Senin, Mei 6, 2024

6 Ribu Izin Penanam Modal Asing Dicabut

Ilustrasi: Pabrik Samsung yang merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Korea Selatan merupakan salah satu perusahaan yang berinvestasi di Indonesia/ANTARA
Ilustrasi: Pabrik Samsung yang merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Korea Selatan merupakan salah satu perusahaan yang berinvestasi di Indonesia/ANTARA

Badan Koordinasi Penanaman Modal mencabut 6.351 izin prinsip penanaman modal asing periode 2000-2006. Pencabutan ini dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang telah habis masa berlakunya dan tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan secara total ada 7.811 surat persetujuan atau izin prinsip penanaman modal periode 2000-2006 yang terdiri atas 6.351 penanaman modal asing dan 1.460 penanaman modal dalam negeri. “Jadi izin prinsip yang PMA ini yang akan kami batalkan, sementara yang PMDN akan kami minta daerah untuk membatalkan karena masuk otonomi daerah,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Azhar mengatakan ribuan izin yang dibatalkan itu memiliki rencana investasi senilai Rp 584,9 triliun yang terbagi menjadi Rp 279 triliun rencana investasi PMA dan Rp 305,9 triliun rencana investasi PMDN.

Ia mengatakan pembaalan izin tersebut tidak akan mempengaruhi capaian target investasi pemerintah di waktu mendatang. “Ini periode 2000-2006 sudah lama sekali, jadi tidak kami perhitungkan karena secara de facto sudah batal, hanya secara de jure kami batalkan hari ini,” katanya.(ANTARA)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.