Jumat, April 26, 2024

Jokowi, Pemotongan Anggaran, dan Hak atas Keadilan

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Presiden Joko WIdodo (kiri) berdiskusi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10). Pemerintah mengapresiasi dan menghargai penjelasan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir, namun, pemerintah melalui Jaksa Agung ingin mencari dokumen asli hasil kerja TPF dengan bertemu dan mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Presiden Joko WIdodo (kiri) berdiskusi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran lembaga-lembaga yang menjalankan mandat penegakan hukum. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan komitmennya untuk memperbaiki dan mereformasi penegakan hukum serta bisa memperburuk akses masyarakat terhadap hak atas keadilan.

Kebijakan pemotongan anggaran diatur didalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga.
Kebijakan pemotongan anggaran akan berpengaruh pada aspek kualitas penegakan hukum yang diemban oleh lembaga-lembaga tersebut, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Anggaran adalah aspek yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga-lembaga, karena terkait dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penanganan perkara.

Pemotongan anggaran yang dilakukan secara tidak hati-hati dan tidak memperhatikan karakteristik kerja lembaga-lembaga tersebut akan menjadi bumerang bagi penegakan hukum, misalnya kasus mangkraknya proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang diduga ada unsur korupsi.

Presiden Jokowi sedang giat-giatnya membangun berbagai proyek infrastruktur, yang rawan terjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagaimana dimuat di Kompas (19/10), Kejaksaan Agung mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp 438,5 miliar dari pagu anggaran semula Rp 4,72 triliun, Kepolisian dipotong Rp 2,3 triliun dari pagu Rp 72,43 triliun, Mahkamah Agung dipotong Rp 150,52 miliar dari total anggaran Rp 8,69 triliun, dan Kementerian Hukum dan HAM dipotong hingga Rp 571,3 miliar dari pagu Rp 9,83 triliun.

Anggaran Komisi Nasional Hak-Hak Asasu Manusia mengalami pemotongan hampir sebesar Rp 20 miliar, dari pagu anggaran sebesar Rp 93,9 miliar. Pemotongan tersebut juga dialami oleh lembaga lainnya seperti Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Dampak terhadap Hak atas Keadilan

Pemotongan anggaran tersebut akan berdampak pada kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi HAM, khususnya hak atas keadilan. Akses hak atas keadilan adalah suatu kondisi dan proses di mana negara menjamin pemenuhan hak dasar warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia1948.

Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) tahun 2016-2019 yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa peningkatkan akses terhadap keadilan, termasuk di dalamnya pemulihan hak melalui sistem peradilan formil dan informil serta peningkatan kemampuan warga negara untuk mempengaruhi kebijakan, menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional di Indonesia.

Dugaan pelanggaran hak atas keadilan merupakan klasifikasi hak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM selama lima tahun terakhir. Pada 2012, Komnas HAM menerima berkas pengaduan sebanyak 6.284, pada 2013 sebanyak 6.658, pada 2014 sebanyak 7.285 dan sekitar 8.000 berkas pada 2015. Sebagian besar pengaduan terkait dengan hak atas keadilan.

Tingginya angka pengaduan ini harus diimbangi dengan penyediaan dan peningkatan pelayanan prima melalui percepatan penanganan pengaduan bagi pemulihan hak para korban yang diduga dilanggar. Dukungan anggaran yang memadai menjadi faktor penting agar hal tersebut bisa terlaksana.

Untuk itu, kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi hak atas keadilan harus dijalankan secara maksimal. Kewajiban untuk melindungi diwujudkan dalam bentuk negara mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga penegak hukum dapat menjalankan mandatnya secara efektif..

Kewajiban untuk memenuhi diwujudkan dalam bentuk memfasilitasi, menyediakan, dan mempromosikan hak atas keadilan. Kewajiban untuk memfasilitasi dalam bentuk pemerintah mengalokasikan anggaran supaya masyarakat menikmati/mendapatkan haknya atas keadilan.

Kewajiban untuk menyediakan dalam bantuk negara menyediakan barang (sarana dan prasarana fisik) dan pelayanan yang penting untuk memastikan kepuasan penikmatan hak atas keadilan. Kewajiban untuk mempromosikan dalam bentuk negara mengalokasikan anggaran untuk memastikan kesadaran warga negara terhadap haknya atas keadilan.

Survei oleh Kompas (19/10) tentang kepuasan publik di bidang penegakan hukum terhadap 1.200 responden di 32 provinsi menunjukkan, hanya 50,9 persen responden yang menyatakan puas.

Diturunkan lebih lanjut, 56 persen responden puas dengan penuntasan kasus hukum; 53,7 persen puas dengan penuntasan kasus kekerasan oleh aparat; 52,7 persen puas dengan jaminan perlakuan yang sama di depan hukum; 50 persen puas dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan 41,1 persen puas dengan kasus pungli dan jual beli kasus hukum.

Studi yang dilakukan oleh Indonesia Legal Roundtable yang dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis menyampaikan bahwa pada 2015, indeks perlindungan HAM menurun drastis. Ini berarti kualitas kinerja negara dalam melindungi HAM memburuk dibandingkan tahun 2014.

Survei yang dilakukan oleh Politicawave yang memantau respons netizen atas kinerja pemerintahan Jokowi menemukan bahwa 56 persen netizen merespons negatif kinerja di bidang penegakan hukum.

Survei-survei tersebut mengkonfirmasi bahwa kualitas penegakan hukum, khususnya hak atas keadilan, masih lemah dan belum baik. Pembenahan akses hak atas keadilan bagi setiap orang tanpa kecuali (non-diskriminasi) adalah kewajiban negara, yang dicapai di antaranya dengan mengalokasikan anggaran penegakan hukum secara progresif atau meningkat dari tahun ke tahun.

Pemotongan anggaran ini juga dikhawatirkan akan mengurangi anggaran untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Padahal, LBH mendampingi warga yang kekurangan akses atas keadilan sampai di pelosok daerah.

Adapun latar belakang kebijakan Jokowi untuk memotong anggaran khususnya yang bersifat perjalanan dinas karena dianggap pemborosan, harus dicermati secara lebih hati-hati. Dalam penegakan hukum, perjalanan dinas adalah bagian pokok dari tugas di lapangan untuk melakukan konfirmasi dan konfrontasi data dan fakta.

Untuk itu, indikator pemotongan ini harus diperjelas dan didiskusikan secara terbuka, antara lembaga yang bersangkutan dengan Kementerian Keuangan sebagai pengelola/pengatur anggaran negara. Hal ini agar sejalan dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo poin 4 yang menegaskan tentang reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Karenanya, kebijakan pemotongan anggaran terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum harus ditinjau ulang, dengan memperhatikan skala prioritas, karakteristik fungsi masing-masing lembaga, sembari terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Agar kepentingan efisiensi anggaran negara berjalan selaras dengan peningkatan kualitas akses masyarakat terhadap hak atas keadilan.

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.