
Hari ini, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot tiba di gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 09.40 WIB didampingi oleh pengacara Razman Nasution.
Namun politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak berkomentar apapun mengenai pemanggilannya, ia hanya mengumbar sedikit senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK.
“Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak, tentunya ada kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita, oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada 15 Juli lalu.
KPK sudah mencegah Gatot pergi keluar negeri selama enam bulan bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri Gatot.
“Nanti saksi saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung ya kita jalankan,” kata Ruki.
KPK pun telah menggeledah kantor Gatot pada 12 Juli lalu. KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Berdasarkan tersebut, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Hakim Tripeni dan rekan di PTUN Medan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis menyalahi kewenangan. (Antara)