Kepada para cebonger yang kejang-kejang karena keputusan Anies dan Sandi soal penjualan saham di perusahaan bir,
Ya, saya paham Anda semua ini kan cuma bisa berkiblat pada penista agama si Ahok. Mana ngerti dengan kesantunan dan keimanan Pak Anies Baswedan dan Sandi Uno. Penjualan saham bir oleh Pemda DKI itu adalah usaha memenuhi janji. Janganlah disamakan dengan Jokowi-Ahok yang janji enggak gusur eh tahu-tahunya gusur.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa salah satu penghasilan pemda Jakarta adalah uang haram dari perusahaan bir. Nauzubillah tsumma nauzubillah, sudah memabukkan bikin dosa lagi. Maka sudah benar saat Pak Anies memutuskan menjual saham di perusahaan haram itu. Bukan apa-apa, masak membangun kota pakai uang haram?
Komitmen pasangan Anies-Sandi dalam menjaga kota Jakarta untuk tetap di jalan dakwah harusnya kita dukung. Misalnya melarang sahur on the road, sudah benar ini. Berbeda dari larangan penista agama yang kafir, dulu kan bertujuan untuk menghadang dakwah, kalo sekarang untuk menjaga keamanan umat.
Mau tahu berapa pendapatan asli daerah Jakarta? Pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, restribusi daerah Rp 690 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 533 miliar, dan pendapatan asli daerah lainnya Rp 5,21 triliun. Berapa dari sekian triliun itu yang disumbang dari barang haram kayak alkohol?
Pada 2012, menurut data Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Provinsi DKI Jakarta, PT Bank DKI menduduki posisi pertama pembayar PAD terbesar di 2012 dengan perolehan sebesar RP 150 miliar.
Deviden yang disetorkan PT Bank DKI, perbankan milik Pemerintah Jakarta, tahun ini meningkat 50 persen dari perolehan deviden pada tahun sebelumnya sebesar Rp 100 miliar. Karena peningkatan kinerja itu, perusahaan berniat untuk melepas sebagian sahamnya ke publik melalui mekanisme pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO).
Coba, lihat hukum jual-beli saham dan deviden hasil riba, halal apa haram? Ini kan yang jadi pertanyaan cebong?
Dulu saya pernah bilang bisnis hiburan malam di Jakarta itu penyumbang pajak yang besar. Tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, dan klub malam yang jualan alkohol ada banyak. Pada 2017, pemda Jakarta mendapat pemasukan dari bisnis ini sekitar 155 miliar.
Kalau dipakai buat modal penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA se-Jakarta yang besarnya 200 miliar kurang sedikit, duit haram yang ini sudah bisa menutup tiga perempatnya. Tapi ini kan haram, tidak berkah, kurang baik.
Apa itu saja sumber pemasukan haram? Ya enggak. Ingat, di Jakarta itu masih banyak restoran yang jualan makanan haram seperti babi, kena pajak juga, uang hasil pajak menjual makanan seperti babi hukumnya apa? Kalau Ahok yang memimpin, jelas haram, tapi kalo Pak Anies-Sandi ya jadi halal. Kenapa? Kan untuk umat.
Belum lagi simpanan dana APBD yang ada di Bank, itu kan berbunga. Hukum bunga itu riba dan segala yang riba itu haram. Tapi itu kan dulu pas gubenurnya kafir, sekarang gubenurnya seagama jadi beda hukumnya.
Sini, saya jelaskan. Bunga Bank itu kan bukan karena kita yang pengin, tapi karena pemerintah yang menyimpan. Masak kita mau simpan duit miliaran di bawah bantal? Ya mau tak mau harus di bank. Soal bank ternyata memberi bunga, ya, itu dosanya si bank, bukan dosa kita.
Nah, soal pajak hiburan malam. Wong orang kafir saja boleh dipajaki, masa hiburan malam tidak? Beda dengan perusahaan bir yang jelas-jelas haram, karena kita ambil untung dari sana. Cebong dan liberal yang enggak pernah ikut aksi damai mana mengerti hal-hal begini.
Semoga tulisan ini bisa membantu Anda paham. Salam damai Kapak Naga Geni 212. #WaniSableng.