Perbankan syariah di Indonesia bukan lagi pemain pinggiran dalam sistem keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan mencatat aset sektor perbankan syariah nasional per Juni 2025 mencapai Rp967,33 triliun, tumbuh 7,83 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset perbankan nasional maupun konvensional yang masing-masing hanya sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen. Pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional pun terus merangkak naik dan tercatat sebesar 7,44 persen per Agustus 2025. Angka-angka ini menunjukkan tren yang menggembirakan, namun sesungguhnya menyembunyikan persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian publik.
Pertumbuhan aset yang mengesankan itu ternyata tidak berbanding lurus dengan pemahaman masyarakat. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2024 yang digelar OJK bersama Badan Pusat Statistik menunjukkan indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia baru mencapai 39,11 persen, jauh tertinggal dari indeks literasi keuangan konvensional yang sudah mencapai 65,43 persen. Indeks inklusi keuangan syariah bahkan lebih memprihatinkan, hanya 12,88 persen, sementara inklusi keuangan konvensional sudah menyentuh 75,02 persen. Ironi ini patut menjadi perhatian bersama sebab Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun keakraban warganya terhadap sistem keuangan berbasis prinsip syariah justru masih jauh dari memadai.
Simbol yang Mengalahkan Substansi
Saya berpandangan bahwa kesenjangan literasi dan inklusi ini bersumber dari satu akar masalah yang sama, yaitu perbankan syariah nasional masih terlalu sibuk membangun simbol ketimbang substansi. Banyak produk yang ditawarkan bank syariah pada dasarnya hanya meniru struktur produk konvensional, kemudian mengganti istilahnya agar terdengar sesuai syariah. Akad murabahah, misalnya, kerap dipraktikkan dengan cara yang secara ekonomi tidak jauh berbeda dari kredit berbunga, hanya berganti nama menjadi margin keuntungan. Ketika masyarakat tidak merasakan perbedaan nyata dari sisi keadilan dan transparansi, wajar jika mereka menganggap bank syariah sekadar bank konvensional berlabel agama.
Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Anggoro Eko Cahyo, bahkan menyebut ruang tumbuh perbankan syariah nasional masih bisa tiga kali lipat dari posisi saat ini apabila dibandingkan dengan rata-rata pangsa pasar keuangan syariah global yang mencapai sekitar 20 persen. Potensi ini terlalu besar untuk disia-siakan hanya karena persoalan produk yang belum sungguh-sungguh berbeda secara substansi maupun edukasi yang belum menjangkau akar rumput.
Konsolidasi dan Kesiapan SDM
Konsolidasi industri melalui pembentukan bank syariah hasil merger memang telah menjadi langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun, konsolidasi semacam ini akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada penggabungan neraca keuangan tanpa disertai perubahan mendasar dalam cara bank syariah melayani dan mendidik nasabahnya. Skala besar semestinya digunakan untuk mempercepat inovasi produk yang benar-benar berbeda, bukan sekadar memperbesar jumlah kantor cabang dan nilai aset di atas kertas.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesiapan sumber daya manusia. Banyak pegawai bank syariah berasal dari latar belakang perbankan konvensional dan belum sepenuhnya memahami filosofi syariah secara mendalam. Akibatnya, edukasi kepada nasabah pun berjalan setengah hati. OJK sendiri telah mendorong penguatan literasi keuangan syariah melalui peran dewan pengawas syariah agar edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk melalui jalur dakwah dan sosialisasi di berbagai daerah. Langkah ini baik, tetapi belum cukup jika tidak dibarengi dengan penguatan kompetensi internal di tubuh bank syariah sendiri.
Peluang di Tengah Tantangan
Di tengah berbagai tantangan tersebut, peluang tetap terbuka lebar. Tren gaya hidup halal yang semakin diminati generasi muda, digitalisasi layanan keuangan, serta dukungan kebijakan pemerintah melalui peta jalan pengembangan perbankan syariah 2023-2027 dapat menjadi tumpuan percepatan apabila dikelola dengan tepat. Namun, semua peluang itu hanya akan berbuah manis apabila perbankan syariah berani keluar dari zona nyaman simbolisme.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat, untuk mendorong tiga langkah konkret. Pertama, regulator perlu memperketat pengawasan substansi akad, bukan hanya legalitas formalnya, agar produk syariah benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan bagi hasil. Kedua, industri perbankan syariah harus berinvestasi lebih serius dalam pelatihan sumber daya manusia yang memahami filosofi syariah secara utuh, bukan sekadar teknis perbankan semata. Ketiga, edukasi publik harus digencarkan hingga ke pelosok daerah, sekolah, dan kampus, dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat awam, agar kesenjangan literasi dapat dipangkas secara signifikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Perbankan syariah memiliki modal besar berupa pertumbuhan aset yang solid dan dukungan populasi muslim terbesar di dunia. Namun modal itu akan sia-sia apabila hanya berhenti pada capaian di atas kertas. Sudah saatnya perbankan syariah nasional bertransformasi dari sekadar simbol keagamaan menjadi kekuatan ekonomi yang substantif, adil, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa memandang latar belakang agama maupun golongan.
Editor : Zahra Safira Mahasiswa dengan prodi Perbankan syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Jakarta Syarif Hidayatullah Jakarta
