Konstitusi Hijau: Menagih Keadilan bagi Generasi Mendatang

Mutiyara Mutiyara
Mutiyara Mutiyara
Mahasiswa aktif program studi Perbandingan Mazhab di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Advertisement -

Pertanyaan yang dulu sekedar perenungan, kini berubah menjadi urgensi nyata, apakah keadilan hanya milik mereka yang hidup hari ini, atau juga mencakup mereka pada generasi selanjutnya? Di tengah krisis iklim, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya yang kian masif, pertanyaan itu tidak lagi bisa ditunda. Keputusan ekonomi dan hukum masa kini membawa dampak panjang bagi kualitas bumi di masa depan, dan dari sanalah gagasan keadilan antar generasi memperoleh maknanya.

Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk persoalan ini. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyebut UUD NRI 1945 pasca amandemen sebagai sebuah green constitution atau konstitusi hijau. Dua pasal menjadi tumpuannya. Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Rumusan ini menegaskan bahwa lingkungan yang sehat itu adalah bagian dari hak asasi manusia, sekaligus memaksa pembangunan ekonomi kita agar lebih ramah lingkungan. Dalam dunia hak asasi, ini disebut hak generasi ketiga yaitu hak bersama yang dampaknya lebih luas daripada sekadar kepentingan pribadi. Seperti kata Jimly, konstitusi kita belum seprogresif Ekuador atau Prancis dalam urusan lingkungan. Di Indonesia, kita baru mengakui bahwa manusia punya hak untuk hidup di lingkungan yang sehat, bukan mengakui bahwa lingkungan itu sendiri punya hak untuk hidup dan dilindungi, seperti pendekatan ekosentris di Ekuador. Tapi setidaknya, fondasi untuk ke sana sudah ada.

Pengakuan hukum atas hak generasi mendatang bukan lagi sekadar wacana akademis. Ekuador, melalui Konstitusi 2008, telah mengakui Pachamama (Alam) sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup dan dipulihkan. Afrika Selatan pun melalui prinsip ubuntu dalam yurisprudensinya kerap mengintegrasikan kepentingan antar generasi dalam sengketa tata ruang. Indonesia, sebagai negara dengan biodiversitas terbesar ketiga di dunia, seharusnya tidak hanya menjadi penonton dalam revolusi hak lingkungan ini.

Kita memiliki modal historis dan konstitusional yang cukup untuk melampaui sekadar retorika ‘pembangunan berkelanjutan’ dan beralih ke ‘keadilan ekosentris’ yang memposisikan masa depan sebagai pemangku kepentingan utama. Persoalannya, hak konstitusional yang tertulis indah belum tentu terpenuhi dalam praktik. Hutan kita terus menyusut, bencana alam datang silih berganti, dan ambisi mengejar angka pertumbuhan ekonomi sering kali mengabaikan kelestarian alam. Di sinilah hak atas lingkungan sehat perlu ditagih, bukan sekadar dirayakan sebagai norma.

Menagih hak ini berarti memperluas cakrawalanya hingga melintasi waktu. Hak atas lingkungan sehat memiliki dimensi individual, kolektif, sekaligus antar generasi. Deklarasi Stockholm 1972 sudah memperkenalkan cara pandang bahwa bumi bukan sekadar warisan nenek moyang, melainkan titipan bagi generasi mendatang. United Nations Framework Convention on Climate Change 1992 mempertegasnya, para pihak wajib melindungi sistem iklim demi kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Manusia masa kini, dengan demikian, bukan pemilik terakhir dunia, melainkan pengelola yang memegang amanah lintas zaman. Kemajuan ekonomi kehilangan legitimasi moralnya ketika ia mengorbankan hak hidup layak mereka yang belum lahir.

Perkembangan hukum di Indonesia mulai bergerak ke arah konstitusionalisme hijau, meski tertatih. Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit menyebut tujuan mewujudkan keadilan lingkungan dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia masa kini dan masa mendatang. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025, memperluas tafsir frasa “setiap orang” dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menegaskan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan dari ancaman kriminalisasi. Putusan ini meneguhkan bahwa membela lingkungan bukanlah kejahatan, dan bahwa hak atas lingkungan sehat adalah hak konstitusional yang wajib dijaga negara.

Mengutip David R. Boyd, mencantumkan hak lingkungan dalam konstitusi hanyalah langkah awal, bukan garis finis. Ujian sesungguhnya terletak pada keberanian pengadilan untuk menafsirkan aturan secara progresif, serta kemauan politik negara untuk mengeksekusinya di lapangan. Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya mengadopsi prinsip keadilan antar generasi dengan menempatkan generasi mendatang sebagai subjek yang sah dalam pertimbangan yuridisnya. Padahal di titik itulah cakupan hak atas lingkungan hidup dapat diperluas, tidak hanya untuk yang hidup hari ini.

Beberapa langkah patut didorong. Pertama, penguatan instrumen judicial review berbasis lingkungan agar kebijakan yang mengabaikan keberlanjutan dapat diuji. Kedua, reformulasi kebijakan pembangunan yang menimbang keberlanjutan lintas generasi, bukan semata indikator ekonomi jangka pendek. Ketiga, pengakuan yang lebih eksplisit terhadap hak generasi mendatang dalam kerangka hukum tata negara, sebagaimana telah dirintis Ekuador, Norwegia, dan Afrika Selatan.

Bumi diwarisi dalam suatu keadaan, dan ada keterikatan moral untuk tidak menyerahkannya dalam kondisi yang lebih rusak. Konstitusi hijau telah memberi pijakan. Tugas berikutnya adalah memastikan ia menjadi dokumen hidup yang mampu merespons krisis zaman, bukan sekadar warna hijau di atas kertas yang dunianya justru kian kehilangan warna itu. Sehingga hak konstitusional atas lingkungan yang sehat ini benar-benar hadir untuk melindungi keberlangsungan hidup setiap makhluk dan menjaga keadilan alam bagi seluruh anak cucu kita nantinya.

Mutiyara Mutiyara
Mutiyara Mutiyara
Mahasiswa aktif program studi Perbandingan Mazhab di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Facebook Comment
- Advertisement -