Jumat, Oktober 4, 2024

Ada Perda Tolikara yang Larang Pendirian Rumah Ibadah

Ilustrasi/ Warga melintas dekat Patung Hati Kudus Yesus di Merauke, Papua, Sabtu (21/3). Patung setinggi 12 meter yang merupakan ikon kota paling timur Indonesia tersebut dibangun dengan biaya Rp15 miliar dan diresmikan pada 14 Agustus 2011 guna memperingati hari pertama masuknya Gereja Katolik di Merauke 106 tahun yang lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi/ Warga melintas dekat Patung Hati Kudus Yesus di Merauke, Papua, Sabtu (21/3). Patung setinggi 12 meter yang merupakan ikon kota paling timur Indonesia tersebut dibangun dengan biaya Rp15 miliar dan diresmikan pada 14 Agustus 2011 guna memperingati hari pertama masuknya Gereja Katolik di Merauke 106 tahun yang lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Peraturan terkait tata cara beribadah di Kabupaten Tolikara sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bupati setempat, kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo di Jakarta, Rabu siang ini.

“Peraturan itu sudah disetujui Bupati dan DPRD di sana, tapi pengajuannya ke Provinsi (Papua) belum. Peraturan itu kemungkinan dari 2013, makanya ini akan diselidiki lagi keberadaannya,” kata Soedarmo ditemui di Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri masih menyelidiki perihal keberadaan peraturan tersebut, apakah tingkatannya peraturan bupati atau peraturan kepala daerah.

“Perda itu harus direvisi, jangan sampai mendiskreditkan dan melanggar hak asasi manusia. Kalau belum sah ya jangan dijadikan rujukan,” katanya.

Dalam kunjungannya ke Tolikara mendampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Soedarmo menjelaskan surat edaran terkait pelarangan ibadah itu memang dibuat oleh pengurus Gereja Injil Indonesia (Gidi) di Wilayah Tolikara.

Pengurus Gidi Tolikara menerbitkan surat edaran berlandaskan peraturan Bupati yang melarang ada kegiatan ibadah dan pembangunan tempat ibadah selain aliran Gidi.

“Perda itu garis besarnya soal larangan agama lain mendirikan rumah ibadah, untuk seluruh agama selain Gidi. Jadi Islam, Katolik, dan Kristen non-Gidi juga tidak boleh,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Tolikara untuk menyelidiki adanya peraturan daerah yang melarang pembangunan tempat ibadah baru di wilayah tersebut.

“Saya meminta bupati dan DPRD untuk membuka ulang arsip lama, yang bupati dan DPRD sekarang tidak tahu apakah benar ada perda itu,” kata Tjahjo.

Jika ditemukan terdapat perda yang melanggar hak asasi manusia, Kementerian Dalam Negeri bisa mengklarifikasi dan membatalkan perda tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.

“Sudah menjadi tugas pemerintah memberi kebebasan bagi warga negaranya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing,” katanya. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.