Jumat, April 26, 2024

Hingga Hari Lebaran, 247 Kecelakaan Terjadi pada Arus Mudik

Ilustrasi: Masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa kecelakaan bisa langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian ataupun memanggil ambulans dengan alat handy talky dan sistem yang disediakan oleh ZTE/BERITAKOTAMETRO
Ilustrasi: Masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa kecelakaan bisa langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian ataupun memanggil ambulans dengan alat handy talky dan sistem yang disediakan oleh ZTE/BERITAKOTAMETRO

Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 247 kecelakaan terjadi sepanjang mudik Lebaran 2015. Angka tersebut berdasarkan data kecelakaan lalu lintas pada Operasi Ketupat 2015 hingga 17 Juli 2015. “Jika dilihat dari data tahun lalu, secara total angka ini turun 82%,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan resmi, Sabtu (18/7).

Pada tahun ini dari kecelakaan tersebut 53 orang diantaranya meninggal dunia, 87 orang luka berat dan 350 orang luka ringan. Proyeksi kerugian karena kecelakaan tahun ini sebanyak Rp 746 juta. Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat empat kecelakaan kapal dan 16 kecelakaan yang melibatkan kereta api.

Tahun 2014, Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 1.732 kecelakaan hingga hari kedua Lebaran. Dari angka tersebut, 1.396 di antara lainnya meninggal dunia, 310 orang luka berat dan 464 orang luka ringan. Total kerugian akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp 3,2 miliar.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, sejumlah kecelakaan dan musibah yang terjadi di berbagai moda transportasi dalam sebulan terakhir disebabkan oleh kelemahan penegakan aturan dan hukum. Seperti yang terjadi pada bus PO Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di tol Palimanan hingga Kanci pada Selasa (14/7). Kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang tewas.

“Yang menerbitkan izin untuk bus itu siapa? Dinas Perhubungan Jawa Tengah, atau siapa, kok bus tersebut diizinkan jalan di rute antarkota antarprovinsi. Saya akan mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah, menanyakan siapa yang memberi izin bus tersebut,” kata Jonan. Bus tersebut tidak diizinkan sebagai bus antarkota antarprovinsi karena izinnya merupakan antarakota dalam provinsi.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.