Bantuan luar negeri selalu dikemas narasi yang mulia dan heroik yaitu dengan negara-negara maju di belahan dunia utara memberi bantuan untuk mengentaskan kemiskinan, membangun infrastruktur dasar, dan upaya menyelamatkan jutaan nyawa di negara berkembang yang dilanda krisis. Masyarakat dunia sering kali terlena oleh deretan angka jutaan dolar yang impresif dalam berbagai pengumuman konferensi pers global. Namun, jika kita berani membedah isi perjanjian dan melacak sebenarnya aliran dana tersebut, kedermawanan ini sering kali hanyalah sebuah ilusi. Banyak kucuran dana pembangunan tidak datang secara gratis, melainkan membawa syarat tak terlihat yang justru dapat menjerat perekonomian negara penerima.
Dalam studi Hubungan Internasional dan ekonomi-politik global, fenomena ini disebut sebagai Tied Aid atau bantuan yang mengikat. Secara praktis, tied aid merujuk pada bantuan yang menuntut penggunaan barang dan jasa dari negara pendonor itu sendiri. Pakar pembangunan Roger C. Riddell dalam karyanya yang fenomenal, Does Foreign Aid Really Work?, telah lama mengulik praktik ini dengan menyebut bahwa tujuan awal bantuan kemanusiaan hampir selalu terdistorsi oleh kepentingan dan bisnis negara donor. Hal ini diperkuat oleh analisis Oxfam America, yang mengonfirmasi bahwa segala hal mulai dari bantuan pangan, kontraktor pelaksana, hingga kendaraan operasional yang digunakan untuk mengimplementasikan bantuan tersebut harus diimpor langsung dari negara yang memberikan bantuan.
Bukti nyata dari skema ini bisa diamati dari kebijakan bantuan luar negeri Amerika Serikat yaitu USAID. Berdasarkan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri (Foreign Assistance Act) tahun 1961, apabila sebuah perwakilan bantuan AS ingin mengadakan barang atau jasa secara lokal di negara berkembang, mereka diwajibkan mengajukan permohonan hukum secara khusus pada setiap kasus (case-by-case basis). Regulasi birokrasi yang rumit ini pada akhirnya memperkecil peluang bagi penyedia jasa dan barang lokal untuk ikut serta dalam program tersebut. Kebijakan yang cenderung proteksionis ini menciptakan sebuah ironi yang didefinisikan oleh Oxfam America sebagai fenomena perjalanan berputar atau pulang pergi.
Skema tersebut melalui mekanisme berikut:
Dana bantuan pembangunan dari pajak warga Amerika Serikat secara resmi disalurkan ke luar negeri akan tetapi dalam tahap pelaksanaan, untuk perusahaan, konsultan, dan produk berasal dari Amerika Serikat. Alhasil, ketika program bantuan tersebut selesai, sebagian besar nilai keuangannya kembali berputar kepada Amerika Serikat, alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi di negara berkembang yang seharusnya menjadi target utama. Dampak dari kewajiban pengadaan logistik dari negara donor ini sangat terasa, terutama dari perspektif pemborosan anggaran. Mewajibkan pembelian produk dari negara pendonor dengan jarak geografis yang jauh merupakan salah satu sumber pemborosan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa penetapan bantuan dengan persyaratan semacam ini dapat meningkatkan biaya operasional hingga 50 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan pengadaan barang serupa di pasar lokal negara penerima.
Fakta yang lebih memprihatinkan terjadi pada sektor bantuan pangan. Dana alih-alih digunakan secara optimal untuk penyediaan bahan makanan, 65 persen dari total anggaran bantuan pangan justru terserap untuk membiayai sektor logistik dan transportasi. Kondisi ini terjadi karena regulasi mewajibkan 75% kapal dari komoditas pangan tersebut diangkut menggunakan komersial milik AS yang tarifnya lebih tinggi dari standar pasar global. Selain itu, terdapat juga hambatan waktu dalam proses pengiriman bahan pokok antarnegara dapat memakan waktu empat hingga enam bulan lamanya. Padahal, pada saat yang sama, negara-negara tetangga di sekitar wilayah krisis sering kali memiliki surplus hasil panen dari komoditas yang sama, yang proses distribusinya jauh lebih cepat dan terjangkau.

Laporan tersebut juga mengangkat realitas di lapangan yang menjamin pentingnya pengadaan lokal. Kamboja misalnya, program bantuan pangan diambil langsung dari hasil panen para petani setempat. Bantuan pangan yang dibeli dari tingkat akar rumput tidak hanya lebih efisien secara anggaran, tetapi juga secara langsung memberdayakan para petani agar mereka memperoleh penghasilan yang layak guna menopang kemandirian ekonomi. Selain urusan komoditas, kehadiran tenaga ahli atau teknisi pendamping dari negara pendonor juga kerap kali kurang maksimal. Data menunjukkan bahwa asisten teknis dari AS hanya berkoordinasi dengan rencana pembangunan nasional pemerintah negara penerima pada tingkat 53 persen. Minimnya sinergi kedua pihak berpotensi menimbulkan tumpang tindih program kerja dan pada akhirnya mengurangi nilai manfaat dari bantuan tersebut.
Melihat pemborosan dan benturan kepentingan dalam sistem ini, wajar jika muncul keraguan dan sikap skeptis dari warga negara penerima. Sebuah respons dari warga Uganda yang terekam dalam survei penyaluran bantuan menyampaikan disajikan secara lugas bahwa seluruh dana tersebut pada akhirnya kembali ke negara asal. Praktik bantuan terikat ini memicu iktikad baik bantuan, memunculkan persepsi bahwa sistem bantuan luar negeri mengedepankan keuntungan sepihak, serta memberikan sinyal bahwa bantuan tersebut seolah-olah dirancang untuk berinvestasi pada negara pendonor itu sendiri. Realitas ini sepatutnya menjadi perhatian bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dalam menghadapi berbagai tawaran kerja sama internasional baik berupa hibah, pinjaman, maupun bantuan teknis pendekatan diplomasi ekonomi yang cermat mutlak diperlukan. Pemerintah tidak disarankan hanya sekadar fokus pada besaran nominal dana yang dijanjikan oleh negara donor, namun, pemerintah harus menganalisis secara komprehensif berbagai syarat yang menentukan bantuan di baliknya. Bantuan luar negeri perlu dikembalikan pada esensi awalnya. Menghilangkat syarat ikatan bantuan (untying aid) adalah langkah krusial untuk membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar ditujukan untuk membantu masyarakat di negara berkembang dalam mencapai kemandirian, bukan hanya sekedar instrumen ekspansi pasar bagi negara donor.
Oleh: M. Rafly Wiyono – Mahasiswa Hubungan Internasional, UPN “Veteran” Jawa Timur
