Kamis, Mei 2, 2024

Ini Alasan Penjualan Solar Subsidi Provinsi Riau Menurun

Ilustrasi angkutan barang dan jasa terutama ekpor dan impor yang menggunakan kontainer tidak dibenarkan beroperasi kecuali mendapat persetujan tertulis dari instansi terkait dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur utama angkutan Lebaran di Provinsi Riau
Ilustrasi angkutan barang dan jasa terutama ekpor dan impor yang menggunakan kontainer tidak dibenarkan beroperasi kecuali mendapat persetujan tertulis dari instansi terkait dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur utama angkutan Lebaran di Provinsi Riau/FOTO ANTARA

Marketing Operation Region I, PT Pertamina mengatakan penjualan BBM bersubsidi jenis solar turun 50% per hari di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Provinsi Riau selama Idul Fitri 1436 Hijriah.

Aris Irmi, Sales Executive Ritel IX Pertamina MOR I mengatakan penjualan BBM bersubsidi jenis solar turun sekitar 50% per hari. “Penjualan premium masih normal di setiap SPBU,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin.

Aris menjelaskan, kondisi itu mulai dialami semua SPBU di Riau terutama jalan lintas Utara, lintas Barat, lintas Timur dari H-2 sampai H+7 karena angkutan truk barang dilarang beroperasi.

Untuk angkutan barang dan jasa terutama ekpor dan impor yang menggunakan kontainer tidak dibenarkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis dari instansi terkait dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur utama angkutan Lebaran.

Padahal Pertamina memperkirakan penurunan penyaluran BBM jenis solar sekitar 16% atau rata-rata penyaluran normal setiap hari untuk 143 unit SPBU di Riau sekitar 1.924 kiloliter, menjadi 1.613 kiloliter per hari.

“Penjualan untuk solar sangat menurun. Karena dari pemerintah provinsi sendiri menyatakan mulai H+7 Lebaran kendaraan angkutan barang dan jasa baru bisa jalan,” ungkapnya.

Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebelumnya mengintruksikan kepada Organisasi Angkutan Darat setempat untuk tidak beroperasi mulai H-4 atau 13 Juli 2015 sampai H+1 atau 19 Juli 2015.

“Kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan dan kendaraan angkut barang dan jasa gunakan sumbu lebih dari dua, dilarang melintas pada jalur utama angkutan Lebaran,” kata Ketua DPP Organda Provinsi Riau, Nasir.

Menurutnya, Pekanbaru-Duri-Dumai-Bagan Batu dan batas Provinsi Sumatera Utara (lintas Utara), kemudian Pekanbaru-Bangkinang dan batas Provinsi Sumatera Barat (lintas Barat) serta Pekanbaru-Pangkalan Kerinci-Pematang Reba dan batas Provinsi Jambi (lintas Timur).

“Lalu Pekanbaru-Lipat Kain-Teluk Kuantan dan batas Sumatera Barat serta Rantau Berangin-Pasir Pengaraian dan batas Sumatera Utara yang keduanya lintas Barat dilarang dilintasi truk, kecuali pengangkut BBM, bahan bakar gas, ternak, pupuk dan barang antaran Pos,” ungkapnya.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.