Selasa, April 30, 2024

Dana Aspirasi Tidak Tercantum di RAPBN 2016

Ilustras: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kiri) disaksikan Fadli Zon (kiri), Ahmad Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) bersalaman dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (depan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). Sidang Paripurna ke-29 tersebut mengagendakan mendengar keterangan pemerintah mengenai Pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2016, laporan Tim Implementasi Reformasi DPR RI, serta penetapan struktur Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (DAPIL)/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/
Ilustras: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kiri) disaksikan Fadli Zon (kiri), Ahmad Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) bersalaman dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (depan) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). Sidang Paripurna ke-29 tersebut mengagendakan mendengar keterangan pemerintah mengenai Pokok-pokok pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2016, laporan Tim Implementasi Reformasi DPR RI, serta penetapan struktur Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (DAPIL)/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

Meski Usulan Progam Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, namun usulan tersebut dipastikan tidak tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemerintah kini tengah menyusun RAPBN untuk tahun anggaran 2016. Namun, dalam penyusunannya pemerintah tidak memasukkan program anggaran untuk dana aspirasi sebagaimana permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Dana aspirasi yang diminta DPR tidak ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Lihat saja nanti, itu tidak ada,” kata Bambang usai sidang paripurna kabinet di Kantor Presiden Jakarta.

Dia menjelaskan, pada saat sidang rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodot itu, tidak ada sama sekali pembahasan mengenai dana aspirasi. Tidak juga sama sekali hal tersebut disinggung dalam rapat tersebut.

Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago, mengatakan permintaan dana aspirasi oleh DPR tidak sesuai dengan undang-undang. Sebab, jika dilihat dari peraturan perundangan pembangunan nasional, dana aspirasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut, kebijakan pembangunan nasional selama satu periode mekanismenya ditentukan oleh visi dan misi presiden. Sementara, aspirasi masyarakat mengenai pembangunan, mekanismenya akan diserap melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang). Itu dimulai dari tingkat terendah yakni pedesaan sampai ke tingkat nasional.

“Dengan begitu, diharap terdapat sejumlah masukan untuk pelaksanaan pembangunan yang menjadi prioritas nasional,” katanya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat meminta dana aspirasi kepada pemerintah untuk tiap-tiap anggota dewan yang jumlahnya sebesar Rp 20 miliar per anggota. Dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Adapun jika ditotal dana aspirasi untuk keseluruhan anggota dewan yang jumlahnya mencapai 560 anggota yakni jumlahnya sebesar Rp 20 triliun. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.