Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Ahok Soal UPS

- Advertisement -
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso menunggu pertemuan pemantauan aksi buruh di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5). Kabareskrim mengatakan Novel Baswedan akan dibawa ke Bengkulu sekitar pukul 16.00 WIB dengan pesawat khusus untuk menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiyaan tahun 2004. ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso menunggu pertemuan pemantauan aksi buruh di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5). Kabareskrim mengatakan Novel Baswedan akan dibawa ke Bengkulu sekitar pukul 16.00 WIB dengan pesawat khusus untuk menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiyaan tahun 2004. ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada Rabu (29/7) sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta pada 2014.

“Iya, jadwalnya betul, berkaitan dengan masalah yang sedang kami tangani, kasus UPS,” kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7).

Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[*]

Facebook Comment
- Advertisement -