Sudah kita ketahui bahwa masyarakat pada umumnya sering kali mempertanyakan tentang hukum membaca basmalah pada al-fatihah ketika shalat. Sebelum ke pembahasan hukum membaca basmalah ketika Al-fatihah pada solat, kita harus tahu dahulu, apakah basmalah itu termasuk ayat dari Al-fatihah?
Menurut para imam Mazhab yang 4 ini (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) mereka memiliki pendapatnya masing-masing, akan tetapi pada pembahasan tentang ‘apakah basmalah ayat dari ayat Al-Qur’an’ yang memiliki hanya ada 3 imam saja yaitu imam Syafi’i, imam Maliki, dan imam Hanafi.
Pendapat pertama dari imam Syafi’i yaitu basmalah merupakan ayat dari Al-fatihah dan ayat di setiap surat. Dan ada pada hadits Abu Hurairah dari Nabi Muhammad Saw bersabda:
إذا قرأتم الحمد لله رب العالمين، فإقرء وا بسم الله الرحمن الرحيم، و إنها أم القرآن، وأم الكتاب، والسبع المثاني، أحد آياتها
“Apabila kalian membaca Alhamdulillahi Rabbi al-‘alamin, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, dan sesungguhnya Al-fatihah itu ibunya Al-Qur’an, ibunya kitab, dan tujuh ayat yang berulang-ulang dan bismillahirrahmanirrahim satu-satunya ayat dari Al-fatihah.”
Pendapat kedua dari imam Maliki yaitu basmalah bukan ayat dari Al-fatihah dan bukan ayat dari Al-Qur’an tetapi untuk mengambil keberkahan saja. Dan ada pada hadits Aisyah r.a berkata:
كان رسول الله ص.م يفتتح الصلاة بالتكبير والقراءة بالحمد لله رب العالمين
“Ada nabi Muhammad Saw memulai shalat dengan takbir dan langsung membaca Alhamdulillahi Rabbi al-‘alamin.”
Pendapat ketiga dari imam Hanafi yaitu ayat yang sempurna dari Al-Qur’an dan dijadikan pemisah antara surat, dan bukan ayat dari Al-fatihah.
ما روي عن الصحابة أنهم قالوا: كنّا لا نعرف انقضاء السورة حتى تنزل بسم الله الرحمن الرحيم.
“Apa yang diriwayatkan dari para sahabat bahwa mereka mengatakan: kami tidak mengetahui pemisah surat sampai turunnya bismillahirrahmanirrahim.”
Telah selesai pembahasan tentang apakah basmalah termasuk ayat Al-fatihah. Mari melanjutkan pembahasan tentang hukum membaca basmalah pada al-fatihah ketika shalat. Imam Mazhab disini memiliki perbedaan juga mengenai tentang hukum tersebut dan yang memiliki pendapat itu ada 4 imam Mazhab yaitu imam Syafi’i, imam Maliki, iman Hanafi dan imam Hanbali.
Pendapat yang pertama dari imam Malik yaitu dilarang membaca basmalah didalam shalat yang wajib (shalat 5 waktu) secara mutlak (shalat secara bersuara atau tidak bersuara) dan diperbolehkan membaca basmalah ketika shalat yang Sunnah. Jadi, imam Malik ini melarang membaca Al-fatihah pada shalat yang wajib (5 waktu).
Pendapat yang kedua dari imam Syafi’i yaitu membaca basmalah pada shalat itu wajib, ketika dia shalat dalam keadaan bersuara atau tidak bersuara. Jadi, pendapat imam Syafi’i ini mewajibkan membaca basmalah pada shalat.
Pendapat yang ketiga dari imam Hanafi yaitu basmalah tidak termasuk surat al-fatihah, jika membaca basmalah dan al-fatihah didalam shalat itu harus dengan tidak bersuara dan jika membaca basmalah dengan surat lain maka itu bagus.
Pendapat yang keempat dari imam Hanbali yaitu sunnahnya membaca basmalah dengan tidak bersuara dan tidak di Sunnah kan dibaca dengan bersuara. Jadi, menurut imam hanbali membaca basmalah itu sunnah tapi harus dengan tidak bersuara.
