Digitalisasi sertifikat tanah yang berupa sertifikat tanah elektronik (Sertifikat-El) digadang-gadang sebagai lompatan besar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia. Pemerintah menjanjikan kepastian hukum, efisiensi pelayanan, dan pengurangan konflik agraria melalui sertifikat elektronik. Namun, ketika kebijakan ini menyentuh level akar rumput, pertanyaannya menjadi lebih kompleks: apakah digitalisasi benar-benar solusi, atau justru melahirkan problem baru?
Di desa-desa dan kawasan pinggiran, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas sosial dan warisan lintas generasi. Sertifikat fisik selama ini dipahami sebagai bukti konkret kepemilikan—bisa dipegang, dilihat, dan diwariskan. Peralihan ke bentuk digital mengubah relasi itu secara drastis. Bagi masyarakat dengan literasi digital rendah, sertifikat elektronik terasa abstrak dan sulit dipercaya. Kepemilikan yang tak lagi kasat mata memunculkan kecemasan: bagaimana jika data hilang, diretas, atau diubah tanpa sepengetahuan pemilik?
Masalah lain terletak pada kesenjangan akses teknologi. Tidak semua warga desa memiliki gawai, jaringan internet stabil, atau kemampuan mengakses sistem digital negara. Digitalisasi yang idealnya mempermudah justru berpotensi menciptakan eksklusi baru. Masyarakat yang gagap teknologi menjadi bergantung pada perantara—calo, oknum aparat, atau pihak ketiga—yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Alih-alih memotong mata rantai birokrasi, digitalisasi bisa melahirkan rantai baru yang lebih samar dan sulit diawasi.
Dari sisi konflik agraria, digitalisasi sertifikat juga tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan. Banyak sengketa tanah di tingkat lokal berakar pada sejarah panjang: tumpang tindih klaim, tanah adat, atau kesalahan ukur masa lalu. Jika data analog yang bermasalah hanya dipindahkan ke sistem digital tanpa verifikasi sosial yang memadai, maka konflik lama justru dikunci secara permanen dalam basis data negara. Kesalahan yang terdigitalisasi berisiko menjadi kebenaran baru yang sulit digugat.
Meskipun seperangkat peraturan yang menjadi dasar hukum sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) telah disiapkan sedemikan rupa yaitu yang utama Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (UU No. 11 Tahun 2021) dan didukung oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) (UU No. 5 Tahun 1960) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sertifikat-el adalah dokumen elektronik yang memiliki kekuatan hukum setara sertifikat fisik, diterbitkan melalui sistem elektronik BPN, dan dilindungi teknologi kriptografi serta tanda tangan elektronik. Belumlah aman dan teruji serratus persen. Perlu adanya pembuktian di lapangan. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak mungkin Sertipikat Elektronik yang memiliki sistem keamanan berlapis dan back up yang kuat bisa dibobol.
Digitalisasi Sertifikat Tanah Solusi atau Sekadar Lip Service?
Menurut Teori Hak Alamiah (Natural Rights Theory) pemikiran John Locke tanah menjadi milik seseorang karena kerja (labor) yang melekat padanya. Hak atas tanah bersifat alami dan mendahului negara. Hal ini berimplikasi Petani yang menggarap tanah turun-temurun memiliki legitimasi moral yang kuat.
Bagi masyarakat desa, petani kecil, dan warga pinggiran kota, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah penanda hidup: jaminan bertani, warisan keluarga, hingga benteng terakhir dari penggusuran. Ketika negara memperkenalkan digitalisasi sertifikat tanah sebagai solusi modern, pertanyaan yang muncul di level akar rumput sangat sederhana: apakah hidup kami benar-benar menjadi lebih aman, atau hanya lebih rumit?
Di atas kertas, digitalisasi menjanjikan kemudahan. Sertifikat tidak lagi mudah hilang, proses administrasi diklaim lebih cepat, dan akses data dianggap lebih transparan. Narasi ini terdengar meyakinkan, terutama bagi negara yang lama bergulat dengan konflik agraria dan praktik mafia tanah. Namun, realitas di desa dan kampung sering kali berbicara lain.
Bagi warga akar rumput, persoalan pertama adalah akses. Digitalisasi mengandaikan kepemilikan gawai, kemampuan membaca sistem daring, dan koneksi internet yang stabil—sesuatu yang belum tentu dimiliki petani lanjut usia atau masyarakat adat. Ketika layanan pertanahan berpindah ke layar, warga yang tidak melek digital justru semakin bergantung pada perantara. Alih-alih memangkas calo, digitalisasi berisiko melahirkan calo baru: mereka yang menguasai teknologi.
Masalah kedua adalah ketimpangan informasi. Banyak warga tidak benar-benar memahami apa itu sertifikat digital, bagaimana status hukum sertifikat lama, dan apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan data. Sosialisasi sering berlangsung satu arah dan teknokratis. Di level akar rumput, warga lebih sering menerima kebijakan sebagai “keharusan” ketimbang proses yang bisa mereka pahami dan kontrol. Dalam kondisi ini, digitalisasi terasa seperti proyek elite—bukan kebutuhan warga.
Persoalan berikutnya menyentuh hal yang lebih sensitif: kepercayaan. Warga desa terbiasa menyimpan sertifikat tanah secara fisik karena bisa disentuh, ditunjukkan, dan diwariskan kepada keturunannya. Ketika bukti kepemilikan berpindah ke sistem digital yang tidak mereka lihat dan pahami, muncul kecemasan: bagaimana jika data hilang, salah input, atau diubah tanpa sepengetahuan pemilik? Tanpa mekanisme koreksi yang mudah dan berpihak pada warga kecil, rasa aman justru menyusut.
Lebih jauh, digitalisasi di akar rumput kerap mengabaikan problem lama yang belum selesai: batas tanah yang tidak jelas, peta yang tidak sinkron, serta konflik antarwarga yang belum dimediasi secara adil. Jika masalah-masalah ini langsung “didigitalisasi” tanpa penyelesaian, maka teknologi hanya mengabadikan konflik dalam format baru. Sertifikat digital tidak otomatis membuat tanah menjadi lebih adil.
Di titik inilah digitalisasi berisiko menjadi lip service. Ia tampak modern, progresif, dan mudah dipamerkan sebagai capaian kebijakan. Namun bagi warga kecil, yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan format dokumen, melainkan perubahan sikap negara. Digitalisasi seharusnya mendekatkan layanan kepada rakyat, bukan sebaliknya.
Digitalisasi sertifikat tanah akan menjadi solusi nyata di level akar rumput jika dilakukan dengan pendekatan manusiawi: layanan tetap hadir secara luring, pendampingan aktif bagi warga rentan, bahasa yang sederhana, serta jaminan bahwa kesalahan sistem tidak akan merugikan pemilik tanah kecil. Tanpa itu, teknologi justru memperlebar jurang antara negara dan rakyatnya.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar bukanlah apakah sertifikat tanah harus digital atau fisik, melainkan apakah negara hadir untuk memastikan setiap jengkal tanah rakyat terlindungi—baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Jika digitalisasi mampu menjawab itu, maka ia adalah solusi. Jika tidak, ia tak lebih dari lip service yang dibungkus layar dan server—jauh dari denyut kehidupan akar rumput.
