Meski Usulan Progam Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, namun usulan tersebut dipastikan tidak tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemerintah kini tengah menyusun RAPBN untuk tahun anggaran 2016. Namun, dalam penyusunannya pemerintah tidak memasukkan program anggaran untuk dana aspirasi sebagaimana permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dana aspirasi yang diminta DPR tidak ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Lihat saja nanti, itu tidak ada,” kata Bambang usai sidang paripurna kabinet di Kantor Presiden Jakarta.
Dia menjelaskan, pada saat sidang rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodot itu, tidak ada sama sekali pembahasan mengenai dana aspirasi. Tidak juga sama sekali hal tersebut disinggung dalam rapat tersebut.
Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Andrinof Chaniago, mengatakan permintaan dana aspirasi oleh DPR tidak sesuai dengan undang-undang. Sebab, jika dilihat dari peraturan perundangan pembangunan nasional, dana aspirasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut, kebijakan pembangunan nasional selama satu periode mekanismenya ditentukan oleh visi dan misi presiden. Sementara, aspirasi masyarakat mengenai pembangunan, mekanismenya akan diserap melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang). Itu dimulai dari tingkat terendah yakni pedesaan sampai ke tingkat nasional.
“Dengan begitu, diharap terdapat sejumlah masukan untuk pelaksanaan pembangunan yang menjadi prioritas nasional,” katanya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat meminta dana aspirasi kepada pemerintah untuk tiap-tiap anggota dewan yang jumlahnya sebesar Rp 20 miliar per anggota. Dana tersebut rencananya akan dipergunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Adapun jika ditotal dana aspirasi untuk keseluruhan anggota dewan yang jumlahnya mencapai 560 anggota yakni jumlahnya sebesar Rp 20 triliun. [*]