Devisa Ekspor SDA: Amanat Konstitusi atau Populisme?

Alifia Zahra
Alifia Zahra
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta program studi perbandingan madzhab
- Advertisement -

Efektif 1 Juni 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 resmi memberlakukan kewajiban bagi eksportir sumber daya alam (SDA) untuk merepatriasi 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan, sementara sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen selama tiga bulan.

Kebijakan yang tergolong intervensionis ini menuai perdebatan sengit. Di satu sisi, pemerintah dan pendukungnya menyebutnya sebagai amanat konstitusi yang sah. Di sisi lain, kritikus menilainya sebagai langkah populis yang berpotensi mengganggu iklim investasi. Lantas, di mana letak kebenarannya?

Landasan Konstitusional Pasal 33 UUD 1945

Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA merupakan implementasi langsung dari Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pembiayaan pembangunan, memacu hilirisasi SDA, serta mendukung stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik.

Fraksi Partai Golkar MPR RI bahkan menyatakan dukungan penuh, menilai kebijakan ini tidak hanya memiliki dimensi ekonomi tetapi juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi yang mengharuskan negara hadir dalam pengelolaan sumber daya alam strategis. Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa dari Pasal 33 lahir dua prinsip penting: pertama, negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan SDA; kedua, pengendalian tersebut harus bertujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dengan kata lain, menurut kubu pendukung, negara tidak sedang “merampas” hak pengusaha, melainkan menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk memastikan kekayaan bangsa tidak hanya dinikmati segelintir pihak.

Argumen Ekonomi, Bukan Sekadar Ideologi

Di luar perdebatan konstitusi, pemerintah memiliki alasan ekonomi yang kuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kebijakan ini dapat meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri, memperkuat likuiditas valuta asing, dan menstabilkan nilai tukar rupiah. “Jadi nanti kita untung banyak tuh, ibaratnya punya dolar lebih banyak daripada sebelumnya. Sehingga rupiahnya akan menguat,” ujarnya.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini dapat menjadi lapisan pertahanan tambahan bagi stabilitas eksternal Indonesia. Dengan likuiditas valas yang lebih besar, pasar keuangan domestik dinilai memiliki ruang yang lebih kuat untuk meredam gejolak eksternal.

Selama ini, sebagian besar DHE tidak bertahan lama dalam sistem keuangan domestik karena langsung dikonversi ke rupiah atau digunakan untuk berbagai kebutuhan lain, sehingga pasokan dolar di pasar domestik relatif terbatas. Kebijakan ini diharapkan mengubah pola tersebut.

Kritik dan Kekhawatiran Populisme atau Perlindungan?

- Advertisement -

Namun, kebijakan ini bukannya tanpa kritik. Para pengusaha menyuarakan keberatan. Ketua Komite Pertambangan Minerba DPN Apindo Hendra Sinadia menilai aturan retensi 100 persen DHE SDA semakin menambah beban eksportir. Pengusaha kakao pun mengeluhkan kebijakan ini karena berpotensi mengganggu arus kas perusahaan, terutama bagi industri yang masih bergantung pada impor bahan baku. Ketua Dewan Kakao Indonesia Soetanto Abdoellah meminta agar industri dengan karakteristik bahan baku impor mayoritas dikecualikan dari aturan ini.

Ekonom Indef Eko Listiyanto mengkritik kebijakan penempatan DHE SDA yang terlalu terkonsentrasi di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menyebut kebijakan tersebut tidak sepenuhnya ramah pasar atau market friendly dan menciptakan playing field yang tidak setara antara bank Himbara dan bank swasta nasional. “Idealnya eksportir diberi kebebasan menempatkan devisanya di bank mana saja yang memenuhi syarat layanan devisa ekspor, selama bank tersebut berada di Indonesia,” katanya.

Kritik lain datang dari ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet, yang menyoroti bahwa aturan ini telah direvisi tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun. Pola perubahan yang bergerak naik dan turun ini, menurutnya, menunjukkan perancang kebijakan kemungkinan belum sepenuhnya mampu memperkirakan respons pelaku usaha sejak awal. Masalah utamanya terletak pada asumsi dasar kebijakan: pemerintah tampaknya beranggapan ketika kewajiban ditetapkan, eksportir akan otomatis mematuhinya. Dalam praktiknya, kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh insentif ekonomi yang dihadapi pelaku usaha.

Menimbang Dua Sisi Antara Amanah dan Realitas

Jika merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, negara memang diberi kewenangan untuk menguasai kekayaan alam dan mempergunakannya bagi kemakmuran rakyat. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: apakah kebijakan ini benar-benar akan mengantarkan pada kemakmuran rakyat, atau justru menciptakan distorsi ekonomi yang dalam jangka panjang merugikan?

Pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi eksportir yang patuh, lebih kompetitif dibandingkan tarif PPh final 20 persen pada instrumen reguler. Pengecualian juga diberikan bagi eksportir dari negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral. Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kemampuan sistem keuangan menyalurkan likuiditas tersebut ke sektor-sektor produktif, bukan sekadar mengendap di perbankan.

Kebijakan DHE SDA berada di persimpangan antara amanat konstitusi dan tuntutan ekonomi pasar. Di satu sisi, negara memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk memastikan kekayaan alam memberi manfaat bagi rakyat banyak. Di sisi lain, kebijakan yang terlalu intervensionis tanpa memperhatikan dinamika dunia usaha berisiko menciptakan ketidakpastian dan menggerus daya saing.

Yang jelas, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar menjadi instrumen populis dengan retorika konstitusi, melainkan benar-benar diimplementasikan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Sebab pada akhirnya, ukuran tunggal dari setiap kebijakan ekonomi apa pun landasan konstitusionalnya tetaplah satu: apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial.

Alifia Zahra
Alifia Zahra
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta program studi perbandingan madzhab
Facebook Comment
- Advertisement -