Sabtu, April 20, 2024

Bawaslu Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Terpadu

Ketua Bawaslu Muhammad memaparkan rencana kesiapan pemantauan Pilkada serentak 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/5). KPU, Bawaslu, DKPP, LSM Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memastikan Pilkada serentak pada Desember 2015 dilaksanakan secara demokratis dan berkualitas serta memastikan hak pilih sesuai dengan kualitas data kependudukan yang valid. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ketua Bawaslu Muhammad memaparkan rencana kesiapan pemantauan Pilkada serentak 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/5). KPU, Bawaslu, DKPP, LSM Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memastikan Pilkada serentak pada Desember 2015 dilaksanakan secara demokratis dan berkualitas serta memastikan hak pilih sesuai dengan kualitas data kependudukan yang valid. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, Bawaslu perkuat kerja sama dengan pihak-pihak yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, yang terdiri dari polri dan Kejaksaan Agung.

Penguatan kerja sama ini ditandai dengan diselenggarakannya rapat yang dihadiri oleh pihak  Polri dan Kejaksaan Agung, pada Senin (6/7) di Gedung Bawaslu RI yang membahas revisi kesepakatan bersama menjadi landasan bagi para pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Sekretariat Jenderal Bawaslu Yusti Erlina mengatakan, sejak dimulainya tahapan Pilkada, sudah ada beberapa kasus yang ditemukan oleh Panwas maupun yang dilaporkan ke Panwas yang perlu ditangani.

Namun, lanjutnya, kendala di lapangan kesepakatan bersama yang sudah dirumuskan yang menjadi landasan oleh Sentra Gakkumdu yang digunakan pada Pileg dan Pilpres masih dinilai tidak dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.

“Pada rapat kerja teknis yang dihadiri Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu, beberapa Panwas Kabupaten/Kota melaporkan jika ada pihak kepolisian di suatu daerah yang tidak menindaklanjuti laporan Panwas dengan alasan belum ada kesepakatan bersama mengenai Sentra Gakkumdu ini,” katanya.

Karena itu, Yusti mengharapkan perlu adanya pembahasan terkait kesepakatan bersama yang sudah ada untuk dilakukan revisi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peraturan perundang-undangan kita mengalami perubahan maka kesepakatan bersama ini juga perlu direvisi karena perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Yusti melalui keterangan resmi.

Jika memang kesepakatan bersama ini belum bisa diperbaharui, tambah Yusti, diharapkan ada surat edaran dari pusat, khususnya dari pihak kepolisian yang dikirimkan kepada tiap daerah agar dapat menghidupkan Sentra Gakkumdu sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Rudi Setiawan dari Bareskrim Polri mengatakan, Sentra Gakkumdu ini perlu lebih aktif menghadapi pengaduan dari masyarakat. Selain itu, pihaknya akan membuat tim kecil untuk membahas usulan terkait revisi kesepakatan bersama Sentra Gakkumdu ini.

“Kami akan bahas lagi terlebih dahulu dan laporkan ke pimpinan. Jika memang pada akhirnya belum bisa selesai kesepakatan bersama yang baru maka kami akan sampaikan kepada jajaran yang ada di daerah untuk segera menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pelanggaran Pilkada,” kata Rudi.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.