Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sembilan merek pembalut wanita dan tujuh pantyliners yang diklaim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengandung zat klorin sudah memiliki izin edar dan aman digunakan.
“Sudah memiliki izin edar dan melewati uji keamanan, mutu dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi termasuk uji kesesuaian secara berkala,” kata Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang di Jakarta.
Ia mengatakan sesuai Undang Undang Kesehatan Nomor 36 bahwa pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan risiko rendah yang harus mendapatkan izin edar dan memenuhi persyaratan tentang daya serap pembalut wanita minimal 10 kali bobot awal dan tidak berfluorensensi kuat. “Fluoresensi adalah uji yang dilakukan untuk melihat adanya chlorine yang terdapat dalam pembalut,” katanya.
Ia mengatakan kekhawatiran terhadap klorin yang menyebabkan kanker, tidak beralasan. “Berdasarkan hasil sampling yang dilakukan terhadap pembalut wanita yang beredar kurun 2012 hingga pertengahan 2015 kami tidak menemukan pembalut yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Untuk itu, dia mengharapkan agar YLKI dapat memberikan klarifikasi mengenai metode uji yang digunakan dalam pengujian kadar klorin pada produk pembalut yang disebut. “Sebaiknya dijelaskan detil wujud dan senyawa kimia dari klorin yang ditemukan, agar masyarakat tidak resah,” katanya.(ANTARA)