Indonesia menghadapi paradoks yang kian mengganggu nalar publik. Di satu sisi, negara masih berjibaku dengan kemiskinan, stunting, dan ketahanan pangan. Di sisi lain, makanan justru menjadi jenis sampah terbesar yang kita hasilkan.
Data terbaru Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional tahun 2025 menunjukkan bahwa sekitar 40,67% sampah nasional berasal dari sisa makanan, menjadikannya komponen dominan dalam timbulan sampah Indonesia. Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin negara yang masih mengupayakan agenda ketahanan pangan dan gizi justru menjadi salah satu penghasil sampah makanan terbesar di dunia? Jawaban yang lebih jujur mungkin tidak nyaman: karena pemborosan belum pernah benar-benar diperlakukan sebagai masalah ekonomi, apalagi sebagai objek fiskal.
Ketika Pemborosan Tidak Pernah “Dihargai”
Dalam logika ekonomi publik, sesuatu akan terus terjadi selama tidak ada biaya yang melekat padanya. Food waste di Indonesia adalah contoh klasik kegagalan ini. Membuang makanan tidak dikenai biaya langsung. Tidak ada disinsentif. Tidak ada penalti. Tidak ada harga atas pemborosan. Padahal, jika dihitung secara ekonomi, nilai makanan yang terbuang di Indonesia mencapai sekitar Rp500 triliun per tahun. Angka ini bukan sekadar statistik. Rp500 triliun mencerminkan hilangnya sumber daya, energi, air, tenaga kerja, hingga subsidi yang sudah dikeluarkan negara dalam proses produksi pangan. Dengan kata lain, food waste bukan sekadar isu lingkungan. Ia adalah inefisiensi ekonomi berskala nasional.
Ironisnya, dalam struktur penerimaan negara, Indonesia masih memiliki basis cukai yang sangat terbatas. Saat ini cukai hanya berfokus pada barang-barang seperti rokok dan minuman beralkohol. Padahal, secara konseptual, cukai dirancang untuk mengendalikan konsumsi yang berdampak negatif (negative externalities). Jika rokok dikenai cukai karena dampak kesehatannya, mengapa pemborosan makanan yang berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan ketahanan pangan tidak bisa dijadikan sebagai objek cukai?
Mengapa Cukai Food Waste Mendesak?
Cukai atas sampah makanan bukan sekadar ide radikal, tetapi argumen logis dalam kerangka kebijakan fiskal modern. Pertama, food waste menciptakan eksternalitas negatif yang besar. Sampah makanan yang membusuk menghasilkan gas metana, salah satu kontributor utama perubahan iklim. Di saat yang sama, produksi makanan yang akhirnya terbuang juga menguras air, energi, dan lahan secara sia-sia.
Kedua, food waste adalah cerminan perilaku konsumsi berlebih. Tanpa instrumen pengendalian, masyarakat (baik rumah tangga, restoran, maupun industri) tidak memiliki insentif untuk mengurangi pemborosan. Ketiga, Indonesia membutuhkan perluasan basis cukai. Ketergantungan pada cukai rokok sebagai tulang punggung penerimaan bukan hanya berisiko secara fiskal, tetapi juga kontradiktif dengan agenda kesehatan publik. Diversifikasi objek cukai menjadi keniscayaan. Dalam konteks ini, cukai food waste dapat berfungsi ganda: sebagai alat pengendali perilaku dan sebagai sumber penerimaan negara.
Skema Implementasi Bertahap atas Cukai Food Waste
Penerapan cukai atas sampah makanan tidak sesederhana mengenakan pajak pada rokok. Meskipun sulit, tetapi bukan berarti mustahil. Cukai dapat dirancang secara bertahap dan tersegmentasi. Pada tahap awal, cukai food waste menyasar sektor komersial. Sektor yang menjadi sasaran utama di tahap ini adalah sektor yang memiliki volume food waste signifikan dan sistem pencatatan yang lebih baik, seperti hotel, restoran, katering, dan retail besar.
Tahap selanjutnya adalah penerapan berbasis volume atau proporsi di seluruh sektor, termasuk rumah tangga. Semakin besar rasio makanan terbuang, semakin tinggi beban cukai. Terakhir, adanya pemberian insentif pengurangan waste bagi pelaku usaha yang mampu menekan food waste atau menyalurkan surplus makanan. Pendekatan ini bukan semata menghukum, tetapi mendorong perubahan perilaku melalui sinyal harga.
Dari Moralitas ke Kebijakan
Selama ini, isu food waste sering dibingkai sebagai persoalan moral: “jangan mubazir”, “habiskan makananmu”. Namun pendekatan moral terbukti tidak cukup. Data menunjukkan bahwa pemborosan tetap tinggi, bahkan cenderung sistemik. Oleh karena itu, food waste harus naik kelas, dari sekadar isu etika menjadi isu kebijakan publik yang diintervensi secara fiskal.
Cukai atas sampah makanan mungkin terdengar tidak populer. Namun sejarah kebijakan publik menunjukkan bahwa banyak instrumen efektif justru lahir dari gagasan yang awalnya dianggap tidak nyaman. Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah kita mampu menerapkan cukai food waste. Melainkan: Berapa lama lagi kita akan membiarkan pemborosan bernilai ratusan triliun rupiah terjadi tanpa konsekuensi apa pun?
