Pemberitaan kasus kekerasan orangtua terhadap anak yang menggemparkan Indonesia beberapa waktu belakangan terakhir ini, menyita perhatian publik dari berbagai kalangan yang ada. Kasus- kasus yang terkuak tersebut menambah jumlah daftar data peningkatan kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat data kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2011 sampai 2014 mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2011 sebanyak 2178 kasus, 2012 sebanyak 3512 kasus, tahun 2013 sebanyak 4311, dan data terakhir di tahun 2014 sebanyak 5066 kasus.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, masyarakat Indonesia masih kerap melihat kekerasan terhadap anak sebagai masalah domestik karena banyak yang memilih mendiamkan daripada melaporkan ke pihak yang berwajib. Ia juga menjelaskan bahwa masalah kekerasan terhadap anak bukanlah urusan pemerintah saja, melainkan masyarakat umum yang sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Di lain pihak, pengamat perlindungan anak dari Lembaga Investigasi Studi Advokasi Media dan Anak (Lisan) Sulawesi Selatan, Rusdin Tompo, mengatakan hingga saat ini belum terbangun sistem pelaporan mengenai kasus kekerasan terhadap anak. Ia juga menjelaskan kesadaran masyarakat mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekelilingnya perlu dibangun agar kekerasan terhadap anak dapat dihentikan, kata dia.
“Kalau pun masyarakat melihat kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan mereka, mereka bingung harus melapor ke mana. Jika dilaporkan ke polisi misalnya, masyarakat masih beranggapan berurusan dengan polisi itu menyulitkan atau mereka takut berhadapan dengan polisi,” kata Rusdin, Minggu (5/7).
Melihat sistem pelaporan kasus kekerasan anak yang masih minim, Indonesia dapat menjadikan London sebagai contoh dalam menyediakan sistem pelaporan yang baik mengenai kekerasan terhadap anak. Di London, sejak awal anak-anak juga sudah diberi pengetahuan bahwa orang lain tidak boleh melakukan kekerasan kepada mereka apabila mereka mengalami kekerasan fisik seperti dicubit atau dipukul, atau kekerasan verbal seperti dihardik dengan kasar mereka bisa menelepon ke nomor khusus untuk melaporkan hal itu.[*]