Perubahan potongan aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen tampak seperti kemenangan sederhana bagi pengemudi ojek daring. Sejak 1 Juli 2026, melalui skema 92:8, pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan perjalanan. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online.
Namun, beberapa hari setelah aturan berlaku, muncul pertanyaan lain. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut pendapatan pengemudi tidak otomatis meningkat. Salah satu persoalannya adalah adanya biaya aplikasi dan asuransi yang, menurut serikat, tetap membuat potongan efektif lebih besar dalam transaksi tertentu.
Pemerintah memiliki pembacaan berbeda. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan telah berdialog dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi dari berbagai daerah. Mayoritas, menurut pemerintah, tidak mengalami penurunan pendapatan setelah kebijakan 92:8 diterapkan.
Perbedaan itu tidak harus segera diselesaikan dengan pertanyaan siapa yang benar. Justru di situlah persoalan sosialnya. Mengapa satu kebijakan yang sama dapat menghasilkan pengalaman yang berbeda bagi orang-orang yang sama-sama disebut “mitra”?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada sesuatu yang lebih besar daripada angka delapan persen: bagaimana sebenarnya hubungan antara pengemudi dan platform dibentuk?
Ketika “Mitra” Terdengar Setara
Istilah “mitra” terdengar egaliter. Tidak ada atasan dan bawahan. Tidak ada hubungan majikan dan pekerja secara langsung. Tetapi hubungan sosial tidak menjadi setara hanya karena istilahnya berubah.
Pengemudi menyediakan kendaraan, tenaga, waktu, dan menanggung biaya operasional. Platform menyediakan infrastruktur digital yang mempertemukan pengemudi dengan konsumen sekaligus menjadi ruang berlangsungnya transaksi.
Keduanya saling membutuhkan. Namun, kebutuhan bersama tidak selalu berarti kekuasaan yang sama. Platform memiliki teknologi, data, informasi mengenai permintaan, serta kemampuan mengatur mekanisme di dalam aplikasinya. Pengemudi menggunakan sistem tersebut dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, kemitraan seharusnya tidak hanya dilihat dari apa yang tertulis dalam hubungan formal. Kemitraan perlu diuji dari bagaimana kekuasaan bekerja di dalamnya. Siapa yang menentukan aturan? Siapa yang memiliki informasi? Siapa yang dapat mengubah mekanisme? Dan siapa yang paling menanggung akibat ketika perubahan terjadi?
Dalam ekonomi platform, ketimpangan tidak selalu tampil sebagai seseorang yang berdiri di depan pekerja lalu memberi perintah. Ia bisa hadir melalui sistem.
Pengemudi bebas menentukan kapan mengaktifkan aplikasi. Tetapi setelah masuk ke dalam platform, ruang geraknya dipengaruhi oleh jumlah order, tarif, insentif, penilaian, biaya operasional, dan mekanisme aplikasi. Atasan mungkin tidak terlihat, tetapi aturan tetap ada.
Negara Sudah Mengatur Angka, Lalu Apa Berikutnya? Kebijakan 92:8 penting karena menunjukkan negara mulai masuk untuk mengatur hubungan ekonomi antara platform dan pengemudi.
Namun, pengalaman setelah kebijakan berjalan menunjukkan bahwa kesejahteraan tidak dapat dibaca hanya dari persentase bagi hasil. Pada Agustus 2026, Garda Indonesia menegaskan pendapatan bersih pengemudi harus menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan. Perubahan porsi dari 80:20 menjadi 92:8, menurut asosiasi tersebut, tidak otomatis berarti pendapatan total pengemudi meningkat dengan besaran yang sama karena masih ada faktor tarif, jumlah order, biaya operasional, insentif, dan mekanisme lain yang memengaruhi pendapatan.
Dengan demikian, angka 92 persen memang penting, tetapi ia bukan keseluruhan cerita.
Sebab, seseorang tidak hidup dari persentase. Ia hidup dari pendapatan bersih yang tersisa setelah biaya untuk mempertahankan pekerjaannya dibayarkan.
Di sinilah kebijakan publik perlu bergerak dari sekadar membagi hasil menuju mengatur hubungan sosial yang menghasilkan pembagian tersebut.
Yang Perlu Dibagi Bukan Hanya Pendapatan
Jika negara ingin membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, persoalannya tidak berhenti pada memastikan aplikator mematuhi batas delapan persen.
Pengemudi juga membutuhkan posisi tawar.
Mereka perlu mengetahui aturan yang memengaruhi pendapatan, memiliki mekanisme pengaduan yang efektif, dan memperoleh ruang untuk menyampaikan kepentingan ketika mekanisme platform berubah.
Sebab, pihak yang memiliki teknologi dan informasi lebih besar pada akhirnya memiliki kemampuan lebih besar untuk menentukan aturan permainan.
Di sinilah istilah “mitra” kembali perlu diuji. Apakah kemitraan hanya berarti berbagi hasil, atau juga berarti berbagi ruang dalam menentukan aturan?
Jika yang dibagi hanya pendapatan, tetapi kemampuan menentukan sistem tetap terkonsentrasi pada satu pihak, hubungan tersebut mungkin menjadi lebih menguntungkan secara ekonomi tanpa benar-benar menjadi lebih setara secara sosial.
Kebijakan 92:8 karena itu sebaiknya tidak dipandang sebagai garis akhir perlindungan pekerja gig. Ia adalah awal untuk melihat bahwa hubungan kerja telah berubah.
Ketika pekerjaan berlangsung melalui aplikasi, kekuasaan tidak selalu datang melalui perintah langsung. Ia dapat hadir melalui tarif, data, algoritma, insentif, sistem penilaian, dan desain platform.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan transportasi online tidak cukup berhenti pada satu pertanyaan: berapa persen yang diterima pengemudi? Seberapa besar kendali yang dimiliki pengemudi atas sistem yang menentukan bagaimana pendapatan itu diperoleh? Sebab, jika pengemudi memperoleh 92 persen tetapi tetap memiliki sedikit ruang untuk memengaruhi aturan yang mengatur pekerjaannya, kita baru memperbaiki pembagian hasil. Kita belum sepenuhnya mengubah relasi sosial di baliknya.
