Sabtu, Oktober 5, 2024

Kepolisian dan Kejaksaan Tak Boleh Ulur Kasus Freeport

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9).
Sejumlah haul truck tengah beroperasi di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9).

Kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masih terus bergulir. Alih-alih mengungkap tuntas kasus ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai justru menyajikan opera sabun.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Hendrik Sirait mengatakan, respons dan sikap tegas Presiden Jokowi terhadap drama di MKD yang tengah membelokkan akal sehat rakyat itu harus dibarengi dengan langkah-langkah tegas Kepolisian dan Kejaksaan Agung agar kasus yang merendahkan lembaga kepresidenan dapat dituntaskan.

“Kepolisian dan Kejagung tidak boleh mengulur waktu untuk menetapkan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pemufakatan jahat,” kata Hendrik di Jakarta, Senin (14/12).

Pada konteks yang lain, pihaknya memandang perlu pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang juga disinyalir juga melanggar hukum dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dengan kata lain, tambah Hendrik, menetapkan Setya Novanto tersangka, bukan berarti membenarkan tindakan Menteri Sudirman Said.

Di sisi lain, Almisbat menaruh apresiasi pada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan, yang bersedia memberikan keterangan kepada MKD. Namun, disayangkan dalam pernyataan yang emosionalnya itu Luhiut dinilai membawa embel-embel sebagai seorang tentara, bukan menampilkan sosok negarawan.

“Sikap ini seolah-olah dia sebagai sok patriot dan sok ksatria, yang memandang pihak lawan sebagai gerombolan pengacau yang harus ditumpas,” ujarnya. Kendati demikian, perlu dimaklumi bahwa nama Luhut Binsar Pandjaitan hampir sebanyak 66 kali disebut dalam rekaman percakapan.

Ini bukan masalah ringan, lanjut Hendrik, apalagi mengingat Luhut disinyalir pernah berinisiatif menjembatani kelompok suku Amungme dan Komoro di Papua untuk mendapatkan konsesi dari PT Freeport Indonesia. Karena itu, pemerintah harus membongkar tuntas persoalan Freeport.

“Jauh dari itu, ada harapan besar terhadap Presiden Jokowi dalam menyelesaikan permasalahan Freeport serta mau mendengarkan suara rakyat, khsusnya masyarakat Papua. Agar sumber daya alam kita dapat sebesar-besarnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Hendrik.

Almisbat menilai siapa pun yang secara sendiri-sendiri berupaya menjembatani kontrak karya Freeport berpotensi sebagai komprador. Untuk itu, negara perlu hadir dalam penyelesaian kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan membentuk satu badan ad hoc oleh Presiden.

Pembentukan badan tersebut untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait kontrak karya Freeport. Pendapat Sudirman Said dan Luhut Binsar Pandjaitan tak perlu dilibatkan dalam soal kontrak karya PT Freeport Indonesia guna menghindari konflik kepentingan, kata Hendrik.

Reja Hidayat
Reja Hidayat
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.