Minggu, Mei 5, 2024

Wadas dalam Pusaran Konflik Agraria

Muhammad Latif
Muhammad Latif
Ilmu Politik - Universitas Andalas

Sebagai negara agraris, banyak dari masyarakat Indonesia yang menggantungkan kebutuhannya dari hasil sumber daya alam. Pembangunan infrastruktur yang perlu dilakukan guna menunjang berbagai akses kebutuhan masyarakat banyak memerlukan lahan yang sangat luas.

Desa Wadas sendiri menjadi salah satu desa yang terkena dampak dari proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 menjadi dasar atas percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Batu andesit digunakan sebagai material utama dalam pembangunan bendungan, yang mana kebutuhan batuan ini akan diambil dari desa Wadas.

Dilansir dari tribunnews, lahan yang akan dikeruk untuk penambangan batu andesit ini mencapai 145 hektare. Adanya penambangan batu andesit ini diperkirakan dapat merusak sumber mata air yang nantinya akan berdampak kepada mata pencaharian warga yang banyak berprofesi sebagai petani.

Tidak hanya itu saja, berdasarkan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo, desa Wadas sendiri termasuk dalam kawasan rawan bencana longsor. Oleh karena itu adanya penambangan batu andesit ini dikhawatirkan juga akan meningkatkan potensi terjadinya longsor (tribunnews.com, 2022). Dengan berbagai dampak yang akan ditimbulkan oleh penambangan batu andesit ini, baik itu dampak terhadap lingkungan maupun dampak terhadap masyarakat secara langsung. Sebagian masyarakat memilih untuk menolak diadakannya penambangan batuan andesit ini.

Penambangan batu andesit di Wadas dalam perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development)

Pembangunan bendungan bener sendiri pada dasarnya bertujuan sebagai penyedia pasokan air agar dapat mengairi lahan seluas 15.069 hektare dan mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik. Yang menjadi permasalahan disini adalah material utama untuk membangun bendungan tersebut yaitu batu andesit yang terdapat di desa Wadas.

Penambangan batu andesit tersebut dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan hingga tanpa sisa. Jika hal tersebut dilakukan akan memberikan dampak kerusakan kepada ekosistem yang akan berpengaruh terhadap pendapatan warga serta generasi selanjutnya. Melihat dampak buruk yang akan terjadi, warga Wadas menolak penambangan batu andesit tersebut di desa mereka.

Dalam konsep pembangunan berkelanjutan oleh World Commission on Environment and Development (WCED), tujuan dari pembangunan berkelanjutan sendiri yaitu ada pada pemenuhan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang. Hal ini juga selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan itu sendiri, yaitu 1) adanya pemerataan dan keadilan sosial dalam proses pembangunan, 2) menjamin keberlanjutan keanekaragaman hayati, 3) menggunakan pendekatan integratif, dan 4) berorientasi jangka panjang (zulkifli, 2013).

Bila melihat dalam kasus Wadas dan mengaitkannya dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, penolakan yang disuarakan oleh berbagai stakeholder baik itu warga Wadas maupun aktivis lingkungan merupakan hal yang wajar.

Pembangunan berkelanjutan hakekatnya didasarkan pada tiga pertimbangan yang proporsional baik itu dalam segi ekonomi, sosial dan ekologi. Seperti apapun pembangunan yang dilakukan dengan upaya eksploitasi sumber daya alam, tetap memperhatikan fungsi lingkungan yang harus dilestarikan. Hal ini menjadi prinsip dasar yang wajib diimplementasikan (Armawi, 2013).

Pengabaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap dampak yang akan ditimbulkan menunjukkan bahwa pembangunan bandungan bener tersebut berorientasi ekonomi semata. Penambangan yang bersifat destruktif tentu akan menimbulkan dampak yang buruk bagi ekosistem lingkungan sekitar. Apalagi dengan melihat kondisi Wadas yang rawan akan terjadinya longsor.

Penolakan warga yang berujung konflik

Penolakan warga Wadas sendiri pada awalnya dilakukan dengan cara menggugat Ganjar Pranowo ke PTUN Semarang dan MA sebagai pihak yang mengeluarkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 590/20 Tahun 2021 tentang pembaharuan atas penetapan lokasi tanah bagi pembangunan bendungan bener. Seperti yang dikutip dari (rmoljatim.id), SK tersebut masih mencantumkan desa Wadas sebagai lokasi penambangan batu andesit. Akan tetapi gugatan yang dilakukan terus ditolak, alhasil material batu andesit yang akan digunakan untuk bendungan bener tetap diambil dari desa Wadas.

Konflik antara aparat dan warga Wadas sendiri bermula ketika tim pengukur dari Kantor Pertanahan Purworejo mulai memasuki desa Wadas. Pada saat itu warga menghalangi jalan aparat yang berbondong-bondong masuk ke Wadas. Hingga akhirnya aparat tetap memaksa masuk termasuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga.

Warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas juga ditangkap secara paksa. Terjadinya konflik antara aparat dan warga Wadas ini menjadi viral di jagat media sosial sehingga banyak muncul dukungan kepada warga Wadas. Ganjar selaku pihak yang disebut bertanggung jawab akhirnya datang ke Wadas dan menyampaikan permintaan maaf serta meminta aparat melepaskan mereka yang ditangkap.

Resolusi konflik

Melihat apa yang terjadi antara aparat dan warga Wadas seharusnya disini pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab harusnya mampu mengantisipasi potensi konflik yang akan terjadi sehingga dapat melakukan pendekatan yang lebih baik. Permintaan maaf yang disampaikan Ganjar selaku aktor yang terkait kepada warga Wadas bukanlah akhir dari penyelesaian konflik ini. Pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab dan bersikap terbuka dikarenakan konflik ini berada dalam ranah proyek strategis nasional.

Dalam mempertimbangkan resolusi yang akan diambil nantinya harus berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Perlu dilakukan pendekatan yang lebih soft serta menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan untuk menyelesaikan konflik ini, seperti: 1) Melibatkan partisipasi seluruh warga serta menyampaikan informasi secara transparan mengenai teknik penambangan dan dampak yang akan terjadi bila penambangan terus dilanjutkan, 2) Bila warga setuju penambangan dilanjutkan, proses yang dilakukan haruslah memperhatikan bagaimana prinsi-prinsip pembangunan berkelanjutan sehingga warga tidak kehilangan sumber mata pencahariannya terutama untuk generasi selanjutnya, 3) Melibatkan pihak ketiga atau netral seperti LSM yang bergerak dalam bidang lingkungan dalam menyampaikan informasi kepada warga agar informasi yang diterima tidak hanya satu arah, 4) Melakukan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya tanpa memberikan tekanan dan juga paksaan yang berorientasi pada nilai-nilai HAM.

DAFTAR RUJUKAN

Cahyani, Ferina Ardhi. (2020). Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Melalui Penerapan Prinsip Sustainable Development Berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesian State Law Review, 2 (2), 168-179.

Siregar, F. Y. D. (2022). Peran Masyarakat dalam Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan pada Sektor Industri Kehutanan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4 (3), 1423-1431.

Zulkifli, Arif. (2013). Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

Muhammad Latif
Muhammad Latif
Ilmu Politik - Universitas Andalas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.