Kamis, April 18, 2024

Gatot-Evi Diduga Sebagai Pemberi Uang ke Hakim PTUN Medan

Pelaksana Tugas Wakil Ketua  KPK Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dimenangkannya praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jakarta, Selasa (12/5). KPK menyatakan menghormati keputusan hakim dan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait putusan hakim tersebut. ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait dimenangkannya praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jakarta, Selasa (12/5). KPK menyatakan menghormati keputusan hakim dan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait putusan hakim tersebut. ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Komisi Pemberantasn Korupsi menduga Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai pemberi uang ke hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam konteks ini GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti) dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN,” kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7)

Atas dugaan itu, KPK menyangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

“Kemarin hari Selasa digelar perkara berkaitan dengan pengembangan penangangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan permohonan pengajuan PTUN terkait dengan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bansos di Pemprov Sumatera Utara,” kata Johan. “Hasil penyelidikan penyidik KPK, kita menemukan dua alat bukti permulaan cukup yang disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi oleh Gatot dan Evi.”

Johan mengakui bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. “Itu perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan permohononan pengajuan hakim PTUN terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut,” jelas Johan.

KPK menemukan bukti yang berasal dari pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya serta penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat.

Seperti diketahui, Gatot sudah dua kali diperiksa sebagai saksi yaitu pada Rabu (22/7) selama sekitar 12 jam dan Senin (27/7) dalam waktu 14 jam. Sedangkan Evi baru sekali diperiksa sebagai saksi yaitu pada Senin (27/7).[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.