Minggu, November 24, 2024

Bawaslu Sosialisasi Prosedur Pelaporan Pelanggar Pemilu

- Advertisement -

Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron merespon beberapa pertanyaan terkait Daftar Pemilih Tetap yang menjadi permasalahan klasik dalam penyelenggaraan pemilu, Senin [30/3]./ BAWASLU
Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron merespon beberapa pertanyaan terkait Daftar Pemilih Tetap yang menjadi permasalahan klasik dalam penyelenggaraan pemilu, Senin [30/3]./ BAWASLU
Menghadapi pemilihan kepala daerah serentak pada Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu terus menyosialisasikan prosedur pelaporan pelanggaran pemilu untuk seluruh elemen masyarakat dan peserta pemilu.

Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Bawaslu Feizal Rachman mengatakan, seseorang yang ingin melapor pelanggaran pilkada harus memenuhi syarat formil dan materil.

“Laporan harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil misalnya adalah harus jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya, apa bukti awalnya dan sebagainya” kata Feizal di Jakarta, Selasa [7/7].

Feizal menjelaskan, selama ini banyak orang melaporkan adanya tindak pelanggaran tetapi tidak membawa informasi yang jelas. Para pelapor tersebut menganggap telah memberitahu ke Pengawas Pemilu, padahal laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

“Ketidaktahuan ini menyebabkan Bawaslu sering dianggap tidak responsif dalam menerima laporan. Padahal laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena informasinya kurang jelas sehingga tidak memenuhi syarat. Terkait ketidaktahuan ini, Bawaslu melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa paham,” katanya.

Dalam perhelatan pilkada serentak, kata Feizal, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan. Kewenangan pengawasan diberikan kepada pengawas pemilu yang ada di daerah yang menggelar pilkada, yakni Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota.

“Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 menyebutkan bahwa Pilkada ini masuk area Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka kewenangan pengawasan melekat ada pada daerah yaitu Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, Bawaslu RI lebih kepada persiapan mekanisme, struktur, regulasi yang akan menjadi panduan bagi jajaran Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada.”

Menanggapi banyaknya baliho yang dipasang dan dianggap curi start kampanye serta mengganggu ketertiban umum, Bawaslu tidak dapat menindak. Sebab sudah jadi fenomena di seluruh Indonesia ada saja yang curi start pasang Baliho. Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan apa-apa karena UU tidak mengaturnya kecuali jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kata Feizal dalam keterangan resmi.

“Ketika sudah ditetapkan pasangan calon, baru bisa ditindak oleh Bawaslu. Tapi terkait hal ini juga bisa masuk ke aturan ketertiban umum dan ketenteraman karena merusak lingkungan. Jadi Satpol PP bisa menindak,” kata Feizal.[*]

Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.