Commercial Operations Center: Integrasi Operasi-Komersial dan Penciptaan Nilai Industri Penerbangan Bisnis

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
- Advertisement -

PENDAHULUAN

Perkembangan industri penerbangan telah meningkatkan kebutuhan organisasi untuk mengelola operasi dan layanan secara terpadu. Keberhasilan perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyediakan pesawat atau melaksanakan penerbangan, tetapi juga oleh kemampuan mengoordinasikan sumber daya, memenuhi komitmen pelanggan, mengendalikan biaya, serta menjaga kesinambungan layanan.

Satu kegiatan penerbangan dapat melibatkan berbagai fungsi yang saling bergantung, termasuk operasi penerbangan, teknik dan pemeliharaan, pengelolaan awak, layanan bandar udara, ground handling, penyediaan bahan bakar, layanan pelanggan, keuangan, dan pengelolaan kontrak. Setiap fungsi memiliki tanggung jawab, sistem informasi, dan prioritas yang berbeda. Apabila keterhubungan antarfungsi tidak dikelola secara sistematis, organisasi dapat menghadapi ketidaksesuaian informasi, konflik jadwal, keterlambatan konfirmasi sumber daya, peningkatan biaya, dan ketidakpastian pemenuhan layanan.

Dalam konteks tersebut, Operations Control Center (OCC) merupakan komponen penting dalam pengelolaan operasi penerbangan. OCC mendukung pemantauan situasi operasional, koordinasi pelaksanaan penerbangan, penanganan penyimpangan, serta komunikasi antara unit-unit yang terlibat. Namun, kebutuhan manajemen modern melampaui pemantauan operasional semata. Organisasi juga perlu menghubungkan kondisi operasi dengan kebutuhan pasar, kapasitas layanan, biaya, pendapatan, dan hasil bisnis.

Kesenjangan antara pengendalian operasi dan pengelolaan komersial menimbulkan kebutuhan terhadap suatu mekanisme integrasi yang memungkinkan informasi dari berbagai fungsi digunakan secara konsisten dalam pengambilan keputusan. Mekanisme tersebut perlu memastikan bahwa komitmen komersial didasarkan pada kapasitas yang dapat dipenuhi, pelaksanaan layanan mengikuti kewenangan yang berlaku, dan hasil operasi dapat ditelusuri hingga proses evaluasi kinerja.

Artikel ini mengembangkan konsep Commercial Operations Center (COC) sebagai kerangka integrasi manajemen operasi dan komersial. COC dirancang untuk menghubungkan informasi operasional, pengelolaan sumber daya, kebutuhan pelanggan, pelaksanaan layanan, pengendalian biaya, dan evaluasi hasil bisnis melalui proses yang terstruktur.

Konsep ini relevan bagi operator penerbangan, perusahaan aircraft management, penyedia layanan penerbangan bisnis, operator charter, Fixed-Base Operator (FBO), serta organisasi yang mengelola layanan pendukung penerbangan.

Pengembangan konsep COC didasarkan pada tiga pertanyaan utama:

Bagaimana fungsi OCC dapat diintegrasikan dengan kebutuhan komersial tanpa mengaburkan tanggung jawab dan kewenangan operasional? Bagaimana proses bisnis COC dapat dirancang untuk menghubungkan permintaan pelanggan dengan pelaksanaan layanan dan hasil bisnis secara menyeluruh? Bagaimana tanggung jawab, tata kelola, dan indikator kinerja dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi sekaligus mempertahankan keselamatan dan kepatuhan regulasi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini menyusun kerangka konseptual yang mencakup arsitektur fungsi COC, delapan tahap proses bisnis, peran Operational Coordination, mekanisme tata kelola, indikator kinerja, serta tahapan implementasi.

METODE DAN PENDEKATAN KONSEPTUAL

Artikel ini menggunakan pendekatan konseptual-deskriptif untuk mengembangkan kerangka manajemen Commercial Operations Center (COC) dalam konteks industri penerbangan. Pendekatan ini menggabungkan kajian regulasi penerbangan nasional, referensi internasional mengenai manajemen keselamatan dan pengendalian operasi, serta analisis kebutuhan integrasi proses bisnis dan tata kelola organisasi penerbangan.

- Advertisement -

Pendekatan dilakukan melalui tiga langkah utama.

  1. Identifikasi kebutuhan integrasi. Tahap ini mengidentifikasi kebutuhan integrasi antara pengendalian operasi, pengelolaan sumber daya, pelayanan pelanggan, dan kinerja komersial. Identifikasi mempertimbangkan karakteristik industri penerbangan yang menuntut koordinasi lintas fungsi secara konsisten, dengan tetap menjaga kejelasan kewenangan, akuntabilitas, dan tanggung jawab setiap unit organisasi.
  2. Penyusunan arsitektur fungsi dan proses bisnis. Tahap ini menyusun model arsitektur fungsi dan proses bisnis yang menghubungkan permintaan layanan, penilaian kelayakan, perancangan layanan, persetujuan, kesiapan, pelaksanaan, penutupan kegiatan, dan evaluasi kinerja. Rangkaian tersebut dirancang sebagai siklus koordinasi yang mengintegrasikan informasi operasional dan komersial untuk mendukung pengambilan keputusan organisasi secara terstruktur dan dapat ditelusuri.
  3. Perumusan prinsip tata kelola dan implementasi. Tahap ini merumuskan prinsip tata kelola, pembagian tanggung jawab, pengukuran kinerja, serta mekanisme implementasi yang dapat disesuaikan dengan skala dan kompleksitas organisasi penerbangan. Dalam kerangka ini, COC diposisikan sebagai pusat koordinasi dan integrasi informasi, bukan sebagai pengganti atau pengambilalihan kewenangan formal unit operasi penerbangan, keselamatan, teknik, maupun fungsi lain yang memiliki otoritas berdasarkan regulasi dan ketentuan organisasi.

Secara domestik, pengembangan kerangka COC mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan memperhatikan pencabutan sebagian ketentuannya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Undang-undang tersebut menjadi landasan umum penyelenggaraan penerbangan nasional, termasuk aspek keselamatan, keamanan, angkutan udara, kebandarudaraan, navigasi penerbangan, dan tanggung jawab penyelenggara penerbangan. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, yang antara lain mencakup kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, angkutan udara, kebandarudaraan, navigasi penerbangan, serta manajemen keselamatan dan penyedia jasa penerbangan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan normatif agar rancangan COC tetap berada dalam kerangka penyelenggaraan penerbangan nasional.

Dalam aspek manajemen keselamatan, rujukan domestik yang relevan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan. Regulasi ini mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System/SMS) bagi penyedia jasa penerbangan yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturannya. Kerangka SMS mencakup kebijakan dan tujuan keselamatan, tanggung jawab dan akuntabilitas, manajemen risiko keselamatan, jaminan keselamatan, serta promosi keselamatan. Ketentuan tersebut relevan bagi pengembangan COC karena integrasi informasi, pemantauan kesiapan, koordinasi lintas fungsi, dan evaluasi kinerja perlu mendukung proses identifikasi bahaya, pengelolaan risiko, serta pemantauan kinerja keselamatan secara berkelanjutan. PM 2 Tahun 2026 berlaku efektif sejak 3 Februari 2026 dan mencabut PM 62 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keselamatan.

Dalam konteks sertifikasi dan pengoperasian perusahaan angkutan udara, artikel ini juga memperhatikan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS/CASR) Bagian 121, yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 beserta perubahan-perubahannya. Ketentuan ini mengatur persyaratan sertifikasi dan operasi bagi perusahaan angkutan udara yang melakukan penerbangan dalam negeri, internasional, dan angkutan udara niaga tidak berjadwal. Regulasi tersebut menjadi referensi domestik untuk memahami pentingnya sistem organisasi, prosedur operasi, serta tanggung jawab pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC). Oleh karena itu, rancangan COC harus diselaraskan dengan sistem pengendalian operasi dan dokumen operasional yang berlaku pada masing-masing operator. COC tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pengendalian operasi yang telah ditetapkan dalam sistem tersebut.

Pada tingkat internasional, landasan manajemen keselamatan mengacu pada prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam Safety Management Manual (Doc 9859) yang diterbitkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Manual ini memberikan panduan mengenai prinsip dasar manajemen keselamatan, budaya keselamatan, pengelolaan kinerja keselamatan, sistem pengumpulan dan pengolahan data keselamatan, analisis keselamatan, serta penerapan SMS. Prinsip-prinsip tersebut menjadi referensi konseptual untuk menempatkan informasi keselamatan sebagai bagian penting dalam proses koordinasi dan pengambilan keputusan organisasi penerbangan.

Sementara itu, prinsip pengendalian operasi digunakan untuk membedakan fungsi koordinasi informasi dari kewenangan formal operasional. Federal Aviation Administration (FAA), melalui Advisory Circular AC 120-101 tentang Part 121 Air Carrier Operational Control, memberikan panduan mengenai pengelolaan, evaluasi, dan pengawasan fungsi pengendalian operasi pada operator yang tunduk pada ketentuan 14 CFR Part 121 di Amerika Serikat. Referensi tersebut digunakan sebagai pembanding konseptual mengenai pentingnya kejelasan tanggung jawab, kewenangan, dan mekanisme pengendalian operasi, bukan sebagai pengganti atau dasar pemberlakuan regulasi penerbangan Indonesia.

Berdasarkan landasan regulasi dan konseptual tersebut, artikel ini mengembangkan COC sebagai kerangka integrasi manajemen yang menghubungkan kebutuhan operasional dan komersial melalui koordinasi informasi, penilaian kesiapan, pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwenang, pemantauan pelaksanaan, penutupan kegiatan, serta evaluasi kinerja. Orientasi komersial dalam kerangka ini tetap ditempatkan di bawah prinsip bahwa keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan persyaratan utama yang tidak dapat dikompromikan demi pencapaian pendapatan, peningkatan utilisasi armada, maupun target pelayanan.

Artikel ini merupakan pengembangan kerangka konseptual. Oleh karena itu, model COC yang diusulkan belum diklaim sebagai model yang telah tervalidasi secara empiris maupun sebagai struktur organisasi yang diwajibkan oleh regulasi penerbangan. Penerapan dan pengujian lebih lanjut diperlukan untuk menilai efektivitas, kesesuaian, dan keterterapannya pada berbagai jenis organisasi penerbangan, dengan mempertimbangkan skala operasi, model bisnis, karakteristik layanan, serta kompleksitas tata kelola masing-masing organisasi.

EVOLUSI OCC MENUJU COC

Fungsi dasar Operations Control Center

OCC berperan dalam mendukung pemantauan, koordinasi, dan pengendalian kegiatan operasi penerbangan sesuai struktur organisasi serta ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkupnya dapat meliputi:

Pemantauan status dan jadwal penerbangan.; Koordinasi informasi kesiapan operasi.; Pemantauan informasi mengenai pesawat dan awak.; Koordinasi dengan bagian teknik dan pemeliharaan.; Penanganan penyimpangan jadwal dan gangguan operasional.; Komunikasi dengan unit terkait.; Dokumentasi kejadian dan tindak lanjut.

Fungsi tersebut membantu organisasi membangun gambaran situasi operasional yang konsisten. Namun, istilah OCC tidak dengan sendirinya menentukan keseluruhan kewenangan pengendalian operasi. Kewenangan formal harus ditetapkan berdasarkan regulasi, sertifikasi, dokumen operasional, dan struktur organisasi yang berlaku.

Kesenjangan antara operasi dan komersial

Pada organisasi dengan fungsi yang terpisah, informasi mengenai operasi, komersial, teknik, pelanggan, dan keuangan sering dikelola melalui sistem yang berbeda.

Kondisi ini dapat menimbulkan empat kesenjangan.

Kesenjangan informasi. Informasi mengenai ketersediaan pesawat atau awak belum tentu diterima secara tepat waktu oleh bagian komersial.

Kesenjangan perencanaan. Permintaan pelanggan dapat diterima tanpa mempertimbangkan seluruh kebutuhan sumber daya dan konsekuensinya terhadap penugasan lain.

Kesenjangan akuntabilitas. Penanganan gangguan dapat berakhir ketika masalah operasional selesai, tanpa evaluasi mengenai dampaknya terhadap kontrak, biaya, atau pelanggan.

Kesenjangan pengukuran. Laporan operasional dan laporan keuangan dapat menunjukkan hasil yang berbeda karena tidak menggunakan referensi layanan, definisi, atau periode pengukuran yang konsisten.

Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa integrasi informasi dan proses menjadi kebutuhan penting dalam pengelolaan layanan penerbangan.

Definisi Commercial Operations Center

Dalam artikel ini, Commercial Operations Center didefinisikan sebagai:

Pusat integrasi manajemen yang menghubungkan informasi operasional, kebutuhan komersial, kesiapan sumber daya, pengelolaan layanan pelanggan, serta pengukuran kinerja bisnis dalam satu mekanisme koordinasi dan pengambilan keputusan yang terstruktur, terukur, dan dapat ditelusuri.

COC tidak semata-mata merupakan ruangan kendali atau perangkat teknologi. COC merupakan kapabilitas organisasi yang menggabungkan proses, personel, informasi, teknologi, kewenangan, dan akuntabilitas.

Perbedaan konseptual OCC dan COC disajikan pada Tabel 1.

Tabel 1. Perbedaan Konseptual OCC dan COC

Dimensi Operational Control Center (OCC) Commercial Operations Center (COC)
Orientasi utama Koordinasi dan pengendalian operasi sesuai kewenangan Integrasi operasi dan komersial
Fokus informasi Status penerbangan dan kondisi operasional Operasi, pelanggan, kapasitas, aset, biaya, dan pendapatan
Hubungan organisasi Fungsi operasi dan unit pendukung Operasi, komersial, teknik, layanan, keuangan, dan manajemen
Pengelolaan sumber daya Mendukung kebutuhan operasi Mengintegrasikan kapasitas, alokasi, dan produktivitas sumber daya
Penanganan gangguan Koordinasi respons operasional Koordinasi respons serta penelusuran dampak bisnis
Pengukuran kinerja Kinerja sesuai mandat operasional Kinerja operasi, layanan, aset, dan bisnis
Keluaran manajemen Informasi dan tindakan operasional Informasi terintegrasi untuk pelaksanaan dan evaluasi layanan

Perbedaan tersebut tidak berarti bahwa setiap OCC hanya berorientasi pada aspek teknis atau bahwa OCC tidak dapat terintegrasi dengan komersial. Model COC justru dikembangkan untuk memperluas keterhubungan fungsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi.

Prinsip dasar COC

Pengembangan COC didasarkan pada lima prinsip

geotimes - Commercial Operations Center Integrasi Operasi-Komersial dan Penciptaan Nilai Industri Penerbangan Bisnis

Safety supremacy. Keselamatan dan kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku tidak boleh dikorbankan demi pendapatan, utilisasi, atau target layanan.; Operational-commercial alignment. Komitmen komersial harus didasarkan pada kapasitas dan kondisi operasional yang telah dinilai oleh fungsi yang berwenang.; Shared operational picture. Fungsi terkait harus memiliki akses terhadap informasi yang konsisten sesuai kebutuhan kerja dan hak akses masing-masing.; Decision traceability. Keputusan penting harus memiliki dasar informasi, penanggung jawab, waktu, dan rekam jejak tindak lanjut.; Value accountability. Kinerja harus dievaluasi berdasarkan hasil yang terukur, termasuk keandalan layanan, produktivitas aset, efisiensi biaya, dan pencapaian komersial.

ARSITEKTUR FUNGSI COMMERCIAL OPERATIONS CENTER

COC dikembangkan melalui enam domain fungsi yang saling berhubungan.

Operational Coordination

Fungsi ini mengintegrasikan informasi dan aktivitas lintas fungsi untuk memastikan bahwa pelaksanaan layanan mengikuti rencana yang telah disetujui dan perubahan kondisi ditangani secara terkoordinasi.

Ruang lingkupnya mencakup pemantauan situasi operasional, koordinasi jadwal, identifikasi konflik sumber daya, pemantauan kesiapan, komunikasi lintas fungsi, penanganan penyimpangan, serta dokumentasi tindak lanjut.

Operational Coordination merupakan penghubung utama antara kondisi operasional dan kebutuhan manajemen COC.

Fleet and Engineering Interface

Fungsi ini menghubungkan informasi mengenai ketersediaan pesawat, status teknis, jadwal pemeliharaan, kebutuhan suku cadang, dan koordinasi dengan penyedia layanan teknik.

COC menggunakan informasi tersebut untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan layanan. Penetapan kelaikudaraan, pelepasan teknis, dan keputusan teknis lainnya tetap berada pada personel atau organisasi yang berwenang.

Crew and Resource Coordination

Fungsi ini menghubungkan kebutuhan layanan dengan ketersediaan personel dan sumber daya.

Koordinasi dapat mencakup jadwal penugasan, kompetensi, kebutuhan personel, konflik jadwal, dan konfirmasi kesiapan melalui unit yang bertanggung jawab.

Commercial and Customer Coordination

Fungsi ini mengelola hubungan antara permintaan pasar dan kapasitas organisasi.

Aktivitasnya meliputi penerimaan permintaan, penyusunan penawaran, koordinasi kontrak, pemantauan komitmen layanan, komunikasi pelanggan, penanganan keluhan, dan evaluasi keberlanjutan hubungan pelanggan.

Ground and Service Coordination

Fungsi ini mengoordinasikan layanan pendukung, termasuk bandar udara, FBO, ground handling, bahan bakar, katering, transportasi, dan kebutuhan khusus pelanggan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa layanan pendukung tersedia sesuai kebutuhan misi dan komitmen yang telah disepakati.

Business Performance and Intelligence

Fungsi ini mengubah data operasional dan komersial menjadi informasi manajerial.

Analisis dapat mencakup utilisasi pesawat, biaya layanan, pendapatan, margin kontribusi, pencapaian SLA, kinerja vendor, dan pola gangguan operasional.

Keluaran utamanya adalah informasi yang mendukung evaluasi dan keputusan perbaikan.

MODEL PROSES BISNIS COMMERCIAL OPERATIONS CENTER (COC)

Delapan Tahap Pengelolaan Layanan Penerbangan Secara Terintegrasi

Commercial Operations Center (COC) merupakan pusat koordinasi yang menghubungkan kegiatan operasional, komersial, dan pelayanan pelanggan dalam satu proses bisnis yang terintegrasi. COC memastikan setiap permintaan pelanggan dinilai berdasarkan kemampuan perusahaan, disiapkan secara tepat, dilaksanakan sesuai rencana, serta dievaluasi berdasarkan hasil operasional dan komersial.

Model proses bisnis COC terdiri atas delapan tahapan yang saling berhubungan, mulai dari penerimaan permintaan pelanggan hingga evaluasi dan perbaikan layanan.

geotimes - Commercial Operations Center Integrasi Operasi-Komersial dan Penciptaan Nilai Industri Penerbangan Bisnis

1. Demand Capture (Penerimaan Permintaan)

Tujuan: Menerima dan mencatat kebutuhan pelanggan secara jelas dan terstruktur.

Kegiatan utama:

Menerima permintaan layanan dari pelanggan.

Mencatat identitas pelanggan, jenis layanan, lokasi, tanggal, dan waktu.

Mengidentifikasi kebutuhan khusus dan persyaratan layanan.

Memeriksa kelengkapan informasi.

Memberikan konfirmasi penerimaan permintaan.

Hasil: Permintaan pelanggan tercatat, terklasifikasi, dan siap diperiksa lebih lanjut.

2. Feasibility and Capacity Assessment (Pemeriksaan Kelayakan dan Kapasitas)

Tujuan: Memastikan perusahaan memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan pelanggan.

Kegiatan utama:

Memeriksa ketersediaan pesawat.

Memastikan ketersediaan pilot dan awak.

Memeriksa kondisi teknis serta jadwal pemeliharaan pesawat.

Memeriksa jadwal dan potensi konflik operasional.

Memastikan ketersediaan fasilitas bandar udara, bahan bakar, dan ground handling.

Memeriksa persyaratan perizinan, teknis, dan keselamatan.

Hasil: Penilaian apakah layanan dapat dilaksanakan, memerlukan penyesuaian, ditunda, atau tidak dapat dipenuhi.

3. Service Design and Commercial Validation (Perancangan Layanan dan Validasi Komersial)

Tujuan: Menyusun bentuk layanan, menghitung biaya, dan menentukan harga yang layak bagi perusahaan maupun pelanggan.

Kegiatan utama:

Menentukan jenis dan ruang lingkup layanan.

Menyusun rencana pelaksanaan.

Menghitung biaya operasional, termasuk pesawat, bahan bakar, awak, pemeliharaan, dan layanan pendukung.

Menentukan harga penawaran kepada pelanggan.

Menghitung potensi pendapatan dan margin keuntungan.

Menetapkan standar pelayanan atau Service Level Agreement (SLA).

Hasil: Proposal layanan yang telah dinilai dari sisi operasional, biaya, harga, dan potensi keuntungan.

4. Authorization and Commitment (Persetujuan dan Komitmen)

Tujuan: Memastikan setiap penawaran dan komitmen kepada pelanggan memperoleh persetujuan sesuai kewenangan perusahaan.

Kegiatan utama:

Memeriksa kesesuaian penawaran dengan hasil penilaian kelayakan.

Memperoleh persetujuan harga, biaya, dan ketentuan pembayaran.

Memeriksa kontrak dan persyaratan layanan.

Memastikan persetujuan diberikan oleh pejabat berwenang.

Mencatat persetujuan dan komitmen layanan.

Menyampaikan konfirmasi resmi kepada pelanggan.

Hasil: Pemesanan atau komitmen layanan yang telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan perusahaan.

5. Readiness Coordination (Koordinasi Kesiapan Layanan)

Tujuan: Memastikan seluruh sumber daya dan kebutuhan pendukung telah dipersiapkan sebelum layanan dilaksanakan.

Kegiatan utama:

Mengonfirmasi kesiapan pesawat.

Memastikan kesiapan pilot, awak, dan personel pendukung.

Memeriksa dokumen dan persyaratan operasional.

Mengonfirmasi kesiapan bahan bakar dan pemeliharaan.

Memastikan kesiapan ground handling dan fasilitas bandar udara.

Memeriksa kembali kebutuhan pelanggan.

Mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang belum terpenuhi.

Hasil: Status kesiapan layanan yang terdokumentasi beserta daftar persyaratan yang masih harus diselesaikan.

6. Live Service Coordination (Koordinasi Pelaksanaan Layanan)

Tujuan: Memantau pelaksanaan layanan dan mengoordinasikan penyelesaian masalah selama kegiatan operasional berlangsung.

Kegiatan utama:

Memantau perkembangan pelaksanaan layanan.

Memeriksa kesesuaian jadwal dengan kondisi aktual.

Mengidentifikasi keterlambatan dan gangguan operasional.

Mengoordinasikan penyelesaian masalah dengan unit terkait.

Memantau dampak perubahan terhadap pelanggan dan biaya.

Menyampaikan informasi layanan kepada pelanggan.

Mencatat kejadian, keputusan, dan tindakan perbaikan.

Hasil: Pelaksanaan layanan terpantau, penyimpangan ditindaklanjuti, dan seluruh keputusan tercatat.

7. Post-Service Closure (Penyelesaian Layanan)

Tujuan: Memastikan seluruh kegiatan pelayanan, dokumentasi, dan administrasi setelah layanan selesai telah ditangani.

Kegiatan utama:

Membandingkan layanan yang direncanakan dengan pelaksanaan aktual.

Memeriksa kelengkapan dokumen operasional.

Menghitung dan memvalidasi biaya aktual.

Memeriksa tagihan penyedia jasa.

Menyiapkan dokumen pendukung penagihan pelanggan.

Mengevaluasi pemenuhan SLA dan keluhan pelanggan.

Menyelesaikan kekurangan dokumen dan administrasi.

Hasil: Rekonsiliasi layanan, dokumentasi biaya, dan dokumen pendukung penagihan yang lengkap.

Catatan: Penyelesaian operasional perlu dibedakan dari penyelesaian finansial. Layanan dapat selesai secara operasional meskipun proses penagihan atau pembayaran masih berlangsung.

8. Performance Review and Improvement (Evaluasi Kinerja dan Perbaikan)

Tujuan: Mengevaluasi hasil pelayanan dan mengidentifikasi peluang peningkatan kinerja operasional maupun komersial.

Kegiatan utama:

Mengevaluasi ketepatan waktu dan keberhasilan pelayanan.

Mengukur utilisasi pesawat dan sumber daya.

Membandingkan pendapatan dengan biaya operasional.

Mengevaluasi margin keuntungan setiap layanan.

Menganalisis keluhan pelanggan dan gangguan operasional.

Mengevaluasi kinerja penyedia jasa atau vendor.

Menetapkan tindakan perbaikan beserta penanggung jawab dan target penyelesaian.

Menggunakan hasil evaluasi untuk memperbaiki perencanaan dan desain layanan berikutnya.

Hasil: Laporan kinerja, analisis masalah, dan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta hasil bisnis perusahaan.

Kedelapan tahapan tersebut dilaksanakan sebagai satu siklus yang berkesinambungan. Hasil evaluasi pada tahap kedelapan menjadi masukan untuk memperbaiki perencanaan dan desain layanan pada tahap berikutnya.

Dalam pelaksanaannya, COC berpedoman pada tiga prinsip utama:

Pertama,  Operational Excellence. Memastikan pesawat, awak, fasilitas, dan sumber daya tersedia serta kegiatan pelayanan berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan keselamatan.

Kedua, Commercial Effectiveness. Memastikan setiap permintaan pelanggan dikelola dengan baik, penawaran disusun secara realistis, biaya diperhitungkan secara tepat, dan komitmen layanan sesuai kemampuan perusahaan.

Ketiga, Business Value Creation. Memastikan setiap layanan memberikan nilai bisnis melalui peningkatan pendapatan, pengendalian biaya, optimalisasi utilisasi sumber daya, kepuasan pelanggan, dan keuntungan yang berkelanjutan.

COC berfungsi sebagai pusat integrasi informasi, koordinasi lintas fungsi, pemantauan proses pelayanan, dan evaluasi kinerja bisnis. COC tidak mengambil alih kewenangan formal Flight Operations/OCC, Engineering, Safety, maupun fungsi lain yang memiliki tanggung jawab teknis dan operasional sesuai ketentuan perusahaan.

Dengan demikian, COC bukan sekadar pusat pemantauan jadwal atau aktivitas penerbangan, melainkan mekanisme pengelolaan bisnis yang menghubungkan kebutuhan pelanggan dengan kemampuan operasional dan target komersial perusahaan.

Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap layanan penerbangan dapat dilaksanakan secara aman, memenuhi kebutuhan pelanggan, efisien dari sisi biaya, dan memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan.

OPERATIONAL COORDINATION SEBAGAI FUNGSI INTEGRASI

Di antara enam domain COC, Operational Coordination berfungsi sebagai penghubung utama antara informasi operasional, kebutuhan layanan, dan tindakan lintas fungsi.

Tanggung jawabnya mencakup delapan area: menjaga gambaran situasi operasional yang akurat dan mutakhir; mengoordinasikan jadwal serta mengidentifikasi konflik sumber daya; memantau kesiapan dan dependensi layanan; mengoordinasikan komunikasi selama pelaksanaan’ mengidentifikasi penyimpangan dan memfasilitasi penanganan gangguan; memastikan isu penting dieskalasikan kepada pihak yang berwenang; mendokumentasikan keputusan, tindakan, dan hasil layanan; dan, menyediakan data untuk evaluasi dan peningkatan kinerja.

Fungsi tersebut dapat dijalankan melalui siklus proses yang dimulai dengan mengumpulkan dan mengolah informasi operasional, dilanjutkan dengan menilai kesiapan sumber daya, mengoordinasikan seluruh unit terkait, menetapkan keputusan melalui pejabat yang berwenang, memantau pelaksanaan kegiatan, menyelesaikan proses operasional, dan diakhiri dengan evaluasi kinerja sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.

geotimes - Commercial Operations Center Integrasi Operasi-Komersial dan Penciptaan Nilai Industri Penerbangan Bisnis

Siklus ini menunjukkan bahwa Operational Coordination tidak mengambil alih seluruh keputusan, tetapi memastikan bahwa keputusan dibuat dengan informasi yang relevan, disampaikan kepada pihak yang tepat, dan ditindaklanjuti secara terukur.

Tantangan Operational Coordination

Tantangan pertama adalah fragmentasi informasi. Sistem yang berbeda dapat menghasilkan status yang tidak konsisten. Pengendaliannya memerlukan sumber data yang ditetapkan, standar status, waktu pembaruan, dan prosedur penyelesaian perbedaan.

Tantangan kedua adalah ketidakjelasan kewenangan. Integrasi dapat menimbulkan kesan bahwa koordinator berhak memutuskan seluruh persoalan. Pengendaliannya memerlukan matriks tanggung jawab, batas delegasi, dan jalur eskalasi.

Tantangan ketiga adalah konflik prioritas komersial dan operasional. Solusinya adalah memastikan bahwa komitmen komersial didasarkan pada penilaian kelayakan dan persyaratan yang berlaku.

Tantangan keempat adalah perubahan kondisi secara cepat. Organisasi perlu menetapkan mekanisme pembaruan berbasis kejadian, verifikasi informasi, dan komunikasi yang sesuai tingkat urgensi.

Tantangan kelima adalah koordinasi dengan pihak eksternal. Hal ini memerlukan kesepakatan mengenai ruang lingkup layanan, konfirmasi, waktu respons, dokumentasi, dan mekanisme eskalasi.

Tantangan keenam adalah beban koordinasi berlebihan. COC perlu membedakan pekerjaan rutin, penyimpangan material, dan masalah kritis agar proses tidak menjadi hambatan birokratis.

Tantangan ketujuh adalah pengukuran kinerja yang berorientasi pada aktivitas, bukan hasil. Karena itu, indikator harus menilai akurasi, ketepatan waktu, akuntabilitas, dan efektivitas tindak lanjut.

TATA KELOLA DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN

Integrasi informasi tanpa pengaburan kewenangan

COC harus dibangun berdasarkan prinsip bahwa integrasi informasi tidak berarti pemusatan seluruh kewenangan keputusan.

Operational Coordination dapat mengonsolidasikan informasi mengenai status pesawat, awak, jadwal, dan layanan pendukung. Namun, keputusan teknis, operasional, finansial, dan komersial tetap berada pada pihak yang berwenang.

Pembedaan ini penting untuk mencegah konflik antara kebutuhan integrasi manajemen dan kewajiban keselamatan.

Instrumen tata kelola

Tata kelola COC memerlukan sejumlah instrumen.

RACI Matrix menetapkan pihak yang melaksanakan, bertanggung jawab, dikonsultasikan, dan menerima informasi.

Delegation of Authority (DoA) menetapkan batas persetujuan dan pengambilan keputusan.

Service Level Agreement (SLA) mendefinisikan standar layanan dan mekanisme pengukuran.

Service Catalogue menjelaskan produk, ruang lingkup, keluaran, dan batas layanan.

Escalation Protocol menetapkan jalur eskalasi sesuai tingkat kepentingan.

Audit Trail memastikan bahwa perubahan, keputusan, dan tindak lanjut dapat ditelusuri.

Safety Management System (SMS) Interface menghubungkan informasi keselamatan yang relevan dengan proses pelaporan, penilaian risiko, dan tindakan yang berlaku dalam SMS.

ICAO menekankan pentingnya pengelolaan data dan informasi keselamatan untuk mendukung pemantauan kinerja serta keputusan berbasis risiko. Oleh karena itu, integrasi COC perlu dirancang agar mendukung sistem keselamatan yang berlaku, bukan membentuk mekanisme paralel yang menggantikannya.

Pembagian tanggung jawab lintas fungsi

Pembagian tanggung jawab harus disesuaikan dengan struktur dan skala organisasi. Dalam model yang diusulkan, Commercial mengelola kebutuhan dan komitmen pelanggan; Operational Coordination mengintegrasikan informasi dan menelusuri tindakan; Flight Operations/OCC menjalankan tanggung jawab operasional yang ditetapkan; Engineering menangani tanggung jawab teknis; Crew Management menangani aspek personel; Ground Services mengelola layanan pendukung; Finance mengelola validasi finansial dan akuntansi; sedangkan Safety dan Quality menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandatnya.

Penetapan final harus dituangkan dalam prosedur organisasi yang berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan penerbangan Indonesia.

INDIKATOR KINERJA COC

Efektivitas COC harus diukur berdasarkan hasil yang dapat diverifikasi. Keberadaan dashboard, sistem komunikasi, atau banyaknya aktivitas koordinasi tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan.

Kerangka pengukuran yang diusulkan meliputi lima dimensi.

Tabel 2. Dimensi dan Indikator Kinerja COC

Dimensi Kinerja Contoh Indikator Tujuan Pengukuran
Keselamatan dan kepatuhan Penyelesaian tindakan korektif, jumlah temuan audit yang belum diselesaikan, dan tingkat kepatuhan terhadap prosedur Memantau efektivitas pengendalian keselamatan dan kepatuhan
Keandalan operasional Ketersediaan pesawat, ketepatan waktu, dan waktu pemulihan gangguan Menilai kesinambungan dan keandalan layanan
Layanan pelanggan Pencapaian Service Level Agreement (SLA), waktu respons, dan penyelesaian keluhan Menilai kualitas layanan dan pemenuhan komitmen kepada pelanggan
Produktivitas aset dan biaya Utilisasi aset, biaya per jam terbang, biaya per layanan, dan waktu henti (downtime) Menilai efektivitas penggunaan sumber daya dan efisiensi biaya
Kinerja komersial Konversi penawaran, pendapatan, margin kontribusi, dan pembaruan kontrak Menilai pencapaian sasaran bisnis dan keberlanjutan komersial

Kinerja COC secara konseptual dapat dinyatakan sebagai:

[P_{COC}=f (S, O, C, A, B)]

dengan:

(S): kinerja keselamatan dan kepatuhan.; (O): keandalan operasional.; (C): kualitas layanan pelanggan.; (A): produktivitas aset dan efisiensi biaya.; (B): kinerja komersial dan bisnis.

Persamaan tersebut merupakan representasi konseptual, bukan rumus penghitungan skor. Penerapan kuantitatif memerlukan definisi variabel, satuan, metode normalisasi, dan bobot yang dapat dipertanggungjawabkan.

Indikator Operational Coordination secara lebih khusus dapat mencakup akurasi informasi, ketepatan waktu pembaruan, penyelesaian konfirmasi kesiapan, waktu respons koordinasi, ketepatan eskalasi, penyelesaian tindakan pemulihan, dan tingkat pengulangan kegagalan koordinasi.

Setiap indikator perlu memiliki definisi operasional, sumber data, frekuensi pelaporan, penanggung jawab, dan metode perhitungan.

Pengukuran harus mempertimbangkan konteks operasi. Sebagai contoh, waktu respons koordinasi berbeda dari waktu penyelesaian gangguan. Keduanya tidak boleh digabungkan menjadi satu indikator yang mengaburkan tanggung jawab antarfungsi.

ARSITEKTUR INFORMASI DAN TEKNOLOGI

Teknologi COC harus mengikuti kebutuhan proses bisnis. Pengadaan sistem sebelum proses dan kewenangan didefinisikan dapat menghasilkan otomatisasi terhadap prosedur yang tidak konsisten.

geotimes - Commercial Operations Center Integrasi Operasi-Komersial dan Penciptaan Nilai Industri Penerbangan Bisnis

Identitas layanan terpadu

Setiap layanan perlu memiliki identitas unik yang menghubungkan: Permintaan pelanggan.; Penilaian kelayakan.; Proposal dan persetujuan.; Kontrak atau pemesanan.; Konfirmasi kesiapan.; Catatan pelaksanaan.; Log penyimpangan dan pemulihan.; Rekonsiliasi biaya dan penagihan.; Evaluasi kinerja.

Identitas tersebut memungkinkan organisasi menelusuri perjalanan satu layanan dari awal hingga akhir.

Status layanan

Status layanan dapat mencakup:

Request Received.; Information Required.; Feasibility Assessment.; Proposal Prepared.; Awaiting Approval.; Committed.; Readiness Coordination.; Ready for Authorized Execution Process.; In Progress.; Disrupted.; Operationally Closed.; Financially Closed.; Under Performance Review.

Status tersebut merupakan penanda administratif. Tidak satu pun boleh menggantikan persetujuan operasional, teknis, atau regulasi yang diwajibkan.

Pengembangan teknologi bertahap

Pada tahap awal, organisasi dapat menggunakan sistem yang sudah tersedia selama mampu mendukung pencatatan, pembaruan, akses terkendali, dan pelacakan tindakan.

Pada tahap berikutnya, COC dapat mengembangkan integrasi dengan CRM, sistem operasi, sistem pemeliharaan, manajemen awak, layanan vendor, sistem keuangan, dan analisis kinerja.

Integrasi perlu mempertimbangkan keamanan informasi, kerahasiaan pelanggan, ketersediaan sistem, kualitas data, dan kesinambungan operasional.

MODEL IMPLEMENTASI COC

Implementasi COC dapat dilakukan melalui lima tahap.

Diagnostic and Design

Organisasi memetakan proses yang telah berjalan, sumber informasi, pembagian kewenangan, masalah koordinasi, serta kebutuhan pelanggan.

Keluaran tahap ini adalah pemetaan kondisi saat ini dan rancangan kondisi yang dituju.

Minimum Viable COC

Organisasi membangun fungsi dasar yang mencakup registrasi permintaan, konsolidasi status, koordinasi kesiapan, pencatatan gangguan, dan pelacakan tindakan.

Untuk organisasi dengan armada kecil, pendekatan ini tidak harus memerlukan pusat kendali fisik yang besar. Prioritasnya adalah konsistensi proses dan akuntabilitas.

Process Integration

Proses komersial dan operasional dihubungkan melalui identitas layanan yang sama, titik keputusan yang jelas, dan mekanisme eskalasi yang terdokumentasi.

Performance Management

Organisasi menetapkan indikator kinerja, mengumpulkan data dasar, mengidentifikasi kesenjangan, dan memulai evaluasi secara berkala.

Scalable Integration

Setelah proses stabil, COC dapat dikembangkan melalui integrasi sistem, otomatisasi notifikasi, analisis tren, dan peningkatan kapasitas layanan.

Setiap tahap harus dievaluasi berdasarkan hasil dan kebutuhan organisasi. Tidak semua organisasi membutuhkan tingkat otomatisasi yang sama.

IMPLIKASI STRATEGIS BAGI INDUSTRI PENERBANGAN INDONESIA

COC berpotensi relevan bagi operator penerbangan, perusahaan aircraft management, operator charter, penerbangan bisnis, FBO, dan penyedia layanan pendukung penerbangan di Indonesia.

Karakteristik geografis Indonesia menimbulkan kebutuhan koordinasi yang beragam. Jarak antarlokasi, variasi fasilitas bandar udara, ketersediaan layanan pendukung, dan kompleksitas penugasan dapat memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan layanan.

Dalam penerbangan bisnis, pelanggan tidak hanya membeli jam terbang, tetapi juga mengharapkan kepastian layanan, fleksibilitas jadwal, kesiapan sumber daya, dan koordinasi perjalanan.

Perusahaan aircraft management menghadapi kebutuhan tambahan untuk menghubungkan kepentingan pemilik pesawat, operator, penyedia jasa teknik, pelanggan, dan pengelola keuangan. Informasi utilisasi pesawat akan lebih bermakna apabila dapat dianalisis bersama biaya, ketersediaan, dan hasil komersial.

COC dapat mendukung kebutuhan tersebut melalui empat kontribusi potensial: meningkatkan konsistensi informasi antarfungsi, memperkuat hubungan antara permintaan pasar dan kapasitas yang tersedia, meningkatkan keterlacakan biaya dan pelaksanaan kontrak dan menyediakan dasar pengambilan keputusan yang lebih terukur bagi manajemen.

Manfaat tersebut masih merupakan proposisi konseptual yang perlu diuji melalui penerapan nyata. Besarnya dampak akan bergantung pada kualitas data, kematangan proses, kompetensi personel, karakteristik operasi, dan efektivitas tata kelola.

Penerapan COC di Indonesia harus mengikuti ketentuan nasional yang berlaku dan tidak membentuk kategori sertifikasi baru. Kerangka ini perlu disesuaikan dengan jenis operasi, sertifikasi, kewenangan formal, manual, serta prosedur masing-masing organisasi.

KONTRIBUSI

Model COC yang dikembangkan dalam artikel ini menunjukkan bahwa integrasi operasi dan komersial perlu dipahami sebagai persoalan proses bisnis dan tata kelola, bukan semata-mata persoalan teknologi.

Kontribusi konseptual pertama adalah perluasan perspektif pengelolaan. COC menghubungkan kebutuhan pelanggan dengan kapasitas operasional dan hasil bisnis. Integrasi tersebut memungkinkan organisasi menilai suatu layanan tidak hanya berdasarkan keberhasilan pelaksanaan, tetapi juga berdasarkan kualitas komitmen, penggunaan sumber daya, dan akuntabilitas biaya.

Kontribusi kedua adalah penyusunan proses bisnis delapan tahap. Setiap tahap memiliki tujuan, aktivitas, titik keputusan, keluaran, dan kolaborasi fungsi. Struktur ini menyediakan dasar untuk mendefinisikan tanggung jawab, mengembangkan sistem informasi, dan mengukur kinerja secara konsisten.

Kontribusi ketiga adalah penegasan peran Operational Coordination. Fungsi ini menjadi penghubung informasi dan tindakan, tetapi tidak mengambil alih seluruh keputusan. Pembedaan antara koordinasi dan kewenangan formal merupakan syarat penting agar integrasi manajemen tidak mengurangi kejelasan tanggung jawab.

Kontribusi keempat adalah integrasi penutupan layanan dan evaluasi kinerja. Dalam model ini, layanan tidak berhenti pada pelaksanaan operasional. Rekonsiliasi dokumen, biaya, hasil komersial, dan umpan balik menjadi bagian dari siklus yang sama. Dengan demikian, pengalaman operasional dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki proses selanjutnya.

Meskipun demikian, model ini memiliki keterbatasan. Pertama, kerangka yang disajikan belum diuji melalui studi empiris pada operator atau perusahaan aircraft management. Kedua, variasi model bisnis, ukuran organisasi, dan persyaratan regulasi dapat menghasilkan kebutuhan implementasi yang berbeda. Ketiga, efektivitas COC sangat dipengaruhi oleh kualitas data, budaya koordinasi, dan kejelasan kewenangan.

PENUTUP

Commercial Operations Center merupakan konsep pengembangan manajemen yang mengintegrasikan informasi operasional, kebutuhan komersial, kesiapan sumber daya, layanan pelanggan, dan evaluasi kinerja bisnis.

Artikel ini mengusulkan enam domain fungsi COC dan delapan tahap proses bisnis yang menghubungkan permintaan pelanggan dengan pelaksanaan layanan serta penciptaan nilai. Proses tersebut mencakup Demand Capture, Feasibility and Capacity Assessment, Service Design and Commercial Validation, Authorization and Commitment, Readiness Coordination, Live Service Coordination, Post-Service Closure, serta Performance Review and Improvement.

Operational Coordination menempati posisi penting sebagai penghubung antarfungsi. Tanggung jawabnya mencakup konsolidasi informasi, koordinasi jadwal dan sumber daya, pemantauan kesiapan, penanganan penyimpangan, komunikasi, eskalasi, dokumentasi, serta dukungan evaluasi kinerja.

Keberhasilan model ini memerlukan kejelasan kewenangan, kualitas informasi, disiplin proses, indikator kinerja yang terdefinisi, dan pengendalian yang memadai. Integrasi informasi tidak boleh mengaburkan tanggung jawab formal dalam operasi, teknik, keuangan, maupun komersial.

Bagi industri penerbangan Indonesia, COC menawarkan kerangka konseptual untuk memperkuat koordinasi layanan, meningkatkan keterlacakan keputusan, menghubungkan kebutuhan pelanggan dengan kapasitas operasional, dan memperbaiki akuntabilitas bisnis. Namun, efektivitasnya harus diuji melalui penerapan dan penelitian empiris.

Pada akhirnya, COC perlu dipahami bukan sekadar sebagai ruang kendali yang lebih modern, melainkan sebagai kapabilitas strategis untuk menghubungkan operasi, komersial, aset, dan kinerja bisnis dalam satu sistem pengelolaan yang terstruktur.

Prinsip utamanya adalah bahwa setiap komitmen komersial harus didukung penilaian kelayakan, setiap pelaksanaan harus mengikuti kewenangan yang berlaku, setiap hasil layanan harus dapat ditelusuri, dan setiap evaluasi harus menghasilkan pembelajaran yang meningkatkan kinerja tanpa mengorbankan keselamatan maupun kepatuhan.

PUSTAKA

Federal Aviation Administration. (2016). AC 120-101 CHG 1: Part 121 air carrier operational control. U.S. Department of Transportation. https://www.faa.gov/documentLibrary/media/Advisory_Circular/AC_120-101_CHG_1.pdf

International Civil Aviation Organization. (2018). Safety management manual (4th ed., Doc 9859). https://store.icao.int/en/safety-management-manual-doc-9859

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1046. https://peraturan.bpk.go.id/Details/231394/permenhub-no-33-tahun-2022

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. https://peraturan.bpk.go.id/Details/351205/permenhub-no-2-tahun-2026

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956. https://peraturan.bpk.go.id/Details/54656/uu-no-1-tahun-2009

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161888/pp-no-32-tahun-2021

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7151. https://peraturan.bpk.go.id/Details/343632/uu-no-21-tahun-2025

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment
- Advertisement -