Jumat, Oktober 4, 2024

Ada Kemungkinan UUD 1945 Diamandemen

Ilustrasi Sidang Umum MPR membahas amandemen Undang-Undang Dasar/ANTARA FOTO
Ilustrasi Sidang Umum MPR membahas amandemen Undang-Undang Dasar/ANTARA FOTO

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan, wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang saat ini sedang mengemuka antarpimpinan lembaga negara akan dibahas oleh Lembaga Pengkajian MPR yang baru dibentuk.

“Nanti keputusan perlu tidaknya melakukan perubahan akan dibahas di lembaga pengkajian, termasuk alasannya,” kata Zulkifli Hasan dalam rilis Humas MPR yang diterima, di Jakarta, Sabtu.

Menurut Zulkifli, pihaknya menerima berbagai masukan terkait wacana penyempurnaan UUD 1945. Namun, ia menyadari perubahan UUD bukan persoalan mudah sehingga harus dikawal dan terus diperhatikan secara seksama.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Maluku John Piers mengatakan amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu hal yang tabu.

“Amendeman UUD bukan suatu yang tabu. Kita juga tidak usah berpikir kalau mengamendemen lagi UUD akan memakan biaya sangat besar,” kata John Piers.

Menurut John Piers yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI itu, sebetulnya ada sistem perencanaan pembangunan yang memberikan arahan pada seluruh lembaga negara, bagaimana menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok masing-masing.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia itu memaparkan sistem perencanaan pembangunan nasional yang diusulkan bisa saja dinamakan pedoman dasar pembangunan nasional.

“Pedoman dasar ini tidak serumit GBHN, cukup 10 halaman saja, tetapi berisi pikiran-pikiran mendasar, pilkiran-pikiran yang prinsipiil, mengandung arah pembangunan yang jelas, dan semuanya harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pedoman dasar pembangunan nasional itu tidak terlalu didominasi oleh pikiran-pikiran ideologis. Kalau dinilai perlu adanya pedoman dasar pembangunan nasional, konsekuensinya harus terlebih dulu mengamandemen UUD 1945.

“Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga negara yang nantinya memiliki kewenangan menetapkan dan mengubah UUD, membuat pedoman dasar pembangunan nasional, dan memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhalangan,” katanya.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR periode 2015-2019 yang beranggotakan 60 orang di Gedung MPR Jakarta, Senin lalu.

Anggota Lembaga Pengkajian MPR terdiri dari pakar ketatanegaraan antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari, mantan Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid.

Ada juga pakar hukum Margarito Kamis, pakar Pancasila Yudi Latif, pemimpin Nahdlatul Ulama KH Masdar F Masudi, pakar ekonomi Didik J Racbini, politikus PPP Ahmad Yani, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan anggota BPK Ali Masykur Musa, dan pendiri Gerakan Jalan Lurus Sulastomo. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.