Pertamina meminta Bank Indonesia mempertimbangkan kembali terkait ketentuan penggunaan rupiah di dalam negeri.
“Kami menyampaikan surat ke Bank Indonesia untuk bisa dipertimbangkan karena ada yang juga harus beli dengan dolar,” kata Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto usai Rapat Dengar Pendapat 2015 antara Komisi VI dengan Deputi Kementerian BUMN, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pendapatan Pertamina diperoleh dalam mata uang dolar sehingga jika harus dilakukan ketentuan penggunaan rupiah dalam negeri maka akan memberikan biaya karena harus dikonversi ke rupiah. “Jadi kalau pendapatan memang sudah dolar kan tidak perlu ada konversi (uang) dan tidak ada cost yang muncul berkaitan dengan harus dikonversi ke rupiah, rupiah ke dolar lagi,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan ada pembelian barang-barang untuk kegiatan operasional Pertamina yang memang membutuhkan dolar yang cukup besar. “Kalau kita impor minyak, impor peralatan semuanya dalam dolar,” katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diimplementasikan secara penuh mulai Rabu 1 Juli 2015.(ANTARA)