Senin, Mei 20, 2024

Gidi Bikin Surat Edaran Merujuk pada Perda Tolikara

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (keempat kiri) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yembise (ketiga kiri) berkunjung ke lokasi peristiwa penyerangan sekelompok massa beberapa waktu yang lalu di Distrik Karubaka, Tolikara, Papua, Selasa (21/7). Mensos memberi bantuan sebesar Rp221.262.400 kepada korban penyerangan serta bantuan sebesar Rp15.000.000 untuk korban meninggal dunia. ANTARA FOTO/HO/Trisnadi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (keempat kiri) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yembise (ketiga kiri) berkunjung ke lokasi peristiwa penyerangan sekelompok massa beberapa waktu yang lalu di Distrik Karubaka, Tolikara, Papua, Selasa (21/7). Mensos memberi bantuan sebesar Rp221.262.400 kepada korban penyerangan serta bantuan sebesar Rp15.000.000 untuk korban meninggal dunia. ANTARA FOTO/HO/Trisnadi

Ketua dan Sekretaris Gereja Injili di Indonesia (Gidi) Wilayah Tolikara sempat mencabut surat edaran terkait larangan penyelenggaraan ibadah Shalat Id di Karubaga, namun tidak memberitahukan kepada bawahannya bahwa surat edaran tersebut sudah dicabut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Rabu.

“Mengenai surat edaran itu sudah dikoordinasikan kalau itu tidak benar dan harus dicabut. Polres juga sudah ke sana, surat edaran itu sudah dicabut tetapi tidak disosialisasikan,” kata Soedarmo ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta.

Soedarmo ikut mendampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Tolikara pada Senin dan Selasa, kemarin.

Dari hasil kunjungan tersebut, dia mengatakan, insiden kerusuhan yang terjadi Jumat lalu itu bermula dari surat edaran penyelenggaraan seminar dan kebaktian kebangunan rohani pemuda Gidi Wilayah Tolikara.

Dalam surat edaran itu disebutkan larangan bagi umat Islam untuk menggelar ibadah Shalat Id dan menggunakan jilbab selama acara seminar dan KKR (kebangkitan kebangunan rohani) berlangsung.

Pengurus Gidi Tolikara menerbitkan surat edaran tersebut didasarkan atas adanya peraturan Bupati yang melarang ada kegiatan ibadah dan pembangunan tempat ibadah selain aliran Gidi.

“Perda itu garis besarnya soal larangan agama lain mendirikan rumah ibadah, untuk seluruh agama selain Gidi. Jadi Islam, Katolik, dan Kristen non-GIdI juga tidak boleh,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Tolikara untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut.

“Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu,” kata Tjahjo.

Jika ditemukan terdapat perda yang melanggar hak asasi manusia, Kementerian Dalam Negeri bisa mengklarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.

“Sudah menjadi tugas pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing,” ujarnya. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.