Jumat, April 26, 2024

Cara Jakarta Tingkatkan Pendapatan dari Parkir

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Ilustrasi parkir elektronik di kawasan, Sabang, Jakarta Pusat/ANTARA FOTO
Ilustrasi parkir elektronik di kawasan, Sabang, Jakarta Pusat/ANTARA FOTO

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai sektor. Tak terkecuali dari usaha perparkiran. Sebab, pendapatan dari sektor itu disebut berpotensi mencapai triliunan rupiah. Karenanya, potensi besar ini perlu dimanfaatkan. Untuk mencapainya, tentunya Pemprov DKI Jakrta perlu melakukan inovasi, sehingga potensi pendapatan dari berbagai sektor dapat dimaksimalkan.

Pengamat tata kota dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Bhakti Alamsyah, mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta fokus pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diambil dari sektor perparkiran sebenarnya caranya mudah. Pemerintah DKI perlu membuat terminal parkir berbasis elektronik dengan menggunakan kartu debit yang terintegrasi. Artinya, pengguna mesti mendepositokan terlebih dahulu uangnya sebelum menggunakan layanan tersebut.

Kartu itu, lanjut dia, nantinya bisa digunakan untuk pembayaran parkir dengan cara berlangganan selama satu bulan. Jadi, setiap pengguna yang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah ditetapkan menggunakan sistem pembayaran elektronik, pembayaran parkir bisa langsung dipotong melalui kartu tersebut.

“Dengan cara berlangganan ini Pemprov DKI bisa memiliki dana terlebih dulu yang bersumber dari sektor perparkiran. Dengan begitu, dana ini bisa diputar untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya dalam mendukung program-program pemerintah daerah. Tidak seperti selama ini yang menggunakan cara lama, yaitu dengan memasukkan koin atau membayar langsung di tempat kepada petugas,” kata Bhakti saat dihubungi dari Jakarta.

Menurut dia, jika Pemprov DKI Jakarta orientasinya memang mau meningkatkan pendapatan daerah, cara demikian tentu mesti dilakukan. Terlebih teknologi yang dimiliki saat ini sudah sangat mendukung. Karenanya, ini seharusnya sudah bisa diterapkan. Selain itu, lokasi-lokasi penerapan untuk pembayaran parkir dengan cara demikian mesti ditambah. Adapun saat ini baru ada di Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, dan beberapa ruas jalan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk tarif parkir kendaraan yang menggunakan cara demikian, idealnya untuk kendaraan motor sebesar Rp 3.000 dan bertambah setiap jamnya dengan dikenai harga yang sama. Untuk mobil idealnya dihargai Rp 5.000 dan juga setiap jamnya dikenai tambahan biaya dengan harga serupa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram melihat pendapatan asli daerahnya, yang bersumber dari usaha perparkiran, hanya mencapai Rp 26 miliar. Padahal, jika dikalkulasi sebenarnya pendapatan dari lahan parkir bisa menyentuh angka hingga Rp 1,8 triliun atau bahkan lebih.

“Potensi parkir di Jakarta itu kira-kira Rp 1,8 triliun. Tapi target pemasukan parkir di APBD Jakarta hanya Rp 26 miliar. Ini jauh banget, kan,” kata Basuki.  [*]

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro
Reporter GeoTIMES.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.