Bank Indonesia meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tindak kejahatan perbankan saat ini. Pasalnya, tindakan yang dilakukan pelaku kejahatan terhadap tindak kriminal tersebut modusnya semakin canggih.
Berdasarkan identifikasi Bank Indonesia, tindak kejahatan perbankan yang kerap dilakukan yakni melalui dunia maya (cyber crime). Kejahatan melalui cara demikian menyerang sistem komputerisasi perbankan. Sedikitnya ada tiga modus yang kerap dilakukan.
Pertama, melalui cara Skimming, yakni dengan melakukan tindak pencurian data-data nasabah menggunakan alat perekam data. Biasanya kejahatan ini terjadi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Kedua, dengan cara Phishing yaitu suatu upaya penipuan yang dicirikan dengan percobaan mendapatkan informasi seperti kata sandi dan kartu kredit. Biasanya ini dilakukan seseorang dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya untuk sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
Terakhir, yakni melalui sistem malicious software atau Malware pada jaringan internet. Malware merupakan virus yang dapat menyebar secara langsung ke layar monitor yang sedang mengakses jaringan internet. Biasanya cara ini dilakukan kepada para nasabah yang melakukan transaksi melalui e-banking.
Akibatnya, secara ototmatis virus Malware ini akan terunduh dan data nasabah yang sedang melakukan transaksi akan dikendalikan oleh pelaku, sehingga uang yang ditransfer nantinya akan masuk ke kurir pelaku itu.
Berdasarkan pengamatan Akamai Technologies, kejahatan cyber yang menyerang perbankan sepanjang 2011 hingga 2014 jumlahnya terus meningkat yakni sebesar 224%. [*]