Kamis, Maret 28, 2024

Ini Tiga Pemicu Masalah di Pilkada Serentak

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi. Petugas menyiapkan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Selasa (7/4). Simulasi tersebut untuk melihat sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 sekaligus sebagai persiapan untuk Pilkada yang akan digelar pada Desember mendatang/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak dimulai pada tahun ini. Namun, ada beberapa factor yang menjadi pemicu masalah bagi pasangan calon. Masalah ini bahkan bisa berdampak pada penundaan pilkada serentak 2015.

“Ada tiga faktor yang bisa menjadi pemicu masalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak,” kata Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, Jumat (31/7).

Dia memaparkan, faktor pertama adalah adanya kisruh partai politik yang hingga kini belum bisa terurai. Akibat hal ini dampaknya membuat calon kepala daerah tidak percaya diri, karena pencalonannya diusung partai bermasalah yang menjadi kendaraan politiknya.

“Hal itu berkaitan dengan masalah pendaftaran pasangan calon yang dapat berakibat pada penundaan pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah di Tanah Air,” katanya.

Faktor kedua, partai politik lebih mementingkan kekuasaan ketimbang menumbuhkan demokrasi, sehingga sebagian besar partai politik ramai-ramai mendukung calon tertentu yang diyakini akan menang, dengan tidak membuka ruang bagi calon lain untuk menggunakan partainya menjadi kendaraan politik.

Faktor ketiga adalah adanya aturan Komisi Pemilihan Umum tentang penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal. Namun, hal ini justru membuka peluang adanya pembusukan politik antara partai politik pendukung dan calon yang sengaja tidak mendaftar agar pilkada ditunda.

Menurut Atang, dengan penundaan pilkada maka secara otomatis calon petahana akan mengakhiri masa jabatan, sehingga yang muncul adalah pejabat. Dengan begitu, petahana tidak lagi mempunyai kekuatan dan kekuasaan sehingga relatif mudah untuk dikalahkan.

“Jadi ada semacam kegalauan dari calon lain untuk berhadapan dengan petahana,” katanya.

Skenario ini justru merusak tatanan demokrasi, kata Pembantu Rektor I UMK ini.
Pilkada serentak yang pendaftaran ditutup (28/7) telah menyisahkan soal.
Di beberapa daerah ternyata muncul calon tunggal sehingga KPU harus memperpanjang pendaftaran hingga 3 Agustus.

Jika pada masa perpanjangan juga tidak ada figur lain yang mendaftar maka pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017. Artinya, fenomena ini menarik untuk ditelaah karena baru pertama terjadi yakni pilkada sepi pelamar atau peminat.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.