Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015.
“Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten,” kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima, Jakarta, Selasa (28/7).
Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres pengangkatan Rano Karno diterbitkan dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden,” katanya seperti dikutip Antara.
Tjahjo menjelaskan proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor memvonis Atut bersalah karena memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Dengan kesalahan tersebut, Atut dijatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.[*]