PENDAHULUAN
Transformasi digital global telah mengubah struktur fundamental industri modern melalui integrasi artificial intelligence, sistem otonom, cloud computing, Internet of Things (IoT), dan analitik data berbasis jaringan. Perubahan tersebut tidak lagi sekadar merepresentasikan digitalisasi proses bisnis, tetapi telah membentuk konfigurasi baru ekonomi global yang bergerak dari paradigma asset ownership economy menuju service-oriented digital economy (Brynjolfsson & McAfee, 2014). Dalam konteks tersebut, model Drone as a Service (DaaS) berkembang sebagai bagian dari ekosistem layanan otonom yang memungkinkan organisasi memperoleh kapabilitas operasional tanpa harus memiliki infrastruktur teknologi secara langsung (Chung et al., 2020).
Secara global, perkembangan teknologi drone mengalami pertumbuhan signifikan dalam sektor pertanian presisi, logistik, pengawasan infrastruktur, pertambangan, keamanan maritim, mitigasi bencana, dan tata kelola perkotaan. Integrasi drone dengan machine learning, predictive analytics, dan sistem komunikasi real-time memungkinkan terciptanya model operasi yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis data (Kellermann et al., 2020). Bahkan, dalam perkembangan mutakhir, drone tidak lagi diposisikan sebagai perangkat udara semata, tetapi sebagai bagian dari autonomous operational ecosystem yang terhubung dengan sistem analitik, pusat data, dan infrastruktur layanan digital (Clarke, 2016).
Dalam konteks Indonesia, perkembangan DaaS memiliki relevansi strategis yang sangat tinggi. Karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menciptakan kebutuhan besar terhadap sistem pengawasan wilayah, distribusi logistik, pemantauan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan mitigasi bencana berbasis teknologi otonom. Selain itu, meningkatnya kebutuhan terhadap efisiensi operasional pada sektor pertanian, energi, pertambangan, kebandarudaraan, dan keamanan nasional memperkuat urgensi pengembangan layanan drone berbasis integrasi data dan kecerdasan operasional.
Namun demikian, perkembangan industri drone nasional masih menghadapi berbagai tantangan struktural yang kompleks. Secara empiris, sebagian besar implementasi drone di Indonesia masih didominasi pendekatan berbasis kepemilikan perangkat keras, bukan pembangunan ekosistem layanan otonom yang terintegrasi. Banyak institusi maupun perusahaan masih memandang transformasi teknologi sebagai proses akumulasi perangkat, sementara aspek integrasi data, keberlanjutan layanan, interoperabilitas sistem, dan tata kelola infrastruktur digital belum menjadi perhatian utama. Kondisi tersebut menyebabkan rendahnya tingkat utilisasi teknologi, tingginya biaya operasional, dan ketergantungan jangka panjang terhadap platform teknologi asing.
Di sisi lain, perkembangan teknologi drone juga menghadapi kesenjangan regulasi dan perundangan yang cukup signifikan. Kerangka regulasi nasional masih didominasi paradigma penerbangan konvensional yang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan operasi Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), swarm operation, autonomous traffic management, maupun integrasi drone dengan sistem Urban Air Mobility (UAM). Regulasi yang tersedia masih berfokus pada aspek administratif operasional penerbangan tanpa awak, sementara tata kelola terkait keamanan data, interoperabilitas sistem otonom, sertifikasi artificial intelligence, dan integrasi infrastruktur digital nasional belum berkembang secara komprehensif.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan regulatif (regulatory gap) antara percepatan inovasi teknologi dengan kapasitas adaptasi tata kelola nasional. Apabila tidak diantisipasi secara strategis, ketimpangan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, memperlambat inovasi industri, dan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap ekosistem teknologi global.
Selain kesenjangan regulasi, terdapat pula kesenjangan empiris (empirical gap) dalam pengembangan industri drone Indonesia. Sebagian besar implementasi drone nasional masih bersifat sektoral, sporadis, dan berbasis proyek jangka pendek. Belum terdapat integrasi menyeluruh antara infrastruktur data, pusat kendali layanan, cloud ecosystem, dan sistem analitik nasional yang mampu membentuk ekosistem layanan otonom berkelanjutan. Akibatnya, pengembangan drone nasional cenderung menghasilkan fragmentasi teknologi tanpa membangun kemandirian sistemik.
Lebih jauh lagi, terdapat kesenjangan ilmiah (scientific gap) dalam kajian akademik mengenai DaaS di Indonesia. Sebagian besar penelitian terdahulu masih berfokus pada aspek teknis operasional drone, keselamatan penerbangan, efisiensi perangkat, atau implementasi sektoral tertentu. Kajian mengenai hubungan antara DaaS, ekonomi layanan otonom, kedaulatan data, transformasi CAPEX-OPEX, dan pembangunan ekosistem teknologi nasional masih relatif terbatas. Padahal, dalam ekonomi digital kontemporer, nilai strategis teknologi tidak lagi hanya terletak pada kepemilikan perangkat keras, tetapi pada kemampuan mengendalikan data, orkestrasi layanan, dan infrastruktur digital nasional (Zuboff, 2019).
Dalam perspektif ekonomi politik teknologi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi risiko menjadi pasar konsumsi teknologi global tanpa memiliki kendali terhadap rantai nilai ekonomi strategisnya. Ketergantungan terhadap cloud infrastructure, perangkat lunak asing, sistem analitik global, dan ekosistem data eksternal dapat menciptakan kerentanan jangka panjang terhadap keamanan nasional, kedaulatan digital, dan daya saing industri domestik.
Berangkat dari persoalan tersebut, diperlukan pendekatan baru yang tidak lagi memandang drone sekadar sebagai perangkat teknologi, tetapi sebagai bagian dari pembangunan Sovereign Autonomous Service Ecosystem (SASE), yaitu ekosistem layanan otonom nasional yang mengintegrasikan infrastruktur digital, tata kelola data, regulasi adaptif, orkestrasi layanan, dan kapasitas teknologi domestik dalam kerangka kedaulatan teknologi nasional.
Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya membahas transformasi teknologi drone dari perspektif operasional, tetapi juga menempatkannya dalam konteks ekonomi politik digital, ketahanan nasional, dan pembangunan kedaulatan teknologi Indonesia di era ekonomi otonom.
Berdasarkan latar belakang tersebut, pertanyaan penelitian (problem question) dalam kajian ini adalah:
- Bagaimana transformasi paradigma dari asset ownership economy menuju autonomous service economy memengaruhi perkembangan industri Drone as a Service di Indonesia?
- Bagaimana dinamika CAPEX dan OPEX dalam model DaaS membentuk struktur ekonomi layanan otonom nasional?
- Apa saja kesenjangan regulasi, empiris, dan kapasitas teknologi yang menghambat pembangunan ekosistem drone nasional di Indonesia?
- Bagaimana konsep Sovereign Autonomous Service Ecosystem dapat menjadi kerangka strategis dalam mewujudkan kedaulatan teknologi drone Indonesia?
TRANSFORMASI PARADIGMA INDUSTRI DALAM ERA AUTONOMOUS SERVICE ECONOMY
Transformasi ekonomi digital global telah mengubah paradigma fundamental dalam struktur kepemilikan, pengelolaan, dan utilisasi teknologi industri. Pada era industri konvensional, kekuatan ekonomi perusahaan sangat ditentukan oleh kepemilikan aset fisik (asset ownership), termasuk mesin produksi, infrastruktur industri, kendaraan operasional, dan perangkat teknologi. Semakin besar akumulasi aset yang dimiliki suatu organisasi, semakin tinggi pula persepsi terhadap kapasitas produksi, stabilitas finansial, dan dominasi pasar perusahaan tersebut (Chandler, 1990). Dalam paradigma ini, investasi teknologi dipahami sebagai bentuk akumulasi kapital jangka panjang yang bertujuan memperbesar kapasitas operasional dan memperkuat kontrol terhadap proses produksi.

Fig 1. Transformasi Paradigma
Namun demikian, revolusi digital telah mengubah struktur ekonomi industri secara signifikan. Perkembangan teknologi yang sangat cepat menyebabkan siklus hidup perangkat menjadi semakin pendek, sementara tingkat kompleksitas teknologi meningkat secara eksponensial. Kondisi tersebut menciptakan peningkatan risiko depresiasi teknologi, di mana perangkat yang saat ini dianggap mutakhir dapat kehilangan relevansi dalam waktu relatif singkat akibat perkembangan artificial intelligence, machine learning, cloud computing, sistem sensor, dan teknologi komunikasi digital (Schwab, 2017). Dalam situasi demikian, model investasi berbasis kepemilikan penuh menjadi semakin tidak efisien karena organisasi harus menanggung beban pembaruan teknologi, biaya pemeliharaan, serta risiko obsolescence secara terus-menerus.
Perubahan tersebut melahirkan transformasi menuju model autonomous service economy, yaitu struktur ekonomi baru yang menempatkan layanan, integrasi data, dan fleksibilitas operasional sebagai sumber utama penciptaan nilai ekonomi. Dalam ekonomi layanan digital, organisasi tidak lagi berorientasi pada kepemilikan aset teknologi, melainkan pada kemampuan mengakses kapabilitas operasional secara efisien melalui sistem layanan berbasis jaringan (network-based services) (Vargo & Lusch, 2004). Fenomena ini ditandai dengan berkembangnya berbagai model seperti Software as a Service (SaaS), Infrastructure as a Service (IaaS), Platform as a Service (PaaS), hingga Drone as a Service (DaaS).
Dalam konteks tersebut, Drone as a Service merepresentasikan transformasi mendasar dari paradigma kepemilikan perangkat menuju konsumsi layanan berbasis hasil operasional (outcome-based operational service). Pada model konvensional, organisasi harus membeli drone, membangun pusat kendali, mengelola pemeliharaan, menyediakan operator, dan menanggung seluruh risiko depresiasi teknologi secara mandiri. Sebaliknya, dalam model DaaS, pengguna memperoleh layanan berbasis kebutuhan operasional tanpa harus memiliki infrastruktur teknologi secara langsung. Dengan demikian, organisasi dapat mengakses kapabilitas pemantauan udara, pengumpulan data spasial, inspeksi infrastruktur, dan analitik operasional secara lebih fleksibel dan efisien (Kellermann et al., 2020).
Transformasi tersebut menunjukkan bahwa drone modern tidak lagi diposisikan sebagai perangkat udara semata, melainkan sebagai bagian dari autonomous operational ecosystem yang terintegrasi dengan cloud infrastructure, sistem analitik data, telemetry system, machine learning, dan predictive intelligence. Dalam struktur ekonomi digital kontemporer, nilai strategis tidak lagi terletak pada perangkat keras (hardware), tetapi pada kemampuan menghasilkan, mengelola, dan mengintegrasikan data operasional secara real-time (Zuboff, 2019). Oleh karena itu, keberhasilan industri DaaS lebih ditentukan oleh kualitas orkestrasi layanan, integrasi sistem, kapasitas analitik, dan keberlanjutan operasional dibanding jumlah armada drone yang dimiliki.
Perubahan paradigma tersebut juga berdampak langsung terhadap struktur Capital Expenditure (CAPEX) dan Operational Expenditure (OPEX) dalam industri teknologi otonom. Dalam paradigma asset ownership economy, investasi teknologi didominasi oleh pengeluaran modal awal untuk pembelian aset fisik. Namun dalam model autonomous service economy, struktur investasi bergeser menuju pembangunan infrastruktur layanan, sistem data, cloud ecosystem, keamanan siber, dan integrasi perangkat lunak (Cusumano et al., 2019). Dengan kata lain, nilai ekonomi berpindah dari akumulasi perangkat menuju pengelolaan ekosistem layanan digital.
Dalam praktik global, perusahaan-perusahaan teknologi otonom tidak lagi memosisikan drone sebagai produk utama, melainkan sebagai instrumen pengumpulan data dalam sistem layanan berbasis kecerdasan operasional. Model bisnis ini berkembang pesat di sektor pertanian presisi, pengawasan energi, inspeksi infrastruktur, logistik, dan keamanan maritim. Integrasi drone dengan artificial intelligence dan predictive analytics memungkinkan perusahaan menghasilkan layanan berbasis data yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan (Clarke, 2016).
Dalam konteks Indonesia, transformasi menuju autonomous service economy memiliki relevansi strategis yang sangat besar. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah geografis luas dan tantangan logistik tinggi, Indonesia membutuhkan sistem layanan udara otonom yang mampu mendukung pengawasan wilayah, pemantauan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, dan distribusi logistik secara efisien. Namun demikian, perkembangan industri drone nasional masih didominasi paradigma berbasis kepemilikan perangkat keras. Banyak institusi maupun perusahaan masih memandang transformasi teknologi sebagai proses pembelian drone, bukan pembangunan ekosistem layanan dan integrasi data.
Kondisi tersebut menciptakan berbagai persoalan empiris dalam pengembangan industri DaaS nasional. Banyak organisasi melakukan investasi besar dalam pembelian drone tanpa memiliki model bisnis layanan berulang (recurring service model) yang mampu menjaga tingkat utilisasi operasional secara optimal. Akibatnya, banyak aset teknologi mengalami depresiasi lebih cepat dibanding kemampuan menghasilkan pendapatan operasional. Selain itu, ketergantungan terhadap perangkat lunak asing, cloud infrastructure global, dan sistem analitik eksternal menyebabkan sebagian besar nilai ekonomi strategis justru mengalir keluar dari ekosistem nasional.
Di sisi regulasi, perkembangan industri drone Indonesia juga menghadapi tantangan serius akibat belum optimalnya kerangka tata kelola nasional. Regulasi penerbangan tanpa awak di Indonesia masih berorientasi pada pengendalian operasional penerbangan konvensional, sementara perkembangan Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), swarm operation, dan autonomous traffic management berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan adaptasi regulasi nasional. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia memang telah memberikan dasar hukum operasional drone, namun regulasi tersebut masih lebih berfokus pada aspek keselamatan penerbangan dan perizinan operasional dibanding pembangunan ekosistem layanan otonom nasional secara terintegrasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya belum secara spesifik mengatur tata kelola data operasional drone, interoperabilitas sistem otonom, maupun keamanan data spasial strategis nasional. Padahal dalam model autonomous service economy, data merupakan aset strategis yang memiliki dimensi ekonomi sekaligus geopolitik.
Dengan demikian, transformasi dari asset ownership economy menuju autonomous service economy telah mengubah struktur fundamental industri Drone as a Service di Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada model bisnis dan struktur investasi teknologi, tetapi juga memengaruhi tata kelola data, regulasi nasional, struktur ekonomi digital, dan arah pembangunan kedaulatan teknologi nasional. Dalam konteks tersebut, pengembangan industri drone Indonesia tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai modernisasi perangkat teknologi, melainkan sebagai bagian dari pembangunan ekosistem layanan otonom nasional yang terintegrasi, adaptif, dan berbasis kedaulatan data strategis.
DINAMIKA CAPEX DAN OPEX DALAM PEMBENTUKAN STRUKTUR EKONOMI LAYANAN OTONOM NASIONAL
Perkembangan Drone as a Service (DaaS) sebagai bagian dari ekonomi layanan digital telah mengubah struktur pembiayaan teknologi modern secara fundamental. Dalam paradigma industri konvensional, investasi teknologi umumnya dipahami melalui pendekatan capital-intensive industry, yaitu model bisnis yang menempatkan kepemilikan aset fisik sebagai sumber utama kapasitas produksi dan keunggulan kompetitif perusahaan. Dalam model tersebut, Capital Expenditure (CAPEX) menjadi instrumen utama pembangunan kapasitas industri melalui pembelian perangkat keras, pembangunan infrastruktur fisik, dan akumulasi aset jangka panjang (Damodaran, 2015).

Fig 2. CAPEX & OPEX
Namun demikian, transformasi menuju autonomous service economy telah menggeser struktur ekonomi industri dari akumulasi aset menuju orkestrasi layanan berbasis data (data-driven service orchestration). Dalam konteks ini, nilai strategis industri tidak lagi semata-mata ditentukan oleh jumlah perangkat yang dimiliki, tetapi oleh kemampuan mengelola sistem layanan otonom secara berkelanjutan, adaptif, dan berbasis integrasi data real-time (Cusumano et al., 2019). Perubahan tersebut menyebabkan dinamika CAPEX dan Operational Expenditure (OPEX) dalam model DaaS menjadi jauh lebih kompleks dibanding model investasi teknologi konvensional.
Dalam praktik industri drone modern, struktur CAPEX tidak lagi terbatas pada pembelian armada drone. Investasi awal dalam ekosistem DaaS mencakup pembangunan cloud infrastructure, pusat data, sistem komunikasi, telemetry network, integrasi artificial intelligence, perangkat lunak analitik, sistem keamanan siber, hingga pengembangan command and control center berbasis digital (Kellermann et al., 2020). Bahkan dalam banyak kasus global, biaya pembangunan infrastruktur data dan perangkat lunak jauh lebih besar dibanding investasi perangkat udara itu sendiri.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa drone modern sesungguhnya hanya merupakan simpul (node) dalam sistem ekonomi data yang lebih luas. Setiap operasi drone menghasilkan volume data spasial, visual, termal, dan operasional dalam jumlah besar yang membutuhkan kapasitas penyimpanan, pemrosesan, dan analisis secara terus-menerus. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas layanan DaaS secara langsung akan meningkatkan kebutuhan terhadap cloud computing, machine learning infrastructure, predictive analytics, dan sistem integrasi data nasional (Zuboff, 2019).
Dalam konteks Indonesia, struktur CAPEX industri DaaS menjadi lebih kompleks akibat karakteristik geografis nasional. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah operasional luas dan infrastruktur yang belum merata, Indonesia membutuhkan pembangunan sistem layanan drone yang mampu menjangkau wilayah terpencil, kawasan perbatasan, wilayah maritim, serta daerah dengan keterbatasan jaringan komunikasi. Kondisi tersebut menciptakan kebutuhan investasi tambahan berupa mobile operation center, sistem energi portabel, infrastruktur komunikasi jarak jauh, pusat pemeliharaan tersebar, serta dukungan logistik nasional berbasis wilayah (Bappenas, 2023).
Selain itu, perkembangan teknologi drone yang sangat cepat juga meningkatkan risiko depresiasi teknologi secara signifikan. Siklus inovasi sensor, navigasi otonom, artificial intelligence, dan sistem komunikasi menyebabkan perangkat yang saat ini dianggap mutakhir dapat kehilangan relevansi hanya dalam beberapa tahun. Dalam perspektif ekonomi industri, kondisi ini menciptakan risiko technological obsolescence yang tinggi, sehingga model investasi berbasis kepemilikan penuh menjadi semakin tidak efisien (Schwab, 2017).
Di sisi lain, apabila CAPEX merupakan tantangan awal dalam pembangunan sistem DaaS, maka OPEX menjadi faktor utama yang menentukan keberlanjutan ekonomi layanan otonom nasional. Dalam ekonomi digital modern, banyak perusahaan teknologi gagal bukan karena keterbatasan inovasi, melainkan akibat ketidakmampuan mengelola biaya operasional jangka panjang secara berkelanjutan (Porter & Heppelmann, 2015).
Dalam model DaaS, struktur OPEX bersifat dinamis, berulang (recurring), dan meningkat seiring perluasan operasi. Komponen OPEX mencakup pemeliharaan perangkat, penggantian baterai, pembaruan perangkat lunak, biaya cloud computing, keamanan siber, pelatihan operator, sertifikasi personel, asuransi operasional, biaya konektivitas data, serta kepatuhan terhadap regulasi penerbangan dan perlindungan data. Dengan demikian, keberlanjutan bisnis DaaS sangat bergantung pada kemampuan membangun model layanan yang memiliki utilisasi operasional tinggi dan pendapatan berulang (recurring revenue model).
Dalam konteks empiris Indonesia, tantangan OPEX menjadi jauh lebih berat akibat faktor geografis, infrastruktur, dan kondisi lingkungan operasional. Operasi drone di wilayah terpencil membutuhkan biaya logistik yang tinggi, distribusi suku cadang yang kompleks, serta dukungan energi dan komunikasi yang belum sepenuhnya stabil. Selain itu, kondisi iklim tropis Indonesia mempercepat degradasi perangkat elektronik dan baterai akibat kelembapan tinggi, curah hujan ekstrem, temperatur variatif, serta korosi lingkungan pesisir. Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan frekuensi pemeliharaan dan memperbesar biaya operasional jangka panjang.
Salah satu persoalan empiris terbesar dalam industri drone nasional adalah rendahnya tingkat utilisasi aset teknologi. Banyak organisasi melakukan investasi besar dalam pembelian drone tanpa memiliki kontrak operasional jangka panjang atau ekosistem layanan yang mampu menjaga tingkat penggunaan tetap tinggi. Akibatnya, perangkat mengalami depresiasi lebih cepat dibanding kemampuan menghasilkan pendapatan operasional. Dalam perspektif ekonomi industri, kondisi ini menyebabkan aset teknologi berubah dari instrumen produktif menjadi liabilitas finansial (financial liability).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi DaaS tidak ditentukan oleh kepemilikan armada drone, tetapi oleh kemampuan mengelola service utilization rate, integrasi layanan, dan kontrak operasional berulang. Semakin tinggi tingkat utilisasi layanan, semakin efisien distribusi OPEX terhadap pendapatan operasional. Oleh karena itu, struktur ekonomi layanan otonom pada dasarnya merupakan ekonomi berbasis efisiensi orkestrasi layanan, bukan ekonomi berbasis kepemilikan aset semata.
Dalam konteks regulasi nasional, dinamika CAPEX dan OPEX juga dipengaruhi oleh perkembangan tata kelola teknologi otonom di Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia telah memberikan dasar hukum operasional drone, termasuk aspek perizinan, keselamatan, dan pengendalian ruang udara. Namun demikian, regulasi tersebut belum secara komprehensif mengatur integrasi ekonomi layanan drone berbasis data, interoperabilitas sistem otonom, serta pengelolaan infrastruktur digital nasional.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberikan implikasi langsung terhadap peningkatan compliance cost dalam model DaaS. Dalam ekonomi layanan otonom, biaya kepatuhan regulasi (regulatory compliance cost) menjadi bagian integral dari struktur OPEX karena setiap operasi drone melibatkan pengelolaan data, keamanan sistem, integrasi ruang udara, dan perlindungan keselamatan publik.
Dalam perspektif yang lebih luas, dinamika CAPEX dan OPEX dalam model DaaS sesungguhnya sedang membentuk struktur baru ekonomi layanan otonom nasional (national autonomous service economy). Pergeseran dari investasi berbasis perangkat menuju layanan berbasis data menciptakan perubahan mendasar terhadap struktur industri, pola investasi, tata kelola data, dan model bisnis nasional. Nilai ekonomi utama tidak lagi terletak pada akumulasi perangkat keras, tetapi pada kemampuan membangun ekosistem layanan yang mampu mengintegrasikan data, kecerdasan operasional, dan keberlanjutan layanan secara nasional.
Dengan demikian, pembangunan industri drone Indonesia tidak dapat lagi dipahami hanya sebagai modernisasi teknologi penerbangan tanpa awak. Pengembangan DaaS harus ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur ekonomi digital nasional yang mencakup integrasi data strategis, keamanan siber, tata kelola regulasi, serta penguatan kapasitas layanan otonom domestik. Dalam konteks tersebut, dinamika CAPEX dan OPEX bukan sekadar persoalan finansial perusahaan, melainkan bagian dari transformasi struktural menuju kedaulatan ekonomi layanan otonom nasional.
KESENJANGAN DALAM PEMBANGUNAN EKOSISTEM DRONE NASIONAL DI INDONESIA
Perkembangan teknologi drone dan sistem otonom global telah menciptakan transformasi besar dalam struktur industri, tata kelola ruang udara, dan ekonomi digital modern. Drone tidak lagi diposisikan sekadar sebagai perangkat penerbangan tanpa awak, melainkan sebagai bagian dari autonomous operational ecosystem yang terintegrasi dengan artificial intelligence, cloud computing, Internet of Things (IoT), predictive analytics, dan sistem pengambilan keputusan berbasis data real-time (Kellermann et al., 2020). Dalam konteks tersebut, pembangunan ekosistem drone nasional tidak dapat dipahami hanya sebagai pengembangan perangkat keras penerbangan, tetapi harus mencakup integrasi regulasi, infrastruktur data, keamanan siber, sumber daya manusia, dan kapasitas industri teknologi domestik.

Fig 3. Gaps
Namun demikian, perkembangan industri drone di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan struktural yang berasal dari kesenjangan regulasi (regulatory gap), kesenjangan empiris (empirical gap), dan kesenjangan kapasitas teknologi (technological capability gap). Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membentuk hambatan sistemik terhadap pembangunan ekosistem drone nasional yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Kesenjangan Regulasi dalam Tata Kelola Teknologi Otonom
Dalam industri penerbangan modern, regulasi memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendalian risiko, perlindungan keselamatan publik, keamanan nasional, dan kepastian hukum industri. Regulasi bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi fondasi utama tata kelola ruang udara dan teknologi otonom (Clarke, 2016). Dalam konteks drone, perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan adaptasi regulasi nasional, sehingga menciptakan ketimpangan antara inovasi teknologi dan tata kelola negara.
Indonesia saat ini telah memiliki beberapa kerangka hukum terkait pengoperasian drone, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia, serta regulasi terkait keamanan data seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun demikian, sebagian besar regulasi tersebut masih berorientasi pada paradigma penerbangan konvensional dan pengendalian operasional dasar.
Perkembangan teknologi drone global saat ini telah memasuki fase Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), swarm operation, autonomous navigation, drone logistics ecosystem, hingga integrasi dengan Urban Air Mobility (UAM). Dalam praktik internasional, berbagai negara mulai mengembangkan Unmanned Traffic Management (UTM) untuk mengintegrasikan ruang udara otonom dengan sistem navigasi sipil dan militer secara real-time (International Civil Aviation Organization [ICAO], 2020). Akan tetapi, Indonesia masih menghadapi keterbatasan regulasi terkait integrasi ruang udara otonom, sertifikasi sistem artificial intelligence, interoperabilitas drone, dan keamanan infrastruktur data nasional.
Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi pelaku industri. Banyak perusahaan teknologi drone nasional memiliki kemampuan operasional dan perangkat yang memadai, namun belum dapat mengembangkan layanan secara optimal karena terbatasnya kepastian regulasi untuk operasi jarak jauh, logistik udara otomatis, maupun integrasi layanan berbasis data. Akibatnya, perkembangan industri drone nasional bergerak lebih lambat dibanding potensi pasar dan kebutuhan operasional nasional.
Selain itu, regulasi drone di Indonesia masih cenderung bersifat sektoral dan belum membentuk kerangka tata kelola lintas sektor (cross-sectoral governance framework). Pengelolaan ruang udara, perlindungan data, keamanan siber, pertahanan nasional, dan ekonomi digital masih berjalan dalam koordinasi kelembagaan yang relatif terfragmentasi. Padahal, teknologi drone modern bekerja dalam sistem yang sangat terintegrasi antara data, komunikasi, navigasi, dan keamanan digital.
Dalam perspektif ekonomi industri, kondisi tersebut berpotensi menciptakan barrier of entry yang tinggi. Perusahaan besar yang memiliki kemampuan membangun sistem kepatuhan, keamanan siber, dan sertifikasi operasional akan memiliki posisi dominan dibanding pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, regulasi yang tidak adaptif berisiko memperlebar ketimpangan kapasitas industri nasional.
Kesenjangan Empiris dalam Pengembangan Ekosistem Drone Nasional
Selain persoalan regulasi, pembangunan ekosistem drone nasional juga menghadapi kesenjangan empiris yang cukup signifikan. Secara umum, implementasi drone di Indonesia masih bersifat parsial, sektoral, dan berbasis proyek jangka pendek. Sebagian besar penggunaan drone masih berorientasi pada pemetaan udara, dokumentasi visual, atau kebutuhan operasional terbatas, belum berkembang menjadi sistem layanan otonom nasional yang terintegrasi.
Dalam sektor pertanian, misalnya, penggunaan drone mulai berkembang untuk precision agriculture, penyemprotan lahan, dan pemetaan kondisi tanaman. Namun implementasi tersebut masih menghadapi keterbatasan integrasi data dengan sistem analitik nasional dan belum terhubung dengan ekosistem pengambilan keputusan berbasis predictive intelligence. Hal serupa terjadi pada sektor pertambangan, energi, dan pengawasan infrastruktur, di mana penggunaan drone masih banyak berfungsi sebagai instrumen pengumpulan data, bukan sebagai bagian dari sistem operasional otonom yang berkelanjutan.
Secara empiris, salah satu persoalan terbesar dalam industri drone Indonesia adalah rendahnya tingkat utilisasi teknologi. Banyak organisasi melakukan investasi besar pada perangkat drone tanpa memiliki model bisnis layanan berulang (recurring service ecosystem). Akibatnya, drone hanya digunakan secara sporadis sehingga mengalami depresiasi teknologi lebih cepat dibanding kemampuan menghasilkan nilai ekonomi operasional.
Selain itu, sebagian besar industri drone nasional masih bergantung pada perangkat keras, sensor, sistem navigasi, dan firmware asing. Ketergantungan tersebut menyebabkan nilai ekonomi strategis lebih banyak terkonsentrasi pada negara produsen teknologi dibanding industri domestik. Dalam konteks ekonomi digital modern, kondisi ini sangat problematis karena nilai utama industri otonom justru berada pada penguasaan data, software ecosystem, dan integrasi layanan (Zuboff, 2019).
Kesenjangan empiris lainnya terlihat pada belum berkembangnya integrasi antara drone dengan infrastruktur nasional berbasis cloud ecosystem, digital twin, dan pusat data nasional. Padahal, dalam ekonomi layanan otonom, drone seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pengambilan keputusan nasional berbasis data real-time. Ketiadaan integrasi tersebut menyebabkan pengembangan drone nasional masih bergerak secara fragmentatif dan belum mampu menciptakan skala ekonomi nasional.
Di sisi lain, tantangan geografis Indonesia juga memperbesar kompleksitas implementasi drone nasional. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah luas dan topografi beragam, Indonesia membutuhkan sistem komunikasi, energi, dan logistik yang jauh lebih kompleks dibanding negara kontinental. Banyak wilayah operasional drone nasional masih menghadapi keterbatasan jaringan komunikasi, akses energi, dan infrastruktur digital dasar. Kondisi tersebut menyebabkan biaya operasional meningkat dan membatasi skalabilitas layanan drone nasional.
Kesenjangan Kapasitas Teknologi Nasional
Hambatan lain yang sangat strategis dalam pembangunan ekosistem drone Indonesia adalah keterbatasan kapasitas teknologi domestik. Dalam ekonomi teknologi modern, kekuatan industri tidak lagi hanya ditentukan oleh kemampuan manufaktur perangkat keras, tetapi oleh penguasaan software architecture, artificial intelligence, autonomous navigation system, keamanan siber, dan infrastruktur data (Schwab, 2017).
Indonesia saat ini masih menghadapi ketergantungan tinggi terhadap teknologi asing dalam hampir seluruh rantai nilai industri drone, mulai dari sensor, sistem komunikasi, flight controller, machine learning engine, hingga cloud infrastructure. Sebagian besar drone yang digunakan di Indonesia masih menggunakan platform asing yang juga mengendalikan ekosistem perangkat lunak dan sistem data operasional.
Ketergantungan tersebut menciptakan kerentanan strategis terhadap keamanan nasional dan kedaulatan data. Dalam konteks geopolitik digital, data operasional drone memiliki nilai strategis yang sangat tinggi karena mencakup informasi spasial, infrastruktur vital, aktivitas ekonomi, hingga pola pergerakan wilayah. Apabila seluruh data tersebut diproses melalui sistem asing, maka Indonesia menghadapi risiko kehilangan kontrol terhadap aset data strategis nasional.
Selain persoalan teknologi, Indonesia juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia pada bidang autonomous system engineering, aerospace artificial intelligence, predictive analytics, dan keamanan siber. Perguruan tinggi nasional masih relatif terbatas dalam menghasilkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan integratif antara aviasi, data science, dan teknologi otonom.
Kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya kolaborasi antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, dan lembaga riset nasional. Ekosistem inovasi drone nasional masih berjalan secara parsial dan belum membentuk national innovation ecosystem yang mampu mempercepat transfer teknologi, pengembangan riset, dan industrialisasi teknologi otonom domestik.
Dalam perspektif global, negara-negara maju mulai memosisikan teknologi drone sebagai bagian dari infrastruktur strategis nasional yang berkaitan langsung dengan keamanan ekonomi dan geopolitik. Amerika Serikat, Tiongkok, dan Uni Eropa secara agresif membangun kapasitas domestik dalam bidang autonomous aerial system, UTM ecosystem, dan national drone industry strategy (European Union Aviation Safety Agency [EASA], 2021). Sementara itu, Indonesia masih berada pada tahap awal pembangunan ekosistem teknologi otonom nasional.
Dengan demikian, pembangunan ekosistem drone nasional Indonesia menghadapi hambatan multidimensional yang mencakup kesenjangan regulasi, empiris, dan kapasitas teknologi. Regulasi yang belum adaptif menciptakan ketidakpastian hukum dan memperlambat inovasi industri. Kesenjangan empiris menyebabkan implementasi drone masih bersifat fragmentatif dan belum menghasilkan integrasi ekonomi layanan otonom nasional. Sementara itu, keterbatasan kapasitas teknologi domestik memperbesar ketergantungan terhadap ekosistem teknologi asing dan meningkatkan risiko kerentanan strategis nasional.
Dalam konteks tersebut, pembangunan drone nasional tidak dapat lagi dipahami sebagai modernisasi perangkat penerbangan semata. Indonesia membutuhkan transformasi menuju Sovereign Autonomous Service Ecosystem, yaitu pembangunan ekosistem layanan otonom nasional yang mengintegrasikan regulasi adaptif, infrastruktur data strategis, kapasitas teknologi domestik, keamanan siber, dan penguatan industri nasional dalam kerangka kedaulatan teknologi jangka panjang.
SOVEREIGN AUTONOMOUS SERVICE ECOSYSTEM SEBAGAI KERANGKA STRATEGIS
Perkembangan teknologi drone global telah memasuki fase transformasi struktural yang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai perangkat penerbangan tanpa awak. Drone modern saat ini berkembang menjadi bagian integral dari autonomous operational ecosystem yang terhubung dengan artificial intelligence, cloud computing, Internet of Things (IoT), big data analytics, digital twin, serta sistem pengambilan keputusan berbasis data real-time (Kellermann et al., 2020). Dalam konteks tersebut, nilai strategis teknologi drone tidak lagi terletak semata pada perangkat keras penerbangan, melainkan pada kemampuan mengintegrasikan data, layanan, dan orkestrasi operasional dalam satu ekosistem digital yang terhubung.
Transformasi tersebut melahirkan model Drone as a Service (DaaS), yaitu pendekatan ekonomi layanan yang menggeser paradigma industri dari kepemilikan aset menuju konsumsi layanan berbasis kebutuhan operasional (service consumption economy). Dalam model ini, drone diposisikan sebagai instrumen pengumpulan data dan pelaksana layanan otonom, sementara sumber utama nilai ekonomi berada pada sistem analitik, integrasi layanan, dan penguasaan arsitektur data (Cusumano et al., 2019). Perubahan ini menunjukkan bahwa masa depan industri drone sesungguhnya merupakan bagian dari transformasi menuju ekonomi layanan otonom (autonomous service economy).

Fig 4. Sovegnity Autonomous Ecosystem
Dalam konteks Indonesia, perkembangan DaaS memiliki relevansi strategis yang sangat besar. Karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menciptakan kebutuhan tinggi terhadap sistem pengawasan wilayah, logistik udara, pemetaan spasial, pengelolaan sumber daya alam, pengawasan infrastruktur, mitigasi bencana, serta keamanan perbatasan berbasis teknologi otonom. Selain itu, meningkatnya kebutuhan efisiensi operasional pada sektor pertanian, pertambangan, energi, maritim, kebandarudaraan, dan tata kelola kota pintar memperkuat posisi drone sebagai bagian penting dari infrastruktur ekonomi digital nasional.
Namun demikian, perkembangan industri drone Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar berupa ketergantungan tinggi terhadap teknologi asing. Sebagian besar drone yang digunakan di Indonesia masih bergantung pada perangkat keras, sistem navigasi, firmware, cloud infrastructure, dan perangkat lunak eksternal. Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia lebih banyak berperan sebagai pasar konsumsi teknologi dibanding pengendali rantai nilai ekonomi strategis. Dalam perspektif ekonomi politik digital, ketergantungan terhadap platform asing menciptakan risiko serius terhadap keamanan data, kedaulatan teknologi, dan keberlanjutan industri nasional (Zuboff, 2019).
Dalam konteks tersebut, diperlukan pendekatan strategis yang lebih komprehensif dan sistemik melalui pembangunan Sovereign Autonomous Service Ecosystem (SASE). Konsep ini merupakan kerangka pembangunan ekosistem layanan otonom nasional yang menempatkan data, layanan, integrasi sistem, dan kapasitas teknologi domestik sebagai fondasi utama kedaulatan teknologi nasional. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang berorientasi pada pembelian perangkat, SASE menempatkan drone sebagai bagian dari infrastruktur strategis negara yang terintegrasi dengan tata kelola data, keamanan siber, regulasi adaptif, dan penguatan industri nasional.
Secara konseptual, SASE berangkat dari pemahaman bahwa dalam ekonomi digital modern, pihak yang menguasai data dan orkestrasi layanan memiliki posisi strategis jauh lebih kuat dibanding pihak yang hanya mengoperasikan perangkat teknologi. Nilai ekonomi utama tidak lagi berada pada kepemilikan hardware, tetapi pada kemampuan mengendalikan service ecosystem, software architecture, dan arsitektur data nasional (Srnicek, 2017). Oleh karena itu, Indonesia tidak cukup hanya memiliki operator drone atau pengguna teknologi asing, tetapi harus mampu membangun ekosistem layanan otonom yang dikendalikan secara nasional.
Salah satu fondasi utama SASE adalah pembangunan national autonomous data infrastructure. Dalam sistem DaaS, setiap operasi drone menghasilkan volume data yang sangat besar, meliputi citra spasial, informasi topografi, data lingkungan, aktivitas logistik, hingga pola ekonomi wilayah. Data tersebut memiliki nilai strategis yang sangat tinggi karena dapat digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi, keamanan nasional, pengelolaan sumber daya alam, dan pengawasan wilayah.
Apabila seluruh data tersebut diproses melalui cloud infrastructure asing, maka Indonesia menghadapi risiko kehilangan kontrol terhadap aset data strategis nasional. Dalam konteks geopolitik digital, data telah berkembang menjadi bentuk baru kekuatan ekonomi dan politik global (data sovereignty) (Couldry & Mejias, 2019). Oleh karena itu, pembangunan SASE menuntut pengembangan pusat data nasional, sistem cloud computing domestik, artificial intelligence lokal, serta platform analitik nasional yang mampu memproses dan mengelola data drone secara mandiri.
Pentingnya pembangunan infrastruktur data nasional juga sejalan dengan arah kebijakan nasional Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan pentingnya perlindungan dan pengendalian data sebagai bagian dari hak strategis negara dan warga negara. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menekankan pembangunan integrasi data nasional dan interoperabilitas sistem digital pemerintah. Namun demikian, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi tantangan besar dalam integrasi teknologi drone dan sistem layanan otonom.
Selain aspek data, SASE juga menekankan transformasi model bisnis nasional dari hardware-centric economy menuju service orchestration economy. Banyak perusahaan teknologi di Indonesia masih terjebak pada pola pikir penjualan perangkat sebagai sumber utama keuntungan ekonomi. Padahal, dalam ekonomi digital modern, margin terbesar justru berada pada pengelolaan layanan berulang (recurring services), integrasi data, dan predictive intelligence (Porter & Heppelmann, 2015).
Dalam model SASE, perusahaan drone nasional tidak lagi hanya menjual perangkat udara, tetapi menyediakan layanan berbasis hasil operasional (outcome-based service). Sebagai contoh, perusahaan agrikultur tidak perlu membeli armada drone sendiri, tetapi cukup berlangganan layanan kesehatan tanaman berbasis analitik udara. Demikian pula perusahaan pertambangan dapat menggunakan layanan inspeksi dan predictive maintenance berbasis drone tanpa harus membangun sistem operasional internal secara mandiri.
Pendekatan tersebut akan menciptakan struktur ekonomi yang lebih berkelanjutan karena menghasilkan recurring revenue, meningkatkan utilisasi aset, dan mengurangi risiko depresiasi teknologi. Selain itu, model ini memungkinkan terbentuknya ekosistem layanan nasional yang lebih stabil dibanding model bisnis berbasis proyek jangka pendek.
Di sisi lain, pembangunan SASE tidak dapat dilepaskan dari reformasi regulasi nasional. Salah satu hambatan terbesar perkembangan teknologi drone Indonesia adalah kesenjangan antara percepatan inovasi teknologi dan kemampuan adaptasi regulasi nasional. Regulasi drone di Indonesia masih didominasi paradigma penerbangan konvensional yang berorientasi pada pengendalian operasional dasar.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia memang telah memberikan dasar hukum pengoperasian drone. Namun regulasi tersebut masih belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), swarm operation, Urban Air Mobility (UAM), dan integrasi Unmanned Traffic Management (UTM).
Dalam konteks global, negara-negara maju mulai membangun kerangka regulasi adaptif berbasis integrasi ruang udara otonom, sertifikasi artificial intelligence, dan pengawasan keamanan data penerbangan tanpa awak (International Civil Aviation Organization [ICAO], 2020). Oleh karena itu, pembangunan SASE menuntut pembentukan adaptive regulatory framework yang mampu mengintegrasikan keselamatan penerbangan, keamanan data, interoperabilitas sistem, dan perlindungan infrastruktur digital nasional.
Regulasi masa depan tidak lagi cukup hanya mengatur perangkat udara, tetapi harus mengatur keseluruhan ekosistem layanan otonom. Dalam perspektif ini, tata kelola drone harus mencakup integrasi ruang udara sipil-militer, keamanan siber, perlindungan data strategis, sertifikasi sistem otonom, hingga pengawasan cross-border data flow.
Selain aspek regulasi, keberhasilan SASE sangat bergantung pada pembangunan kapasitas sumber daya manusia nasional. Indonesia saat ini masih menghadapi keterbatasan tenaga profesional pada bidang autonomous system engineering, aerospace artificial intelligence, data analytics, keamanan siber, dan integrasi sistem aviasi digital. Padahal dalam ekonomi layanan otonom, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama pengendalian teknologi.
Oleh karena itu, SASE harus diintegrasikan dengan pembangunan national autonomous talent ecosystem. Perguruan tinggi, industri, lembaga riset, dan pemerintah perlu membangun kolaborasi jangka panjang dalam pengembangan kurikulum, pusat riset drone nasional, laboratorium autonomous system, dan program sertifikasi teknologi otonom. Strategi ini penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga ahli asing sekaligus memperkuat kapasitas inovasi nasional.
Dalam perspektif strategis nasional, pengembangan SASE juga berkaitan langsung dengan pembangunan ketahanan ekonomi dan geopolitik Indonesia. Pada masa depan, sistem layanan udara otonom akan menjadi bagian penting dari infrastruktur strategis negara yang mendukung pengawasan wilayah, keamanan perbatasan, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, dan logistik nasional.
Integrasi drone dengan satellite system, IoT, dan digital twin berpotensi menciptakan sistem pengawasan nasional berbasis data real-time yang mampu meningkatkan efisiensi tata kelola wilayah dan respons kebencanaan. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, teknologi drone bahkan dapat menjadi bagian penting dari strategi penguatan konektivitas nasional dan pengawasan kawasan maritim.
Lebih jauh lagi, pembangunan SASE memiliki dimensi geopolitik yang sangat kuat. Negara yang mampu mengendalikan ekosistem layanan otonom domestik akan memiliki keunggulan dalam penguasaan data strategis, efisiensi logistik, keamanan nasional, dan daya saing ekonomi digital global. Sebaliknya, negara yang hanya menjadi pengguna teknologi asing akan menghadapi risiko ketergantungan jangka panjang terhadap platform global.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan teknologi drone nasional tidak dapat dipahami hanya sebagai proyek modernisasi industri, tetapi harus diposisikan sebagai bagian dari strategi kedaulatan teknologi nasional. Dalam perspektif ini, SASE bukan sekadar konsep bisnis teknologi, melainkan kerangka pembangunan ekonomi digital nasional berbasis penguatan data, layanan, regulasi, dan kapasitas teknologi domestik.
Dengan demikian, Sovereign Autonomous Service Ecosystem dapat menjadi kerangka strategis dalam mewujudkan kedaulatan teknologi drone Indonesia karena mampu mengintegrasikan pembangunan infrastruktur data nasional, reformasi regulasi adaptif, penguatan model bisnis layanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan perlindungan keamanan digital dalam satu ekosistem nasional yang terintegrasi. Melalui pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi drone, tetapi mampu berkembang menjadi pengendali ekosistem layanan otonom nasional yang mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Pada akhirnya, masa depan industri drone Indonesia tidak boleh berhenti pada kepemilikan perangkat atau operasi penerbangan tanpa awak semata. Masa depan tersebut harus diarahkan pada pembangunan ekosistem layanan otonom nasional yang mampu menciptakan nilai ekonomi strategis, memperkuat kedaulatan data, meningkatkan efisiensi nasional, dan membangun posisi Indonesia dalam peta ekonomi digital global abad ke-21.
KONKLUSI
Perkembangan teknologi drone global menunjukkan bahwa transformasi industri modern tidak lagi ditentukan oleh kepemilikan perangkat keras semata, tetapi oleh kemampuan membangun ekosistem layanan otonom berbasis data, kecerdasan buatan, dan integrasi sistem digital. Dalam konteks tersebut, Drone as a Service (DaaS) berkembang sebagai bagian dari perubahan besar menuju autonomous service economy, yaitu struktur ekonomi baru yang menempatkan layanan, konektivitas data, dan orkestrasi operasional sebagai sumber utama penciptaan nilai ekonomi. Pergeseran paradigma ini mengubah posisi drone dari sekadar perangkat penerbangan tanpa awak menjadi bagian integral dari autonomous operational ecosystem yang terhubung dengan cloud computing, Internet of Things (IoT), predictive analytics, dan sistem pengambilan keputusan berbasis data real-time.
Dalam konteks Indonesia, transformasi tersebut memiliki implikasi strategis yang sangat besar. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah geografis luas, kebutuhan logistik kompleks, serta tantangan pengawasan wilayah dan pengelolaan sumber daya alam yang tinggi, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri layanan udara otonom. Teknologi drone berpotensi mendukung efisiensi sektor pertanian, pertambangan, energi, kebencanaan, keamanan maritim, hingga tata kelola perkotaan berbasis data digital. Namun demikian, penelitian ini menunjukkan bahwa pengembangan industri drone nasional masih menghadapi berbagai hambatan struktural yang bersifat multidimensional.
Pertama, terdapat kesenjangan paradigma dalam pembangunan industri drone nasional. Sebagian besar implementasi drone di Indonesia masih didominasi pendekatan berbasis asset ownership economy, yaitu orientasi pada kepemilikan perangkat keras, bukan pembangunan sistem layanan terintegrasi. Akibatnya, banyak investasi teknologi mengalami tingkat utilisasi rendah, depresiasi teknologi tinggi, dan ketergantungan berkepanjangan terhadap platform asing. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi menuju autonomous service economy belum berlangsung secara optimal di Indonesia.
Kedua, dinamika Capital Expenditure (CAPEX) dan Operational Expenditure (OPEX) dalam model DaaS menunjukkan bahwa pembangunan layanan drone modern tidak lagi bertumpu pada investasi perangkat udara semata, tetapi pada pembangunan infrastruktur data, sistem analitik, keamanan siber, dan integrasi layanan digital. Dengan demikian, struktur ekonomi drone nasional sesungguhnya sedang bergerak menuju ekonomi layanan berbasis data. Dalam perspektif ini, nilai strategis industri tidak lagi berada pada jumlah armada drone yang dimiliki, tetapi pada kemampuan mengelola layanan berulang, integrasi data real-time, dan orkestrasi operasional nasional secara berkelanjutan.
Ketiga, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan regulasi, empiris, dan kapasitas teknologi yang cukup serius dalam pembangunan ekosistem drone nasional. Regulasi nasional masih didominasi paradigma penerbangan konvensional dan belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), swarm operation, Unmanned Traffic Management (UTM), maupun integrasi Urban Air Mobility (UAM). Selain itu, implementasi drone nasional masih bersifat sektoral, sporadis, dan belum membentuk integrasi sistemik antara pusat data, layanan digital, dan tata kelola nasional. Di sisi lain, Indonesia juga masih menghadapi keterbatasan kapasitas teknologi domestik, terutama dalam bidang autonomous system engineering, aerospace artificial intelligence, keamanan siber, dan analitik data.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama pembangunan drone nasional bukan hanya persoalan teknologi perangkat, tetapi persoalan kedaulatan ekosistem digital. Dalam ekonomi digital modern, pihak yang menguasai data, software architecture, dan layanan digital akan memiliki posisi strategis jauh lebih kuat dibanding pihak yang hanya menjadi pengguna teknologi. Oleh karena itu, ketergantungan Indonesia terhadap perangkat lunak asing, cloud infrastructure global, dan sistem data eksternal berpotensi menciptakan kerentanan jangka panjang terhadap keamanan nasional, kedaulatan digital, dan daya saing industri domestik.
Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini menawarkan konsep Sovereign Autonomous Service Ecosystem (SASE) sebagai kerangka strategis pembangunan kedaulatan teknologi drone Indonesia. Konsep ini menempatkan drone bukan sekadar sebagai perangkat teknologi, tetapi sebagai bagian dari ekosistem layanan otonom nasional yang mengintegrasikan infrastruktur data, regulasi adaptif, keamanan siber, penguatan industri domestik, dan pengembangan sumber daya manusia nasional. Melalui pendekatan SASE, pembangunan industri drone diarahkan pada penguatan national autonomous data infrastructure, pengembangan service orchestration economy, reformasi regulasi berbasis teknologi otonom, serta pembentukan national autonomous talent ecosystem.
Dalam perspektif strategis, pembangunan SASE memiliki arti penting tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga bagi ketahanan nasional dan posisi geopolitik Indonesia di masa depan. Negara yang mampu mengendalikan ekosistem layanan otonom domestik akan memiliki keunggulan dalam penguasaan data strategis, efisiensi logistik, keamanan wilayah, dan daya saing ekonomi global. Sebaliknya, negara yang hanya menjadi pengguna teknologi asing akan terus berada dalam posisi subordinat dalam rantai nilai ekonomi digital internasional.
Dengan demikian, masa depan industri drone Indonesia tidak boleh berhenti pada modernisasi perangkat atau ekspansi pasar teknologi semata. Masa depan tersebut harus diarahkan pada pembangunan ekosistem layanan otonom nasional yang berdaulat, adaptif, dan terintegrasi. Kedaulatan teknologi drone Indonesia hanya dapat diwujudkan apabila negara mampu membangun sinergi antara regulasi adaptif, infrastruktur data nasional, kapasitas teknologi domestik, keamanan digital, serta model ekonomi layanan berbasis inovasi nasional. Dalam konteks itulah, Sovereign Autonomous Service Ecosystem menjadi fondasi strategis bagi transformasi Indonesia dari sekadar pasar teknologi global menuju negara yang memiliki kemandirian dan kedaulatan dalam ekonomi layanan otonom abad ke-21.
Daftar Pustaka
International Civil Aviation Organization. (2020). Manual on Remotely Piloted Aircraft Systems (RPAS). Montreal: ICAO.
European Union Aviation Safety Agency. (2021). Study and Recommendations on U-space Regulatory Framework. Cologne: EASA.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2023). Transformasi Digital dan Infrastruktur Ekonomi Nasional Indonesia. Jakarta: Bappenas.
Brynjolfsson, E., & McAfee, A. (2014). The Second Machine Age: Work, Progress, and Prosperity in a Time of Brilliant Technologies. New York: W.W. Norton & Company.
Chandler, A. D. (1990). Scale and Scope: The Dynamics of Industrial Capitalism. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Chung, S. H., Sah, B., & Lee, J. (2020). Optimization for drone and drone-truck combined operations: A review of the state of the art and future directions. Computers & Operations Research, 123, 105004.
Clarke, R. (2016). Understanding the drone epidemic. Computer Law & Security Review, 32(1), 152–159.
Couldry, N., & Mejias, U. A. (2019). The Costs of Connection: How Data Is Colonizing Human Life and Appropriating It for Capitalism. Stanford: Stanford University Press.
Cusumano, M. A., Gawer, A., & Yoffie, D. B. (2019). The Business of Platforms: Strategy in the Age of Digital Competition, Innovation, and Power. New York: Harper Business.
Damodaran, A. (2015). Applied Corporate Finance (4th ed.). Hoboken, NJ: Wiley.
Kellermann, R., Biehle, T., & Fischer, L. (2020). Drones for parcel and passenger transportation: A literature review. Transportation Research Interdisciplinary Perspectives, 4, 100088.
Porter, M. E., & Heppelmann, J. E. (2015). How smart, connected products are transforming companies. Harvard Business Review, 93(10), 96–114.
Schwab, K. (2017). The Fourth Industrial Revolution. Geneva: World Economic Forum.
Srnicek, N. (2017). Platform Capitalism. Cambridge, UK: Polity Press.
Vargo, S. L., & Lusch, R. F. (2004). Evolving to a new dominant logic for marketing. Journal of Marketing, 68(1), 1–17.
Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. New York: PublicAffairs.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.
