Selasa, Oktober 8, 2024

Ini Kata Menaker soal Petisi Batalkan JHT

Walikota Jambi Syarif Fasha (kanan) menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada sejumlah petugas kebersihan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Pemkot setempat di Kota Baru, Jambi, Kamis (9/4). BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penambahan jumlah kepesertaan pekerja pada 2015 dari sektor informal sebanyak 1 juta orang atau sebanyak 5 juta orang hingga 2018/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Walikota Jambi Syarif Fasha (kanan) menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada sejumlah petugas kebersihan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Pemkot setempat di Kota Baru, Jambi, Kamis (9/4). BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penambahan jumlah kepesertaan pekerja pada 2015 dari sektor informal sebanyak 1 juta orang atau sebanyak 5 juta orang hingga 2018/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri merespon petisi untuk membatalkan pencarian dana jaminan hari tua minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan yang dilontarkan oleh Gilang Mahardika.

“Ini penjelasan saya mengenai petisi JHT yang dibuat oleh Saudara Gilang Mahardika. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT,” katanya di Jakarta, Jumat.

Melalui situs Change.org Menakertrans menyatakan, jaminan hari tua itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana tersebut nantinya diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak lagi produktif. “Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu,” katanya.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Pemerintah JHT yang baru hanya menjabarkan kata “sebagian” yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. “PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu,” katanya.(ANTARA)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.