Kamis, April 25, 2024

Aliran Dana ke Daerah Perlu Perhatikan Kebutuhan

Ilustrasi warga menunjukkan uang Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan Kartu Perlindungan Sosial di Kantor Pos Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (11/4). Pemerintah kembali menyalurkan PSKS 2015 sebesar Rp 3,5 triliun untuk 16,3 juta keluarga kurang mampu di 34 kota 34 provinsi sebesar Rp 600 ribu per rumah tangga sasaran. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ed/NZ/15
Ilustrasi warga menunjukkan uang Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan Kartu Perlindungan Sosial di Kantor Pos Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (11/4). Pemerintah kembali menyalurkan PSKS 2015 sebesar Rp 3,5 triliun untuk 16,3 juta keluarga kurang mampu di 34 kota 34 provinsi sebesar Rp 600 ribu per rumah tangga sasaran. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ed/NZ/15

Dana dari pemerintah pusat ke seluruh provinsi di Indonesia mencapai Rp 250 triliun. Namun hingga kini pemakaian dana tersebut baru mencapai 0,9%. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sesusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (7/7).

Dana yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah tingkat provinsi ini disebut dana dekonsentrasi. Dana ini merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan berbagai program nasional yang dibuat oleh berbagai kementerian. Kementerian Sosial misalnya menganggarkan Rp 17 triliun untuk program bantuan sosial seperti kartu perlindungan sosial.

Direktur Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Endi Jaweng mengatakan penyerapan dana yang rendah wajar terjadi mengingat tidak ada perangkat daerah yang menjalankan dana tersebut. “Selama ini dana dekonsentrasi hanya dikelola oleh gubernur. Ini menjadi dilema tersendiri mengingat dana yang diberikan juga besar,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/7).

Menurutnya, pemerintah perlu membentuk sebuah badan tersendiri untuk mengurusi dana dekonsentrasi. “Perangkat daerah yang ada pun tidak dapat mengelola uang tersebut. Sebab tugas perangkat daerah adalah mengelola program daerah,” tambahnya. Kurangnya pengelolaan juga menyebabkan dana ini tidak tepat sasaran seperti tidak ada data yang valid mengenai jumlah masyarakat yang layak menerima bantuan sosial.

Pemerintah pusat perlu memikirkan kebutuhan daerah sebelum memberikan berbagai aliran dana. Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mencatat terdapat dana pembangunan dari pemerintah pusat senilai Rp 225 triliun yang mengendap di daerah. Jumlah ini meningkat setiap tahunnya. Pada 2014 dana yang mengendap mencapai Rp 203,9 triliun.

Pengendapan ini perlu menjadi evaluasi pemerintah mengingat aliran dana ke daerah akan meningkat. Pada 2016, pemerintah pusat akan meningkatkan aliran dana ke daerah sebesar Rp 100 triliun. Evaluasi juga diperlukan karena laporan pertanggung jawaban dana dari daerah tidak seluruhnya selesai. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada 2014, hanya 36% daerah yang mampu membuat laporan pertanggung jawaban anggaran dari pemerintah pusat.[*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.