Jumat, Maret 29, 2024

Ini Tujuan Penggunaan Komponen Dalam Negeri

Menteri Perindustrian Saleh Husin (dua kiri) bersama (kiri ke kanan) Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bobby Gafur Umar, Anggota DPR Komisi VI Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Keuangan dan Perbankan, Roslan P. Roslani dan moderator wartawan senior Clara Wresti dalam acara Diskusi Terbatas tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam Proyek-Proyek Infrastruktur di Jakarta, Selasa (12/5). PII menegaskan bahwa pemanfaatan kandungan lokal atau TKDN adalah hal strategis yang harus mendapat perhatian dan keberpihakan lebih besar dari Pemerintah dalam pembangunan mega proyek infrastruktur ke depan/ANTARA FOTO/pandu dewantara
Menteri Perindustrian Saleh Husin (dua kiri) bersama (kiri ke kanan) Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bobby Gafur Umar, Anggota DPR Komisi VI Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Keuangan dan Perbankan, Roslan P. Roslani dan moderator wartawan senior Clara Wresti dalam acara Diskusi Terbatas tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam Proyek-Proyek Infrastruktur di Jakarta, Selasa (12/5). PII menegaskan bahwa pemanfaatan kandungan lokal atau TKDN adalah hal strategis yang harus mendapat perhatian dan keberpihakan lebih besar dari Pemerintah dalam pembangunan mega proyek infrastruktur ke depan/ANTARA FOTO/pandu dewantara

Menteri Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan kebijakan pemerintah untuk lebih memperketat penggunaan komponen dari kandungan dalam negeri pada hasil produk industri dan infrastruktur, merupakan upaya menuju kemandirian bangsa.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu. Sebab, untuk membangunan negara sudah seharusnya dipenuhi dengan barang-barang modal dari dalam negeri.

“Karena itu, dalam belanja modal pemerintah nantinya supaya menggunakan produk dalam negeri. Ini sangat potensial untuk menumbuhkembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur,” kata Saleh di Jakarta.

Terlebih, kata dia, belanja pemerintah pada 2015 dianggarkan cukup besar. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belanja modal pemerintah pusat jumlahnya mencapai Rp 290 triliun atau 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat yakni sebesar Rp 2.039,5 triliun.

Hal tersebut, lanjut Saleh, masih ditambah dengan kebutuhan belanja modal (capital expenditure) pada seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang jumlahnya juga besar yakni mencapai Rp 300 triliun.

“Potensi ini sangat besar. Pada tingkat kementerian, APBN 2015 menganggarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 81,3 triliun. Kementerian Perhubungan sebesar Rp 44,9 triliun,” kata Saleh.

“Itu digunakan untuk membangun jalan baru sepanjang 143 km, jembatan baru sepanjang 11.716 m, pembangunan jalur kereta api 265 km, dan pengadaan 48 lokomotif.”

Adapun saat ini, kata dia, penerapan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sudah mulai dilakukan pada beberapa proyek pembangunan infrastruktur pemerintah. Itu seperti di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kontrak Karya Kerjasama untuk pertambangan migas dan minerba.

Selain itu, di Kementerian Badan Usaha Milik Negara pun demikian. Pembangun pembangkit listri dan transmisi energi untuk Perusahaan Listrik Negara dan Perusahaan Gas Negara juga sudah menggunakan komponen kandungan dari dalam negeri. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.