Kurikulum anti korupsi diusulkan masuk dalam mata pelajaran di lingkup pesantren. Kurikulum tersebut sangat penting sebagai penjaga moral melalui penguatan perilaku anti korupsi secara lebih dini.
“Terlebih pesantren diisi alim ulama. Karenanya, pondok pesantren wajib menjadi teladan pendidikan nilai-nilai dan perilaku antikorupsi bagi murid-muridnya. Kami akan usulkan kurikulum antikorupsi untuk disampaikan di Muktamar nanti,” kata Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ahmad Ishomuddin, Rabu (29/7).
Dia mengatakan, selama ini tidak banyak kalangan alim ulama yang menyadari, adanya pemberian atau sumbangan seseorang yang berkunjung ke pesantren dihasilkan dari pencucian uang, risywah atau suap.
“Namun demikian dalam kasus tertentu ada yang masih menganggap pemberian seseorang tersebut hadiah bukan risywah,” katanya.
Ishomuddin mencontohkan, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah misalnya, kerap seorang calon berdatangan mengunjungi pesantren dengan maksud meminta restu. Dalam kesempatan itu, tidak jarang disertai dengan pemberian sesuatu yang memiliki kemungkinan risywah atau suap.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada para kiai untuk tidak mudah menerima suatu pemberian dari orang lain. Sebelum menerimanya, pemberian itu perlu dipertanyakan terlebih dahulu apa tujuan dan dari mana barang pemebrian itu berasal.
Menurut dosen ilmu hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Hifzil Alim, pengetahuan khusus mengenai korupsi serta pencucian uang perlu diterapkan di kalangan pesantren dengan mengacu hukum agama dan hukum positif. Sebab, masih banyak para kiai yang belum memahami korupsi serta pencucian uang dari sisi hukum positif.
“Pokoknya asal nyumbang ke pesantren masuk surga. Padahal kalau sumbangannya ternyata tidak bersih, penegak hukum bisa masuk,” kata Hifdzil.
Sementara itu, Koordinator Seknas Jaringan Gusdurian Alisa Wahid mengatakan selama ini kegiatan “bahtsul masail” atau majelis yang membahas berbagai masalah tentang berbagai hukum keagamaan di kalangan pesantren masih belum mendalam soal korupsi.
“Pembahasan mengenai korupsi, rata-rata umumnya hanya menyangkut ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), serta sariqah (pencurian). Belum secara khusus membahas money laundering (pencucian uang),” kata Alisa. [*]