BPK mengatakan pemberian opini laporan keuangan Wajar Dengan Pengecualian untuk Pemprov DKI Jakarta, salah satunya karena temuan berulang pada kelemahan sistem pengendalian belanja modal tahun 2014. Kelemahan sistem tersebut menimbulkan indikasi kerugian daerah hingga Rp 214 miliar.
“Kelemahan itu atas 85 paket pengadaan barang dengan indikasi kerugian Rp 214,2 miliar,” kata Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan Yudi Ramdan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Yudi mengatakan temuan indikasi kerugian daerah tersebut baru pada temuan kelemahan dalam kegiatan pengedalian belanja modal atas 85 paket pengerjaan pengadaan barang. Meski begitu, ia belum merinci apa saja indikasi kerugian daerah dari 85 paket pengadaan barang tersebut. Namun, dalam paparan anggota V BPK saat penyerahan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta, disebutkan salah satu proyek pengadaan yang bermasalah adalah pembelian sebidang tanah untuk pembangunan Rumah Sakit di Jakarta Barat, dengan temuan, kemahalan harga senilai Rp 191,33 miliar.
Selain itu, Yudi mengatakan pengendalian dan pengamanan Aset Lainnya – Kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 3,5 triliun juga mendapat nilai wajar dengan pengecualian. “Pencatatannya tidak didukung dokumen sumber sehingga berisiko terhadap keamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Permasalahan piutang tidak tertagih untuk pajak bumi dan bangunan senilai Rp 4,93 triliun dan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 20,14 miliar.(ANTARA)