Kepolisian Republik Indonesia baru saja menetapkan dua anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuntutan Hakim Sarpin Rizaldi. Dua orang anggota Komisi Yudisial itu adalah Taufiqurrohman Syahuri dan Ketua KY Suparman Marzuki.
“Kami sudah ajukan surat penundaan. KY mintanya (pemeriksaan) setelah Lebaran,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin. Menurutnya surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan itu sudah dilayangkan oleh kuasa hukum internal KY pada Jumat sore sudah dikirim,” katanya.
Pada Jumat lalu, Ketua Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Budi Waseso menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak salah, terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim. Ia ingin kasus ini tidak disangkutpautkan dengan institusi. “Jangan kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu,” ujarnya.
Rencananya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa kedua tersangka pada Senin hari ini.
Hakim Sarpin menganggap pernyataan dua komsioner Komisi Yudisial itu di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Hakim Sarpin memang banyak dikritik atas keputusannya dalam yang telah mengabulkan gugatan komjen Budi Gunawan, tersangka kepemilikan rekening gendut. Budi Gunawan bebas dari segala tuntutan akibat keputusan Sarpin.
Kritik terhadap Sarpin juga dilayangkan oleh kedua komisioner Komisi Yudisial. Sarpin balik menyerang mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik. (Antara)