Senin, Mei 6, 2024

BKPM Meminta Rencana Tata Ruang Wilayah Direvisi 5 Tahun Sekali

Ilustrasi: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (kiri) didampingi Presiden Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Tbk., (CAP) Erwin Ciputra (kedua kiri) meninjau pengembangan sejumlah fasilitas di kawasan pabrik CAP, Cilegon,Banten, Jumat (12/6). Selain membangun fasilitas baru naphtha cracker, Chandra Asri bermitra dengan Michellin membangun pabrik karet sintetis berkapasitas 80.000 ton styrene butadiene rubber per tahun dan 40.000 ton poly butadiene per tahun, yang direncanakan mulai berproduksi pada 2017, guna meningkatkan nilai tambah industri petrokimia nasional. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama/15
Ilustrasi: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani (kiri) didampingi Presiden Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Tbk., (CAP) Erwin Ciputra (kedua kiri) meninjau pengembangan sejumlah fasilitas di kawasan pabrik CAP, Cilegon,Banten, Jumat (12/6). Selain membangun fasilitas baru naphtha cracker, Chandra Asri bermitra dengan Michellin membangun pabrik karet sintetis berkapasitas 80.000 ton styrene butadiene rubber per tahun dan 40.000 ton poly butadiene per tahun, yang direncanakan mulai berproduksi pada 2017, guna meningkatkan nilai tambah industri petrokimia nasional. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama/15

Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Minggu (5/7), mengusulkan pemerintah agar memberikan penegasan ketentuan bagi gubernur, bupati maupun walikota untuk merivisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lima tahun sekali.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penegasan ini sangat penting untuk mengatasi potensi hambatan investasi, karena program prioritas pemerintah saat ini banyak yang terbentur dengan RTRW. BKPM juga mencatat, sepanjang periode Desember 2014 hingga April 2015 terdapat 9 proyek investasi senilai Rp 10,11 triliun yang terhambat karena terganjal aturan rencana RTRW. Proyek tersebut juga kerap mengalami hambatan investasi akibat persoalan tumpang tindih lahan.

Seperti yang terjadi di Provinsi Riau. Pemerintah Kota Dumai sebelumnya telah menyatakan keluhan tentang hilangnya potensi investasi di wilayah tersebut sebesar 20 triliun karena persoalan RTRW yang tak kunjung usai.

Hal yang sama juga terjadi di Kulon Progo. Namun bedanya, hal ini berkaitan dengan gugatan dari warga setempat terhadap keputusan gubernur. Pembangunan bandara baru yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya batal karena rencana pembangunan tersebut bertentangan dengan RTRW nasional maupun Peraturan Daerah mengenai RTRW Daerah Istimeya Yogyakarta. Melalui putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta pada Selasa, (23/6), Majelis Hakim mewajibkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk menarik surat keputusan tersebut. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pembangunan Bandara Terhadap Sri Sultan HB X)

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Paguyuban Wahana Tri Tunggal berkaitan dengan izin penetapan lokasi di Kulonprogo yang dirasa belum menampung hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat yang lahannya akan tergusur. Selain itu, dalam audiensi antara pihak Wahana Tri Tunggal dengan Bupati Kulon Progo, pihak Bupati telah menegaskan bahwa keberlangsungan proyek pembangunan bandara tergantung kepada keinginan masyarakat. Namun, pada praktiknya, program pembangunan bandara tersebut tetap dilaksanakan hingga dikeluarkannya Surat Keputusan dari Gubernur DIY.

Sementara, Sri Sultan HB X tetap akan mengajukan kasasi atas hasil putusan PTUN Yogyakarta tersebut. Sultan, dalam Konferensi Internasional Wanita Buddhis Ke-14 “Sakyadhita” di Yogyakarta, Selasa (23/6) mengatakan, proses pembangunan bandara baru di Kabupaten Kulon Progo tidak memerlukan revisi terhadap Perda DIY tentang RTRW yang sebelumnya dinilai PTUN tidak mengamanatkan pemindahan atau pembangunan bandara baru. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.