Jumat, November 8, 2024

Ini Usaha Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

- Advertisement -
Pekerja toko eletronik membersihkan dan merapikan barang dagangannya di daerah Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat (12/6). Kementerian Keuangan akan menghapus lima jenis barang dari objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai minggu depan, salah satunya peralatan elektronik seperti televisi, pendingin ruangan, pemanas air dan alat fotografi/ANTARA FOTO/Lucky R
Ilustrasi pekerja toko eletronik membersihkan dan merapikan barang dagangannya di daerah Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat (12/6). Kementerian Keuangan akan menghapus lima jenis barang dari objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai minggu depan, salah satunya peralatan elektronik seperti televisi, pendingin ruangan, pemanas air dan alat fotografi/ANTARA FOTO/Lucky R

Survei Indeks Penjualan Riil (IPR) yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Juni 2015 menunjukkan pertumbuhan indeks daya beli masyarakat hanya 18,5%. Padahal pada Mei 2015, pertumbuhannya mencapai 19,8%. Berdasarkan survei tersebut, BI menyimpulkan daya beli masyarakat akan semakin melambat pada tahun ini.

Penurunan daya beli masyarakat membuat pemerintah melakukan berbagai kebijakan dengan menurunkan harga beberapa barang. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah  (PPnBM). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106 tahun 2015, penerapan kebijakan ini sudah dimulai per 9 Juli 2015.

Berdasarkan keputusan tersebut barang elektronik seperti kulkas, penyejuk ruangan, televisi dan kompor sudah tidak termasuk barang mewah. Selain itu berbagai barang seperti parfum, tas, pakaian dan arloji dengan merk terkenal sudah tidak terkena pajak. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, penggunaan barang-barang tersebut sudah tersebar luas di masyarakat sehingga tidak tergolong mewah.

Pemerintah juga menurunkan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. BI mengeluarkan kebijakan untuk uang muka KPR, masyarakat hanya perlu membayar sebesar 10%. Angka tersebut turun 10% dari kebijakan uang muka sebelumnya. Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2015, penjualan properti turun hingga 40%.

Sementara untuk uang muka kendaraan bermotor, BI mengatur ketentuan penurunan tersebut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, uang muka kendaraan bermotor turun menjadi 25% atau turun sekitar 5%. Sektor ini juga mengalami penurunan penjulana. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia mencatat pada Juni 2015, angka penjualan turun 10% dibanding bulan sebelumnya.

Kebijakan penurunan uang muka ini diharapkan dapat menambah kredit di sektor perbankan sekitar Rp 80 triliun. “Tambahan kredit tersebut juga dapat mendorong produk domestik bruto,” kata Halim Alamsyah, Deputi Bank Indonesia dalam keterangan resmi. Selain itu, pihak BI juga akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor usaha kecil agar tidak terkena dampak dari penurunan daya beli masyarakat.[*]

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.