Rabu, Mei 1, 2024

Ini Evaluasi Bagi Program Pendampingan Desa

Ilustrasi pekerja memanen ikan lele di tambak air tawar Desa Eretan Wetan, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (7/6). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi pekerja memanen ikan lele di tambak air tawar Desa Eretan Wetan, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (7/6)/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan 12 ribu pendamping desa di Jakarta, Kamis (2/7). Para pendamping desa ini memiliki tugas mengawal penggunaan dana desa dan membantu penyusunan pelaporan dana desa. “Juga memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

Konsep pendamping desa ini masuk ke dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). Namun, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya 14% desa yang merasakan manfaat dari PNPM sendiri. Anggaran sebesar Rp 5,8 triliun telah dialokasikan bagi pendamping desa. Bila dibandingkan dengan data BPS, anggaran tersebut hanya bermanfaat bagi 4% warga miskin.

Ivanovich Agusta, sosiolog pedesaan dari Institut Pertanian Bogor menilai arah pengembangan desa tidak boleh berorientasi pada pasar. “Para pendamping tidak boleh memilih warga mana yang harus dibina,” ujarnya. Faktanya pendampingan desa tidak diberikan kepada warga desa yang membutuhkan. Pendampingan hanya dalam rangka memenuhi target dana yang diberikan.

Seperti program simpan pinjam. Program simpan pinjam di desa selama ini hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memiliki usaha. Hal tersebut dilakukan agar para pendamping desa tidak perlu melakukan pembinaan. Jika dana tersebut diberikan warga miskin yang memiliki usaha, tentu perlu ada proses lain seperti pembinaan pengaturan keuangan.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota perlu melakukan evaluasi dalam hal mekanisme seleksi proposal. “Selama ini yang diberikan bantuan malah desa yang telah maju. Pada 2014, 65% penerima PNPM adalah desa maju. Padahal, desa maju hanya 3% dari total desa yang ada,” tambahnya.

Hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014, terdapat 14 potensi permasalahan pengelolaan dana desa. Seleksi proposal serta pengawasan dana desa menjadi salah satu catatan KPK. Hingga 30 Juni 2015, sebanyak 96% kabupaten dan kota telah menerima dana desa dari pemerintah pusat.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.