Tumpang tindih perizinan masih menjadi persoalan dalam sektor pertambangan, bahkan terkait perpanjangan izin Freeport ada usulan perubahan izin di mana dulunya Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.
“Yang perlu diperhatikan jika IUPK rohnya maka pemerintah bisa mencabut izin perusahaan tersebut apalagi terjadi wanprestasi,” kata Joko Purwanto, anggota DPR dari Fraksi PPP di Jakarta, Senin (13/7).
Dalam kontrak karya, kata dia, klausul perjanjian ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pertambangan. Sedangkan dalam IUPK, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengatur klausul dan memberikan izin kepada perusahaan pengelola tambang.
“Pemberian IUPK dilakukan setelah Freeport, selaku pemegang kontrak karya, melakukan divestasi. Perbedaan IUPK dengan kontrak sebelumnya terletak pada proses perjanjian eksplorasi dan eksploitasi tambang,” katanya.
Menurut Joko, saat ini telah terjadi krisis peraturan, di mana adanya tumpang tindih peraturan menteri dengan peraturan pemerintah soal perizinan pertambangan. “Kita sedang mencari terobosan persoalan dilapangan dengan mengundang kembali Dirjen Minerba,” kata Joko seperti dikutip dpr.go.id
Terkait Rancangan Undang Undang Minerba, dia mengatakan, RUU ini telah masuk didalam Prolegnas 2015 dan akan segera dikebut proses legislasinya. Namun dalam konteks UU, lanjutnya, perlu disisir kembali aturan yang saling tumpang tindih terkait Minerba.
“Memang ada kecenderungan adanya perubahan rezim dari awalnya kontrak karya akan menjadi IUPK nanti, karena jika kontak karya maka untuk royalti untuk daerahnya kecil sekali,” katanya.
Joko menambahkan, Dewan bersama pemerintah akan mencari jalan keluar terkait persoalan pertambangan, dengan memberikan input masukan yang positif dalam RUU Minerba nanti. “Namun ini semua ada proses politik yang panjang, dan ada saling tarik ulur kepentingan,” katanya.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, persoalan Freeport memang tersandung UU. Artinya ada aturan yang saling tumpang tindih antara Permen dan PP yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Terkait PP memang ada di domain eksekutif, khusus RUU Minerba dan Migas memang sudah menjadi rencana Dewan untuk segera melakukan revisi RUU tersebut,” kata Kardaya.[*]