Minggu, November 24, 2024

Waktu Indonesia Bagian Kita: Kualitas dan Komodifikasi Pendidikan

N.M Dian N Luthfi
N.M Dian N Luthfi
Mahasiswi Fakultas Hukum UII, bekerja sebagai peneliti dan penulis lepas. Tertarik mempelajari berbagai disiplin ilmu terutama studi filsafat, budaya, pendidikan, gender dan HAM.
- Advertisement -

Bukan suatu hal baru jika mahasiswi ilmu hukum semester 6, disibukkan dengan urusan perkuliahan. Padatnya jadwal kelas daring mulai dari kuliah biasa hingga praktikum, hampir satu minggu penuh waktu saya dihabiskan untuk kuliah. Awalnya saya merasa biasa-biasa saja dan bahkan sering menghakimi diri sendiri atas keresahan saya dengan padatnya jadwal kuliah, karena saya melihat teman-teman saya masih bisa menjalani perkuliahan dengan baik.

Sampai pada suatu hari pikiran saya melayang memikirkan semakin banyaknya penegak hukum yang kurang ajar. Mulai dari keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan seksual, korupsi hingga pengurangan masa tahanan dengan alasan yang tidak masuk akal. Lalu saya berfikir, apakah saya, dan teman-teman saya yang saat ini mengatasnamakan “Agen of Change” ini benar-benar akan memberikan perubahan di masa yang kan datang, atau hanya akan menjadi oknum-oknum dalam wajah baru?

Dalam hal ini saya berpendapat bahwa, kita tidak akan pernah bisa berkontribusi tanpa memahami diri sendiri dan masyarakat. Dan tentu, untuk dapat memahami diri sendiri maupun masyarakat, kita membutuhkan sistim pendidikan yang baik. Coba bayangkan, kuliah dari Senin hingga Sabtu, sisa hari Minggu untuk mengerjakan sisa tugas dari Senin- Sabtu. Maka jangan heran, jika anak-anakmu di masa yang akan datang, alih-alih menjadi kebanggaan, justru teralienasi dari dunianya sendiri.

Saya tidak tahu persis bagaimana sistim pendidikan yang dipakai pada zaman para penegak hukum itu menempuh pendidikan. Hanya saja, saya mulai membayangkan apa yang pernah disampaikan oleh salah satu dosen saya di kelas bahwa teori kuliah itu tidak akan berarti apa-apa jika kita tidak pernah terjun ke masyarakat, melihat situasi, kondisi dan realita seperti apa yang terjadi di masyarakat.

Apakah mungkin, para penegak hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran itu memang tida pernah betul-betul terjun dan memahami masyarakat. Kalaupun iya, tidak lebih dari formalitas belaka melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Saya tidak akan jauh-jauh mencari sisim pendidikan seperti apa yang diterapkan pada zaman mereka. Saya mencoba untuk mengevaluasi sistem pendidikan di era saya sendiri.

Padatnya jadal kuliah

Dalam tulisan ini saya akan menyampaikan suatu kejujuran secara terbuka. Sejak memasuki jenjang peruliahan di tahun pertama, bahkan sejak sebelum saya mendengar petuah dari dosen saya tersebut, saya dengan sengaja menentukan waktu-waktu untuk saya bolos kuliah dan sekedar menghabisan waktu untuk pergi ke toko buku, membaca buku, pergi ke psikolog, menonton film berbincang dengan tetangga dan teman atau main ke Desa Wadas, Purworejo salah satu wilayah yang terancam digusur untuk pertambangan batuan andesit guna membangun Bendungan Bener.

Jika saya ditanya mengapa saya melakukan itu? Saya melakukan bukan hanya karena saya bosan dengan kelas daring dan tugas-tugas perkuliahan yang menumpuk. Saya membolos kuliah dengan kesadaran penuh, bahwa saya perlu banyak referensi untuk belajar, saya butuh banyak media untuk membentuk diri saya, bahwa mustahil untuk menjadi penegak hukum–atau profesi lainnya yang akan saya pilih di kemudian hari– memiliki integritas yang dapat dipertanggungjawabkan jika tidak memiliki banyak referensi, yang belum tentu saya dapatkan melalui kelas-kelas virtual dengan 21 kali pertemuan.

Kedua, mustahil juga calon-calon penegak hukum memiliki integritas yang mumpuni sedangkan keberpihakannya masih dipertanyakan. Dalam pandangan saya, mempelajari teori-teori jauh lebih mudah dibandingkan dengan belajar menentuan keberpihakan, bagaimana dan untuk siapa kita akan berpihak. Menjadi penegak hukum atau tidak di kemudian hari, keberpihakan sudah harus dipupuk sejak dini.

Menentukan keberpihakan tidak cukup dengan membaca banyak buku dan menguasai materi-materi kuliah. Keberpihakan dapat tumbuh melalui jalinan keterikatan kita dengan masyarakat, sekedar memberi sapaan dan berbagi beban.

- Advertisement -

Komodifikasi Pendidikan

Tantangan bagi saya, dan orang-orang yang menempuh pendidikan saat ini bukan saja soal padatnya jadwal kuliah sehingga masih terbilang dekat dengan teori dan jauh dari realita. Tantangan lain yang harus disadari adalah: kapitalisme. Potensi kapitalisasi dalam bidang pendidikan.

Komodifikasi pendidikan dapat kita lihat dari aturan-aturan pendidikan yang terbaru, yakni dalam Omnibuslaw Cluster Pendidikan. Omnibuslaw bukan saja ditentang karena cacat secara formil, palaksanaan pengesahannya yang dinilai terlalu dipaksanakan, namun juga secara materill.

Dalam cluster pendidikan sendiri, banyak pasal yang dinilai bermasalah yang berpotensi menimbulkan komodifikasi dalam dunia pendidikan. Mulai dari dimasukkannya bidang pendidikan dalam aktivitas usaha (Pasal 26 huruf K UU Cipta Kerja),syarat perizinan yang dapat dilakukan melalui izin usaha (pada Pasal 65). Selain itu, pasal 71 menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan yang tidak mengantongi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat akan dikenakan pidana.

Dari pasal-pasal tersebut dapat dikatakan bahwa pendidikan saat ini, tidak lebih dari komoditas usaha. Tentu hal ini berentangan dengan hak-hak warga negara yang telah dijamin oleh UUD 1945.

Saya ragu, apakah negara ini benar-benar bisa mencerdaskan kehidupan bangsa dengan sistim-sistim yang alih-alih memberikan hak-hak masyarakat terutama hak untuk mendapatkan pendidikan, namun malah dijadikan alat bagi melanggengkan kekuasaan semata.

N.M Dian N Luthfi
N.M Dian N Luthfi
Mahasiswi Fakultas Hukum UII, bekerja sebagai peneliti dan penulis lepas. Tertarik mempelajari berbagai disiplin ilmu terutama studi filsafat, budaya, pendidikan, gender dan HAM.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.