Mediasi di pengadilan diwajibkan sebagai tahapan awal sebelum perkara perdata diperiksa secara formal. Tujuannya ialah untuk mengurangi penumpukan perkara dan memberi ruang penyelesaian sengketa yang efektif, lebih cepat serta murah. Namun, timbul pertanyaan: apakah kewajiban tersebut benar-benar dijalankan secara substantif, atau hanya sebatas dilalui sebagai formalitas prosedural belaka.
Kewajiban upaya perdamaian sebelum pemeriksaan pokok perkara bukanlah suatu konsep baru. Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg sedari awal telah mendorong hakim untuk mencoba mendamaikan para pihak. Semangat ini bersinggungan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan umum tersebut kemudian dijalankan melewati serangkaian PERMA yang terus diperbaharui. PERMA No. 2 Tahun 2003 menjadi inisiator regulasi pertama yang memuat penyusunan mediasi sebagai bagian dari prosedur terstruktur. Regulasi ini kemudian dicabut dan digantikan PERMA No. 1 Tahun 2008, yang memperluas cakupan dan memperjelas tata caranya.
Delapan tahun setelahnya, PERMA No. 1 Tahun 2016 kembali mencabut aturan sebelumnya serta memperjelas beberapa aspek krusial seperti, kriteria itikad baik, mekanisme kaukus, beserta konsekuensi hukum bagi para pihak yang tidak melaksanakan itikad baik. Pembaruan terakhir untuk saat ini telah hadir melalui PERMA No. 3 Tahun 2022, yang bertujuan untuk melengkapi pengaturan mediasi secara elektronik ataupun secara virtual.
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 jo. PERMA No. 3 Tahun 2022, setiap perkara tingkat pertama diwajibkan pengupayaan penyelesaiannya melalui jalur mediasi. Proses mediasi diberikan dalam jangka waktu paling lama selama 30 hari kerja dihitung sejak ditetapkannya mediator, juga atas kesepakatan para pihak yang berperkara dapat diperpanjang selambat-lambatnya 30 hari kerja lagi, sehingga dapat dikatakan total waktu yang ada bisa mencapai 60 hari kerja. Mediator dapat berasal dari hakim yang memang memiliki sertifikasi ataupun mediator non-hakim. Apabila mediasi mencapai tujuannya, kesepakatan dituangkan ke dalam akta perdamaian yang bersifat final sekaligus mengikat.
Perubahan regulasi selama hampir dua dekade ini menunjukkan bahwa keseriusan Mahkamah Agung untuk menyempurnakan instrumen mediasi. Dimulai dari penyempurnaan prosedur, penguatan aspek substantif seperti halnya itikad baik, hingga adaptasi melalui mediasi berbasis virtual seperti zoom ataupun google meet. Namun, kematangan regulasi tidaklah serta-merta menjamin efektivitas pelaksanaan penerapannya di lapangan.
Para pihak yang mengajukan gugatan pada umumnya telah melalui negosiasi informal sebelum berperkara di pengadilan. Ketika sampai ke dalam tahap mediasi di pengadilan, masing-masing pihak cenderung mengeras dan minim ruang kompromi. Dalam kondisi yang disebutkan demikian, mediasi memiliki potensi hanya digunakan sebagai instrumen untuk memenuhi syarat formal saja, bukan merupakan bentuk upaya sungguh-sungguh mencari penyelesaian.
Meskipun PERMA No. 1 Tahun 2016 telah memperinci kriteria itikad baik beserta konsekuensi hukumnya, tergugat yang telah dinyatakan tidak beritikad baik dapat dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya mediasi, sebaliknya gugatan penggugat yang tidak beritikad baik dapat diumumkan tidak dapat diterima. Penilaian atas itikad baik tetap bertumpu pada indikator penilaian perilaku yang bersifat subjektif, seperti halnya kehadiran dan kesediaan merespon resume perkara. Norma sanksinya ada, namun pembuktian di lapangan dapat dikatakan sulit dilakukan secara objektif. Akibatnya, para pihak yang sebetulnya tidak berminat untuk menyelesaikan sengketa tetap dapat memenuhi syarat formal kehadiran tanpa betul-betul membuka ruang negosiasi substantif.
Faktor lain yang turut berperan adalah jangka waktu mediasi dapat dilakukan perpanjangan hingga total 60 hari kerja, dalam praktik perpanjangan tersebut tidaklah selalu dimanfaatkan secara maksimal oleh para pihak yang bersengketa. Ditambah lagi dengan beban kerja seorang mediator hakim yang juga menangani perkara lain, kondisi ini berpotensi memuat proses mediasi berlangsung hanya sekadar formalitas belaka dan kurang mendalam.
Di lain sisi, tidak dapat disangkal bahwasannya mediasi tetap berhasil pada sebagian perkara. Khususnya sengketa yang bersifat lebih teknis atau bernilai kecil, di mana kedua belah pihak memanglah memiliki insentif untuk menghindari proses persidangan yang panjang. Dengan demikian, persoalan utama mediasi bukan lagi terletak pada kewajiban untuk melaksanakannya, tetapi pada kualitas proses yang terjadi selama mediasi, meskipun sudah melalui berbagai upaya penyempurnaan regulasi bukan berarti hanya semata-mata bergantung kepada kematangan desain regulasinya.
Kewajiban mediasi telah melalui proses penyempurnaan regulasi panjang, dari PERMA No. 2 Tahun 2003 hingga PERMA No. 3 Tahun 2022. Namun, kematangan normatif tersebut belumlah tentu berbanding lurus dengan efektivitas penerapannya. Pada suatu perkara yang posisinya telah mengeras sebelum masuk ke pengadilan, mediasi hanya berpotensi berjalan sebagai formalitas belaka.
Agar fungsi mediasi lebih kian optimal, diperlukanlah penguatan pada aspek penilaian iktikad baik yang lebih objektif. Peningkatan kapasitas dan fokus seorang mediator juga penting, disertai dengan evaluasi berkala berdasarkan jenis perkara apa yang dihadapi. Dengan begitulah, kewajiban mediasi tidak sekadar hanya menjadi syarat administratif, melainkan instrumen penyelesaian sengketa yang substantif.
