Trauma Pajak 22% Pasca-Rumor: Jangan Peras UMKM yang Sedang Tiar

Anarus Naufal Tirus
Anarus Naufal Tirus
Penulis adalah mahasiswa
- Advertisement -

Kanal Kolom di berbagai media massa pertengahan Juni 2026 ini dihangatkan oleh sebuah fenomena sosiologis yang menarik sekaligus mencemaskan: betapa mudahnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kita tersulut oleh kepanikan massal.

Pekan lalu, jagat digital diguncang oleh rumor yang menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang semula nyaman di angka 0,5 persen mendadak melonjak drastis menjadi 22 persen dalam semalam. Meskipun otoritas perpajakan dengan cepat merilis klarifikasi untuk memadamkan isu tersebut, sisa-sisa trauma finansial di kalangan pelaku usaha bawah tidak serta-merta hilang. Bagi saya, lahirnya kepanikan ini bukan sekadar urusan penyebaran berita bohong, melainkan sebuah sinyal bahwa psikologis dunia usaha kita sedang berada di titik nadir akibat impitan ekonomi yang bertubi-tubi.

Kita harus menempatkan kepanikan pajak ini dalam lanskap makroekonomi yang lebih luas. Pelaku UMKM meradang bukan karena mereka antipartisipasi terhadap pembangunan negara, melainkan karena mereka sedang berjuang bertahan hidup di tengah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melonjak hingga 84 persen secara nasional. Ketika belasan ribu pekerja formal kehilangan pekerjaan dan daya beli masyarakat amblas, omset harian warung-warung kelontong, industri konveksi rumahan, hingga pelaku katering kecil ikut tiarap. Ditambah lagi dengan beban operasional logistik yang membengkak akibat penyesuaian harga BBM Pertamax menjadi Rp16.250 per liter, margin keuntungan bersih mereka sudah terkikis habis. Dalam kondisi batin yang penuh tekanan itulah, embusan isu pungutan baru dirasakan layaknya sebuah vonis mati.

Anatomi Transisi Regulasi dan Kegagalan Komunikasi Publik

Jika kita bedah secara objektif dari sudut pandang hukum perpajakan, rumor angka 22 persen tersebut sejatinya berakar dari ketidakpahaman publik atas berakhirnya masa tenggang (grace period) implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut sejatinya memanjakan pelaku UMKM berbentuk badan usaha dengan tarif PPh Final 0,5 persen. Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu kedaluwarsa: tiga tahun untuk Perseroan Terbatas (PT) dan empat tahun untuk koperasi, CV, atau firma. Bagi ribuan “PT Perorangan” atau CV yang didirikan oleh anak-anak muda dan pelaku usaha kecil pada gelombang tahun 2022–2023, tahun 2026 ini adalah lonceng tanda berakhirnya masa bulan madu tersebut.

Ketika masa berlaku skema PPh Final habis, secara otomatis sistem perpajakan akan mengalihkan mereka ke metode pembukuan normal dengan tarif PPh Badan umum sebesar 22 persen. Memang betul, undang-undang menyediakan katup penyelamat berupa fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memotong tarif tersebut menjadi 11 persen bagi badan usaha dengan omset di bawah Rp4,8 miliar. Namun, masalah mendasarnya bukan pada hitung-hitungan angka di atas kertas, melainkan pada kegagalan komunikasi publik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sosialisasi yang minim di tingkat daerah membuat para pelaku UMKM merasa dijebak secara administratif; mereka yang semula mengira bisnisnya “bebas pajak” atau dipatok murah, tiba-tiba harus menghadapi kerumitan sistem pembukuan formal di kala bisnis sedang sepi.

Menuntut Insentif Balik di Tengah Utang Rp10.000 Triliun

Sentimen ketakutan terhadap intensifikasi pajak ini kian menebal ketika publik disuguhi kabar bahwa utang negara Indonesia telah membengkak dan nyaris menyentuh angka psikologis Rp10.000 triliun. Rekomendasi dari para elit di Senayan yang meminta agar pajak rakyat digenjot demi menyelamatkan APBN melahirkan persepsi negatif di tingkat akar rumput. Rakyat, termasuk pelaku UMKM, merasa bahwa mereka dipaksa menanggung beban dari kesalahan manajemen utang jangka panjang pemerintah. Ada rasa ketidakadilan yang membuncah ketika korporasi raksasa sering kali mendapatkan fasilitas tax holiday atau pengampunan pajak, sementara pelaku usaha kecil yang sedang terseok-seok justru diburu secara agresif melalui pengetatan sistem digitalisasi perpajakan.

Pemerintah harus sadar bahwa UMKM selama ini dipuja-puji sebagai pahlawan ekonomi yang menyelamatkan Indonesia dari berbagai resesi global karena kelenturannya. Namun, kelenturan itu ada batasnya. Menuntut kepatuhan pembukuan yang kaku dan mengalihkan mereka ke tarif pajak normal di tengah situasi market crash di mana pasar modal sendiri ambruk hingga ke level 5.300 akibat ketidakpastian ekonomi adalah sebuah langkah fiskal yang kurang bijaksana. Ketika sektor formal sedang melakukan efisiensi besar-besaran, sektor UMKM adalah jaring pengaman terakhir tempat para korban PHK mengadu nasib mencari sesuap nasi. Mengusik ketenangan mereka dengan regulasi yang restriktif sama saja dengan menyumbat katup penyelamat sosial ekonomi kita sendiri.

Urgensi Relaksasi Fiskal Darurat

Melalui ruang kolom ini, saya mendesak Kementerian Keuangan dan pengambil kebijakan fiskal di bawah pemerintahan Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah relaksasi darurat. Alih-alih memaksakan transisi tarif PPh Badan normal 22 persen bagi pelaku UMKM berbentuk PT Perorangan atau CV yang habis masa berlakunya di tahun 2026 ini, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen setidaknya untuk dua hingga tiga tahun ke depan.

Evaluasi operasional “bebas pajak” atau pajak murah bagi UMKM harus didasarkan pada kondisi riil di pasar, bukan pada target kaku penerimaan kas negara. Hentikan pola komunikasi perpajakan yang bersifat mengancam atau sekadar menggunakan pendekatan administratif yang dingin. Lakukan pendampingan pembukuan secara gratis dan masif, serta berikan kepastian hukum yang menenangkan dunia usaha. Hanya dengan kerelaan pemerintah untuk memberikan ruang napas longgar bagi sektor UMKM, daya beli masyarakat dapat dipulihkan, dan kita bisa mencegah kepanikan psikologis pasar berkembang menjadi depresi ekonomi riil yang merugikan seluruh bangsa.

Anarus Naufal Tirus
Anarus Naufal Tirus
Penulis adalah mahasiswa
Facebook Comment
- Advertisement -