Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menghapuskan 3 in 1 secara resmi per 16 Mei 2016 sesungguhnya merupakan kebijakan blunder. Kebijakan itu bukan mengurangi tingkat kemacetan, sebaliknya justru makin memperparah kemacetan. Ketika 3 in 1 masih berlaku, masyarakat punya alternatif untuk memilih jalan yang tidak macet, yakni pada jam-jam pelaksanaan 3 in 1 (07.00-10.00 dan 16.00-19.00).
Pada jam-jam tersebut kalau kita berjalan di jalur 3 in 1 relatif lancar. Kita tidak memperhitungkan kondisi jalan yang di luar jalur 3 in 1, tapi yang pasti di jalur 3 in 1 cukup lancar. Fakta ini menjelaskan keberadaan 3 in 1 sesungguhnya bermanfaat bagi penciptaan kelancaran lalu lintas.
Setelah 3 in 1 dihapuskan, ternyata kemacetan tak hanya melanda di jalur 3 in 1 saja, tapi juga melebar ke jalan-jalan di sampingnya. Sebagai contoh, jalan di depan TVRI Senayan yang semula cukup lengang, sekarang amat padat dan cenderung macet. Hal itu disebabkan para pengendara mobil pribadi menghindari jalan tersebut yang terhubung langsung dengan jalur 3 in 1 di Jalan S. Parman, tapi sekarang tak ada hambatan lagi, sehingga orang memilih jalur tersebut.
Hal itu terjadi juga di koridor lainnya. Para sopir taksi banyak yang mengeluhkan terjadi penurunan jumlah penumpang karena penumpangnya kembali menggunakan mobil pribadi atau beralih ke Uber Taxi/Grab Car, yang mirip seperti mobil pribadi. Pada saat masih ada kebijakan 3 in 1, Uber Taxi/Grab Car tak berani melalui jalur 3 in 1 bila hanya membawa satu penumpang. Tapi sekarang tidak ada hambatan lagi.
Menghadapi kenyataan bahwa penghapusan 3 in 1 ternyata tak mengurangi kemacetan, tapi justru semakin menambah kemacetan di seluruh wilayah DKI Jakarta itulah yang membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta panik sehingga mencari alteratif lain untuk membatasi mobil pribadi sebagai pengganti 3 in 1. Dan pilihan alternatif itu adalah ganjil genap. Ada beberapa alasan mengapa kebijakan ganjil genap ini yang dipilih.
Pertama, pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap sudah lama diwacanakan sebagai pengganti 3 in 1. Pada akhir tahun 2012 di masa awal kepemimpinan Joko Widodo , rencana penerapan ganjil genap itu sudah cukup matang untuk dilaksanakan. Saat itu batal dilaksanakan salah satunya karena memunculkan proyek baru berupa cetak stiker yang di Dinas Perhubungan anggarannya mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain menimbulkan proyek baru, saaat itu juga belum clear masalah pengawasannya di lapangan. Tapi sekarang tidak ada pencetakan stiker dan strategi pengawasannya di lapangan dipandang sudah mantap.
Kedua, dari segi jumlah kendaraan yang berpelat ganjil dan genap itu imbang, yaitu ganjil 50,05%: genap 49,95%. Maka, bila berhasil dilaksanakan, kebijakan ini akan dapat mengurangi kemacetan sekitar 50%. Jika ada distorsi macam-macam diperkirakan akan bisa mengurangi kemacetan sekitar 37%. Apalagi bila pembatasan ini juga berlaku untuk sepeda motor, tentu kemacetan dan kesemrawutannya akan berkurang signifikan.
Ketiga, kebijakan ganjil genap ini hanya merupakan kebijakaan antara sebelum sampai pada pembatasn kendaraaaan bermotor pribadi dengan sistem jalan berbayar, yang publik lebih mengenalnya sebagai electronic road pricing (ERP). ERP sendiiri sekarang prosesnya sudah sampai di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk lelang dan mendapatkan calon vendor yang akan melaksanakan.
Jika pada September 2016 ini sudah keluar pemenang, di akhir 2017 ERP diharapkan betul-betul sudah dapat diimplementasikan. Sebab, dibutuhkan waktu satu tahun bagi vendor untuk bisa mengimplementasikan ERP, terhitung dinyatakan sebagai pemenang. Masa satu tahun itu dipergunakan untuk sosialisasi kepada publik, menyiapkan teknologinya, strategi penegakan hukumnya, dan lainnya.
Meski demikian, penerapan kebijakan ganjil genap ini tetap disebut sebagai kebijakan panik, yaitu ketika penghapusan 3 in 1 sudah telanjur dilakukan, sementara pembatasan kendaraan pribadi dirasa perlu dilakukan.
Menurut rencana, kebijakan ganjil genap ini akan dilaksanakan mulai 23 Agustus 2016. Per 20 Juli–20 Agustus adalah masa ujicoba, sedangkan sosialisasi diharapkan dapat tuntas selama 23 Juni–19 Juli. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan di jalur yang dulu dipakai untuk 3 in 1 dan ditambah di Jalan HR Rasuna Sahid dengan waktu yang hampir sama dengan 3 in 1, yaitu antara jam 07.00–10.00 dan 16.30–19.30.
Semula usulan Dinas Perhubungan untuk sore antara jam 16.00–20.00. Tapi dalam acara diskusi terbatas (17/6) lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyetujui usulan Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengusulkan 16.30–19.30.
Kebijakan ganjil genap tidak hanya untuk mobil saja, tapi juga sepeda motor. Tapi kebijakan ini tidak berlaku untuk mobil Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI), pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang (dengan dispensasi) sesuai Peraturan Gubernur 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan bagi Mobil Barang.
Tantangannya adalah diperlukan ketelitian lebih dalam pengawasan, terutama pada malam hari. Masyarakat akan berusaha mendapatkan mobil dengan dua nomor yang berbeda atau bahkan memalsukan plat nomor kendaraan (jangka menengah/panjang), dan pengendara beralih ke pelayanan pintu ke pintu (taksi) dan bukan angkutan umum massal.
Bentuk pengawasan yang akan dilkukan nantinya adalah para petugas gabungan (Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP). Mereka akan melakukan pengawasan dengan sistem uji petik (random) di 9 persimpangan dari 15 titik pengawasan, yaitu Bundaran Patung Kuda (2 titik), Bank Indonesia (2 titik), Sarinah (2 titik), Bundaran HI (2 titik), Bundaran Senayan (2 titik), CSW (2 titik), Simpang Kuningan (kaki Gatot Soebroto, 1 titik), Simpang Kuningan (kaki Mampang, 1 titik), dan Simpang Cokroaminoto (1 titik).
Secara matematis, pada setiap titik dengan durasi mengecek STNK 2 menit/mobil akan didapatkan dua orang/persimpangan, sehingga dalam satu jam akan didapat 900 unit mobil atau 3.600 mobil per hari. Bila ada ketidakcocokan, maka si pemilik kendaraan akan diberi kertas tilang untuk mengurus STNK di tempat yang sudah ditentukan.
Yang diharapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah dengan model ini adalah efek jeranya yang pasti akan berdampak pada pengguna kendaraan lain yang tidak terkena razia saat itu untuk tidak melakukan pelanggaran.
Kebijakan ganjil genap sebetulnya sudah diterapkan di banyak kota di dunia, terutama di beberapa negara Amerika Latin, seperti Santiago, Mexico City, Sao Paulo, Bogota, Laaa Paz, San Jose, Honduras, Quito (Ekuador), dan beberapa kota dunia lainnyaa seperti Beijing, Athena, New Delhi, dan Paris. Masing-masing memiliki tingkat keberhasilan dan kegagalannya. Juga kriteria genap/ganjilnya.
Sedangkan kriteria ganjil genap yang akan diterapkan di Jakarta adalah angka paling belakang, seperti 0,2,4,6,8 termasuk genap, sedangkan 1,3,5,7,9 jelas ganjil. Pedomannya adalah kalender saja. Pada saat tanggal genap, yang boleh jalan pada jam dan jalur yang ditentukaan adalah kendaraan dengan nomor genap. Demikian pula pada saat tanggal ganjil, yang boleh jalan adalah kendaraan dengan nomor ganjil.
Pemakaian pedoman pada kalender ini untuk memudahkan warga mengingat saja. Sejauhmana tingkat keberhaslannya amat tergantung pada konsisten dalam penerapan kebijakan itu sendiri. Demi Jakarta yang lebih baik. HBD Jakarta ke-489.