Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri merespon petisi untuk membatalkan pencarian dana jaminan hari tua minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan yang dilontarkan oleh Gilang Mahardika.
“Ini penjelasan saya mengenai petisi JHT yang dibuat oleh Saudara Gilang Mahardika. Semoga menjawab sejumlah komplain yang ada dan bisa memperjelas duduk perkara JHT,” katanya di Jakarta, Jumat.
Melalui situs Change.org Menakertrans menyatakan, jaminan hari tua itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Dana tersebut nantinya diterimakan kepada para peserta secara gelondongan saat mereka tidak lagi produktif. “Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu,” katanya.
Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Pemerintah JHT yang baru hanya menjabarkan kata “sebagian” yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. “PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu,” katanya.(ANTARA)