Dalam praktik kehidupan sehari-hari, utang-piutang merupakan hal yang lazim terjadi sebagaimana kita sebagai makhluk sosial. Persoalan hukum muncul ketika utang tersebut disertai dengan janji-janji yang tidak benar atau bahkan rangkaian kebohongan sejak awal. Dalam kondisi tertentu, perbuatan semacam ini bisa lebih dari persoalan perdata, bahkan dapat masuk ke dalam ranah pidana.
Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang yang berutang dengan menggunakan tipu muslihat atau janji palsu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang atau barang dapat dijerat sebagai tindak pidana penipuan. Ketentuan ini diatur dalam BAB XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V“.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terlihat bahwa hukum tidak hanya melihat pada perbuatan utang itu sendiri, tetapi juga pada cara dan niat di baliknya. Kunci utama dalam membedakan apakah suatu perbuatan masuk ranah pidana atau hanya perdata terletak pada adanya niat jahat (mens rea) sejak awal. Apabila seseorang sejak awal sudah memiliki niat untuk menipu, misalnya dengan membuat cerita fiktif atau janji yang tidak mungkin dipenuhi, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. Sebaliknya, jika utang terjadi secara wajar namun kemudian tidak dapat dibayar karena kondisi tertentu, seperti usaha yang merugi, maka hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi dalam ranah hukum perdata.
Dalam praktiknya, terdapat berbagai contoh yang dapat menunjukan adanya unsur penipuan. Misalnya, seseorang mengaku membutuhkan dana untuk membantu ekonomi keluarga, padahal digunakan untuk keperluan lain seperti berjudi, menggunakan cek kosong sebagai alat pembayaran, atau berjanji manis akan mengembalikan uang dalam waktu singkat padahal mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Rangkaian kebohongan semacam ini dapat menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal penipuan.
KUHP Baru juga mengatur mengenai penipuan ringan dalam Pasal 494, yang pada pokoknya memberikan ancaman pidana yang lebih ringan apabila nilai kerugian relatif kecil. Hal ini menggambarkan bahwa hukum tetap memperhatikan asas proporsionalitas dalam menentukan sanksi.
Bagi pihak yang dirugikan, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:
- Melalui jalur perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi untuk menuntut pengembalian kerugian.
- Melalui jalur pidana dengan melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila terdapat bukti adanya unsur penipuan.
Dalam konteks ini, keberadaan bukti menjadi sangat penting, seperti percakapan (chat), perjanjian tertulis, bukti transfer, maupun bentuk komunikasi lain yang menunjukkan adanya rangkaian kebohongan.
Jadi, kalau memang berniat berutang, pastikan juga siap membayar. Jangan hanya pandai berjanji, tapi hilang saat ditagih, karena di balik omongan kosong, ada konsekuensi hukum yang nyata.
