Selasa, November 5, 2024

Penolakan HKBP Cilegon Menurut Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Abdul Akhsan & Reno Alif
Abdul Akhsan & Reno Alif
Abdul Akhsan & Reno Alif, Mahasiswa Teknik Industri Universitas Pamulang,
- Advertisement -

Pancasila merupakan landasan ideologi negara sekaligus menjadi dasar filsafat dari bangsa Indonesia. Sedikit terkait filsafat, filsafat merupakan suatu hal yang merujuk pada pandangan hidup seseorang atau kelompok yang merupakan konsep dasar dari kehidupan yang dicita – citakan.

Jadi pancasila sebagai sistem filsafat dapat dimaknai sebagai hasil pemikiran dari bangsa Indonesia secara mendalam dimana nilai nilai yang terdapat di dalamnya saling berkaitan antara satu dengan yang lain.

Penolakan Rumah Ibadah di Cilegon

Menyoroti peristiwa penolakan rumah ibadah yang telah terjadi di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, lurah Gerem pada saat itu melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum terkait SKB 2 Menteri dimana salah satu persyaratan khususnya yaitu “Dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa”.

Namun, lurah Gerem tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan yang tidak jelas. Mengutip dari laman kemenag.go.id, pasalnya panitia pembangunan rumah ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi dari 112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 KK yang tersebar di 8 Kecamatan Kota Cilegon, kemudian panitia pembangunan juga telah meminta dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem serta mengajukan validasi domisili kepada Lurah Gerem.

Hal ini sangat disayangkan terjadi mengingat tidak adanya rumah ibadah bagi umat non muslim yang berdiri di Cilegon. Terlebih lagi sudah tertera jelas dalam peraturan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah, bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh – sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.

Sungguh aksi tersebut sangat bertentangan dengan hakikat nilai – nilai pancasila sebagai sistem filsafat itu sendiri. Dalam konteks Pancasila sebagai sistem filsafat sendiri, kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara.

Negara harus memfasilitasi umat beragama untuk menjalankan ibadahnya. Terkait peranannya sebagai sistem filsafat, hal ini sangat bertentangan dengan landasan aksiologis dari Pancasila itu sendiri, dimana pentingnya nilai-nilai moral, seperti keadilan, persamaan, dan keseimbangan, dalam pembentukan kebijakan dan tindakan sosial.

Nilai-nilai tersebut harus bisa diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan juga dalam konteks Pancasila sebagai sistem filsafat, kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara.

Abdul Akhsan & Reno Alif
Abdul Akhsan & Reno Alif
Abdul Akhsan & Reno Alif, Mahasiswa Teknik Industri Universitas Pamulang,
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.