Pengembangan Zona Integritas dipandang sebagai model reformasi birokrasi dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Dengan demikian, pembangunan sektor integritas menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di pemerintahan.
Zona Integritas merupakan konsep turunan dari konsep Pulau Integritas. Integrity Island sering digunakan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk menunjukkan semangat mereka dalam memberantas dan mencegah kejahatan korupsi. Ada dua kata kunci dalam Integrity Area yaitu Integrity dan Island/Area.Sebenarnya itu bukan hal baru.
Konsep ini sudah ditawarkan pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dampak korupsi terhadap birokrasi pemerintahan pada akhirnya merugikan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan ketidakadilan dan keberpihakan aparat penegak hukum dan penyedia layanan publik. Ketidakadilan dan pilih kasih berdampak pada ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik tersebut. Hukum dapat dengan mudah dilanggar oleh gratifikasi, suap, tip dan yang dilakukan oleh orang yang tidak bermoral untuk mencapai tujuan tertentu.
Untuk mempercepat implementasi konsep integritas, instansi pemerintah (pusat dan daerah) mengembangkan pilot project implementasi reformasi birokrasi sehingga dapat menjadi contoh implementasi di unit kerja dengan penataan sistem birokrasi yang baik, efisien dan efektif.
Penyelenggaraan negara untuk melayani masyarakat dengan cepat, tepat, profesional dan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, KKN. Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, organisasi, dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya memiliki niat (komitmen) untuk mencapai WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas layanan publik. Kementerian, organisasi, dan pemerintah daerah.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah sebutan yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian kegiatan manajemen perubahan, penataan tata kelola, pengelolaan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, memantau dan memperkuat akuntabilitas kinerja.
Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Terlayani (WBBM) adalah sebutan yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi esensi manajemen perubahan, struktur manajemen, struktur sistem manajemen sumber daya manusia, membangun pengawasan, memperkuat akuntabilitas pelaksanaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Langkah terpenting dalam pembangunan integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas di instansi pemerintah melalui perubahan dan perbaikan yang terencana, berskala besar, menyeluruh dan sistematis.
Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.Membangun sistem berarti membangun berbagai perangkat, SOP dan peraturan untuk mencegah terjadinya korupsi/perilaku tercela. Misalnya membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun sistem whistleblower, membangun sistem pengendalian internal.
Membangun manusiaan berarti membangun pola pikir aparatur pemerintah untuk menjadi segan, malu, dan bersalah untuk melakukan korupsi atau perbuatan tercela lainnya. Proses membangun mindset memang tidak mudah, karena akan ada keengganan bahkan penolakan.
Diharapkan melalui pengembangan zona integritas ini, unit kerja yang telah mendapatkan atribut WBK/WBBM dapat menjadi pilot project unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja memiliki keleluasaan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.